ISLAM BERKEMAJUAN GAYA MUHAMMADIYAH

MEMAKNAI ISLAM BERKEMAJUAN
GAYA MUHAMMADIYAH


Noor Chozin Agham



A.    Deskripsi Islam Berkemajuan Menurut Muhammadiyah[1]
Dari segi bahasa (etimologis), semua sekte telah meng-iya-kan bahwa Islam memunyai arti selamat, damai, sejahtera, dan berserah diri. Berasal dari kata (bahasa) Arab aslama – yuslimu – aslim – islaman - taslimatan), Dalam bentuk lain disebut Silmun atau salam dan  taslim, artinya  keselamatan, kedamaian, kesejahteraan, kepatuhan, dan penyerahan diri kepada yang di-Tuhankan. Sedangkan dari segi terminologis (disiplin ilmu), para Ulama dari berbagai ormas dan latar belakang keilmuannya berbeda-beda dalam merumuskan arti dan atau definisi Islam tersebut. Namun, dapat diyakini tidak ada perbedaan dalam dan dari segi fungsi Islam, yaitu sebagai agama yang menyelamatkan siapa saja yang memeluknya secara taslim dan taslimatan yakni Islam yang se-Islam-Islamnya.
Secara terminologis (ta’rif Islam menurut Muhammadiyah) yaitu seperti yang tertera dalam buku atau kitab Himpunan Putusan Tarjih (selanjutnya disebut HPT): Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah  di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat[2]. Ta’rif atau definisi ini merupakan definisi khusus, dalam arti definisi (Islam) yang tertera dalam HPT yang berfungsi sebagai panduan dalam beribadah bagi keluarga Muhammadiyah. Sedangkan yang terdapat dalam dokumen-dokumen resmi yang menjadi ideologi Muhammadiyah[3], sekurang-kurangnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.      Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul dan semua Nabi, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
Rumusan ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S. al-Baqarah/2: 136 dan Q.S. asy-Syura: 13.
b.      Islam adalah agama yang ajarannya sangat menggembirakan, dan mudah dipahami, serta tidak mempersulit atau tidak memberatkan.
Definisi ini, dipahami Muhammadiyah dari Firman-Firman Allah SwT dalam al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Baqarah/2: 286, dan Q.S. an-Nisa: 165)
c.       Islam adalah agama yang terjunjung tinggi oleh orang yang beriman dan berilmu pengetahuan, dan karenanya mengharuskan para pemeluknya untuk tertunjung tinggi juga dengan cara belajar dan belajar.
Perumusan ini, dipahami dan sekaligus menjadi gerakan utama Muhammadiyah melalui lembaga kependidikannya, diadobsi dari banyak Firman Allah SwT yang berhubungan dengan pembelajaran, misalnya Q.S. al-Mujadilah: 11.
d.       Islam, adalah  Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, untuk menyempurnakan ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya;
Rumusan terminologis ini, diadobsi oleh Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera antara lain dalam Q.S. al-Ahzab: 40
e.       Islam adalah agama Allah yang kelengkapan ajarannya tercantum dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Rangkain kalimat terminologis ini, dipahami Muhammadiyah dari banyak ayat ayat al-Qur’an, antara lain yaitu Q.S. al-Baqarah: 2-4, Q.S. an-Nisa: 170, Q.S. an-Nahl: 8
f.        Islam adalah agama yang ajarannya bersifat menyeluruh; yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Rumusan ini, diadobsi Muhammadiyah dari banyak Firman Allah SwT yang tertera secara rapih dalam al-Qur’an, antara lain:  Q.S. al-Baqarah: 208, Q.S. al-Qashas: 77
g.      Islam adalah agama yang ajarannya menekankan untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah tanpa perantara siapapun dan apapun juga.
Rumusan ini, maksudnya bahwa Islam itu membimbing beribadah dan berdoa (meminta, memohon) langsung kepada Allah tanpa perantara orang lain seperti dukun, syeikh yang sudah meninggal, di tempat-tempat yang dianggap keramat, kuburan, dan tempat yang serem-serem. Diadobsi Muhammadiyah dari banyak ayat, seperti Q.S. al-Ikhlas, Q.S. al-Fatihah, Q.S. an-Nisa: 125, dan lainnya.
h.      Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia.
Rumusan ini, oleh Muhammadiyah diambil-pahami dari Firman Allah SwT yang tertera dalam al-Qur’an, antara lain: Q.S. ar-Rum: 30
i.        Islam adalah agama yang menjadi petunjuk bagi manusia.
