Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

Peng-HARAM-an POLIGAMI (KAJIAN FIKIH & USHUL FIKIH)‎

Peng-HARAM-an POLIGAMI (KAJIAN FIKIH & USHUL FIKIH) Oleh : Noor Chozin Agham Dalam kesempatan yang berbeda, sesungguhnya penulis tidak berminat melakukan kajian sesuatu dari pendekatan fikih yang berujung pada legalitas formal. Hanya saja, dalam hal poligami, penulis tertarik untuk melakukannya, karena masalah poligami ini lain dari yang lain. Pasalnya, yang sudah berkembang di masyarakat poligami hukumnya halal bahkan sunnah, sehingga banyak orang yang salah mengerti, dikiranya hukum halal atau sunnah itu sebagai hukum yang murni dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Padahal menurut para ahli hukum, khususnya para ahli fikih, bahwa pelabelan halal atau sunnah tersebut, merupakan kasus fikih, atau hasil pemahaman para Ulama fikih dengan pendekatan ushul- fikih. Oleh karena itu, yang mulanya penulis tidak berminat membahas apa saja dengan pendekatan fikih atau ushul- fikih, tetapi untuk kasus poligami terpaksa penulis lakukan juga. Beruntung, untuk maksud ini penulis juga per...