Rumusan ta’rif ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S. al-Baqarah: 185
j.        Islam adalah agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam dan sesamanya.
Rumusan definisi ini, dipetik Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S. Ali Imran: 112
k.       Islam adalah agama yang menjadi wahana solidaritas dan rahmat bagi semesta alam, tanpa kecuali, meliputi seluruh aliran, ras atau suku dan bangsa.
Rumusan ini, dikutip-rumuskan Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera antara lain dalam Q.S. al-Anbiya: 107, Q.S. al-Hujurat: 13
l.        Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna.
Rumusan ini, Muhammadiyah mengadobsinya dari Firman Allah SwT yang antara lain tertera dalam Q.S. al-An’am: 38, Q.S. al-Maidah: 3, dan lainnya
m.    Islam adalah agama yang mengajak pemeluknya bersikap tengahan, moderat, tidak serong ke kanan apalagi ke kiri, melainkian lurus, selurus-lurusnya.
Definisi ini, diambil-rumuskan Muhammadiyah dari Q.S. al-Fatihah: 6-7 dan Q.S. al-Baqarah: 143.
n.      Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah
Rumusan pendefinisian ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S. Ali Imran: 19.
o.      Islam adalah agama yang lurus; tidak belok ke kanan dan juga tidak ke kiri dan selalu ada di tengah.
Pengertian demikian, diadobsi dari Firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Fatihah: 5, dan Q.S. al-Baqarah: 143


Sebenarnya, masih ada bahkan banyak lagi terminologi (ta’rif) Islam yang dirumuskan Muhammadiyah melalui rumusan ideologis dan para tokohnya, yang secara teknis dan praktisnya direalisasikan ke dalam program-program persyarikatan Muhammadiyah melalui majelis-majelis dan lembaga-lembaganya, amal usaha dan ortomnya, serta kelompok-kelompok dakwah jama’ahnya di semua level, dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
Sedangkan istilah berkemajuan, dalam khazanah Kemuhammadiyahan dipetik dari ungkapan K.H. Ahmad Dahlan begini: Dadijo Kjahi sing kemadjoean, lan odjo kesel-kesel anggonmoe njamboet gawe kanggo Moehammadijah[4]. Saat ini, tepatnya sejak pada penghujung abad ke-1 hinga awal abad ke-2 Muhammadiyah, istilah berkemajuan yang bermakna pembaharuan atau tajdid itu digemakan kembali. Para elite Muhammadiyah, mulai dari M. Amien Rais, A. Syafii Maarif, M. Din Syamsuddin, Haedar Natsir, Abdul Mu’ti, Yunahar Ilyas, Agung Danarto, dan lainnya, termasuk para penulis muda Muhammadiyah yang terpantau penulis[5], banyak sekali, tak pernah lupa menyebut istilah itu dalam berbagai kesempatan. Ini menunjukkan, bahwa sesungguhnya istilah berkemajuan, bukan saja harus terus diungkap secara verbal melainkan juga secara aksional di muka bumi dalam segala tempat, waktu dan keadaan.
Semua pengertian tadi jika ditelaah secara seksama, terdapat dua hal yang perlu diketahui, yaitu ada Islam yang dipandangnya sebagai agama (ad-Din) dan ada Islam yang dipandang-pahami sebagai ajaran (syariat).
1.      Islam sebagai agama, berarti Islam adalah konsep untuk Rahmatun li al-‘alamin, atau hudan li an-nas; meliputi pemikiran, rumusan, dan amal untuk membuat dunia ini menjadi damai, menjadi milik semua keluarga, semua wilayah, semua negara, dan semua-muanya, intinya untuk dan atau milik makhluk Allah SwT Dari manapun datangnya pemikiran dan rumusan tersebut, apakah dari umat Kristen (Katholik dan Protestan), dari Hindu, Budha, Kong Huchu, atau lebih utama dari umat Islam sendiri, Muhammadiyah akan menerimanya dengan terbuka, dengan senang hati, selama untuk tadi itu (Rahmatun li al-‘alamiin), Jadi, dalam menempatkan Islam sebagai agama, Muhammadiyah bersikap inklusif atau terbuka, toleran, demokratis, moderat, multikulturalis, dan bahkan liberalis; tidak membedakan suku, tidak membedakan budaya, tidak membedakan aliran, dan tidak membedakan agama berikut para Nabi dan kitab-kitab suci yang dibawanya. Inilah sebabnya, bahwa Agama Islam menurut Muhammadiyah adalah agama yang diwahyukan Allah SwT sejak Nabi Adam a.s. hingga Nabi pamungkas, Muhammad Rasulullah Saw. Dengan kata lain, semua umat manusia sejak Nabi Adam dan kerabatnya hingga Muhammad Saw. dalam konteks Islam sebagai agama, adalah sebagai ummat Islam (umat Nabi Isa a.s. misalnya, umatnya bukan umat Kristen Protestan atau Katholik, tetapi umat Islam juga). Hanya saja, ajaran Islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul-Nya belum dilengkapi, belum disempurnakan seperti Islam yang diwahyukan kepada dan dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad Saw.
2.      Di samping sebagai agama, Islam menurut Muhammadiyah adalah juga sebagai ajaran. Sebagai ajaran atau syari’at, Muhammadiyah meyakini bahwa Islam adalah sebuah ajaran yang kaffah (lengkap), mudah dan menyenangkan; berkonten tuntunan hidup, arahan hidup, bimbingan hidup, dan petunjuk kehidupan yang dapat dan wajib diamalkan untuk penyelamatan hidup di dunia dan akhirat kelak. Islam sebagai ajaran, berarti Islam membutuhkan pengajar atau dosen yang bertugas sebagai pengajar, pembimbing, pengarah, dan petunjuk atau penasehat. Tokoh sentral yang berkedudukan demikian – yang pertama dan utama – yaitu Nabi Muhammad Saw. yang diyakini Muhammadiyah sebagai Rasulullah yang terakhir dan tiada duanya.
Termasuk sebagai ajaran, Islam menurut Muhammadiyah adalah sebuah gerakan, ya, gerakan untuk menjalankan syariat (ajaran) Islam, atau tepatnya untuk mengajak kepad al-khair, amar ma’ruf, dan nahi munkar, seperti yang diisyaratkan oleh al-Qur’an surat Ali Imran: 104.

B.     Sumber Islam Berkemajuan Menurut Muhammadiyah
Di atas dikemukakan, bahwa kata Islam memunyai 2 (dua) konsep pokok, yaitu Islam sebagai agama (ad-Din) dan Islam sebagai ajaran (syari’at) bagi pemeluknya. Sebagai agama dan sebagai ajaran, tentu memunyai sumber yang berbeda. Mengenai apa perbedaannya, akan dapat diketahui setelah membaca uraian berikut:
Pada prinsipnya, baik Islam sebagai agama maupun Islam sebagai ajaran, keduanya memunyai sumber yang sama, yaitu sama-sama bersumber pada Kitab Suci yang diwahyukan oleh Allah SwT, seperti Taurat, Zabur, Injil, dan al-Qur’an. Hal ini dipahami karena sebagaimana tersebut di atas, bahwa Islam adalah agama para Nabi dan Rasulullah, sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Saw. Namun demikian, karena pemahaman tentang Islam sebagai agama juga dirujuk dari al-Qur’an, maka otomatis Wahyu yang dimaksud sebagai sumber Islam sebagai agama, adalah al-Qur’an juga, atau ayat-ayat tertentu yang cara memahaminya melalui pendekatan mu’amalah duniawiyah, atau pendekatan sosial-kemanusiaan dan Iptek. 
Adapun sumber Islam sebagai ajaran (syariat), yang tampak sudah diharga-matikan (dibakukan) dan berkembang di Indonesia khususnya dan di dunia Islam umumnya, yaitu ada 4 (empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Hadits, (3) Ijma’, dan (4) Qiyas. Menurut sejarahnya, keempat sumber ini merupakan kesepakatan (ijma’) dari empat pembesar (imam) Mazhab (yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)[6], yang mulanya berbeda pendapat dan perbedaannya tetap diberlakukan untuk masing-masing pengikutnya. Perbedaan yang dimaksud, yaitu:
1.      Menurut Imam dan mazhab Hanafi, sumber hukum Islam yaitu ada 6 (enam), yakni: (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) pendapat pribadi dan ijma sahabat, (4) qiyas, (5) istihsan, dan (6) ‘urf atau kebiasaan lokal;
2.      Menurut Imam dan mazhab Maliki, sumber hukum ada 7 (tujuh), yaitu (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) praktek dan tradisi masyarakat Madinah, (4) pendapat individu dan ijma’ sahabat, (5) qiyas, (6) istihlah, dan (7) tradisi atau adat-isti-adat;
3.      Menurut Imam dan mazhab Syafi’i, sumber ajaran atau hukum Islam ada 6 (enam), yaitu : (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) ijma’, (4) pendapat individu sahabat, (5) qiyas, dan (6) istishab atau mencari keterkaitan atau kesamaan, beda tipis dengan qiyas.;
4.      Menurut Imam dan atau mazhab Hanbali, sumber hukum Islam yaitu ada 4 (empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Sunnah atau Hadits, termasuk yang dha’if (3) pendapat individu dan ijma’ sahabat, dan (4) qiyas.
5.      Kemudian, menurut jumhur Ulama atau ijma’ Ulama, mengambil jalan tengah dari pendapat-pendapat imam mazhab di atas, yaitu memadatkan menjadi 4 (empat), yaitu: al-Qur’an, al-Hadits, ijmak, dan qiyas[7]. Beda sedikit dengan pendapat Imam Hanbali di atas.
Bagi Muhammadiyah, sumber ajaran dan atau hukum Islam yang telah disempurnakan melalui kerisalahan Nabi Muhammad Saw., yaitu hanya ada dua; yakni (1) al-Qur’an, dan (2) Sunnah Rasulullah Saw.  yang terdapat dalam Hadits-Hadits yang shahih. Dalam HPT, sebagaimana telah dikutip di atas, yaitu: Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah  di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan  manusia di dunia dan akhirat (HPT, hlm.276). al-Qur’an, oleh Muhammadiyah dipahami sebagai Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw.[8]. Sedangkan Sunnah, dipahami sebagai penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur’an yang diberikan dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.[9]
Dalam diskursus (wacana) mengenai sumber hukum Islam di atas, sering diperdebatkan mengenai posisi qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’ dan ijma’; apakah sebagai sumber atau sebagai manhaj. Muhammadiyah berpendapat bahwa semua itu (qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’, dan ijma’) adalah manhaj dan bukan sumber hukum Islam. Banyak ditemukan dalam kedua sumber utama Islam, Syar’i  menetapkan suatu hukum dengan menggunakan metode atau manhaj tersebut. Sebagai salah satu contoh yaitu, bahwa Nabi Saw. telah menetapkan kewajiban bagi anak untuk melunasi hutang puasa orangtuanya dengan menganalogkan hutang puasa dengan kewajiban melunasi utang piutang. Sedangkan mengeni ijma’ terhadap suatu masalah, bisa dipahami dalam dua perspektif. Pertama, Ijma’ dipandang sebagai sebuah produk pemikiran yang disepakati. Kedua, Ijma’ dipandang sebagai suatu proses lahirnya sebuah produk kesepakatan. Dalam konteks ini, ijma’ menjadi salah satu bentuk lembaga ijtihad jama’i. Apa yang terjadi dalam musyawarah tarjih umpamanya, pada hakekatnya adalah tengah terjadi proses ijma’ itu, khususnya ijma’ di lingkungan Muhammadiyah. Dalam disiplin ilmu fikih, ijtihad jama’i sebagai salah satu lembaga ijtihad, di samping parlemen dan penelitian individual. Pada kedua perspektif tersebut, ijma’ nyata bukan sumber hukum Islam, melainkan manhaj atau metode ijtihad. Dengan demikian, sumber ajaran Islam tetap dua, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.
Dengan penegasan lain, bahwa Muhammadiyah menempatkan ijma’ dan qiyas bukan sebagai sumber hukum, melainkan sebagai bagian dari metode untuk menetapkan suatu hukum. Sedangkan ijma’, di samping yang sudah disebutkan di atas, juga adalah konsensus atau kesepakatan para sahabat, atau para Ulama mazhab, dan atau para Ulama fikih. Konsensus demikian, menurut Ulama non-Muhammadiyah dianggap sebagai sumber atau sebagai ketetapan hukum yang tidak boleh dibantah lagi. Begitu juga dengan qiyas, yaitu analogi, yakni menyamakan permasalahan hukum yang terjadi pada masa Rasulullah dengan yang terjadi pada masa sekarang. Dalam konteks ini (penempatan ijma’ dam qiyas), sesungguhnya antara non-Muhammadiyah dengan Muhammadiyah hanya beda istilah; non-Muhammadiyah menetapkannya sebagai sumber hukum, sedangkan Muhammadiyah menempatkannya sebagai metode penetapan hukum, sumbernya tetap, yaitu al-Qur’an dan Hadits Shahih atau Sunnah Rasulullah Saw. Menurut Muhammadiyah, kedua sumber (al-Qur’an dan Sunnah yang shahih) inilah yang menjadi rujukan utama gerakan Muhammadiyah, dan dengan rujukan itu pulalah yang membuat Muhammadiyah ber-Islam yang berkemajuan.
Ya, membuat Islam berkemajuan, karena memang al-Qur’an berfungsi banyak dan bersifat prospektif, antara lain sebagai hudan li a-nas atau hudallinnas; yang bermakna petunjuk, pembimbing, dan pemandu untuk kebaikan hidup manusia kini dan mendatang, yang kebenarannya tidak bisa diragukan apalagi dibantah. Adapun cara memahami al-Qur’an yaitu dipandu oleh Sunnah (hadits), artinya sabda-sabda Rasulullah Saw. yang sudah dibukukan dalam bentuk kitab Hadits yang shahih, yang matannya berkualitas tinggi dari segala segi sehingga tidak diragukan lagi. Jadi, Sunnah yang dijadikan landasan hukum kedua setelah al-Qur’an, menurut Muhammadiyah yaitu Sunnah atau Hadits yang berkualitas shahih. Penambahan kata “al-maqbulah” menurut teman penulis[10] hanya khusus dalam bidang akhlak dan mu’amalah duniawiyah. Sedangkan untuk dan dalam bidang akidah dan ibadah, belum bahkan tidak diperlukan kata al-maqbulah tersebut.
Walaupun diyakini bahwa ormas Islam yang lain juga menempatkan al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits sebagai sumber gerakannya, tetapi Muhammadiyah tampak lebih konsisten (istiqamah) dibanding yang lainnya. Sebagai contoh perbandingan, ma’af, penulis mengangkat contoh Nahdhatul Ulama (NU), ormas terbesar yang kebetulan penulis pernah belajar di lingkungannya. Ma’af, sekali lagi penulis sebut NU, bahwa NU kurang konsisten dalam menempatkan kedua kitab suci ini. Mungkin karena terlalu hati-hati dalam melakukan istinbath hukum misalnya, akhirnya NU masih memprioritaskan kitab kuning yang dihasilkan para Ulama mazhab. Kitab kuning yang dimaksud, di kalangan jam’iyah NU diistilahkan dengan al-kutub al-mu’tabarat (kitab-kitab yang mu’tabar, yang dinilai  berkualitas produk Imam mazhab, terutama Imam Syafi’i). Memang, kitab-kitab yang dimaksud seluruhnya merujuk pada al-Qur’an dan Hadits, tetapi bukan al-Qur’an dan Haditsnya yang dikedepankan NU melainkan hasil telaah yang dilakukan Imam Mazhab tersebut. Kalau masalah yang dimaksud tidak ada dalam al-kutub al-mu’tabarat tingkat satu (karya Imam Mazhab), rujukan selanjutnya al-kutub al-mu’tabarat tingkat II (karya Ulama Mazhab), kalau dalam tingkat kedua tidak ditemukan juga, urutan berikutnya yaitu pendapat Kyai senior (Kyai Langitan?). Inilah salah satu sebab NU menempatkan ijma’ dan qiyash sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan Muhammadiyah menempatkannya sebagai bagian dari metode dalam mengambil keputusan hukum.
            Kemudian, sebagaimana disinggung di atas, bahwa Hadits yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah Hadits yang berkualitas shahih. Ini juga yang membedakan Muhammadiyah dengan ormas Islam lain yang bermazhab. Bagi selain Muhammadiyah, khususnya mereka yang beraliran mazhab apa saja, hampir tidak mempermasalahkan kualitas Hadits. Menggunakan atau memakai dalil Hadits dha’if, lebih utama daripada melakukan ijtihad sendiri karena dengan begitu berarti telah menghormati jerih payah para Ulama Hadits, begitu sikap mereka jika disimpulkan, yanmg sebenarnya berbeda dengan sikap para Imam Mazhabnya, seperti Imam Syafi’i yang menolak Hadits dha’if dijadikan landasan hukum. Dalam soal akidah dan ibadah, bagi Muhammadiyah tidak ada pilihan kecuali harus menggunakan dalil-dalil yang qath’i, baik wurud-nya maupun dalalah-nya. Salah satu ciri Hadits shahih, adalah bersanad muttashil, bersambung hingga Nabi Muhammad Saw., jika terputus, misalnya sampai pada para sahabat, Khulafa al-Rasyidin misalnya, Muhammadiyah tetap menolaknya. Contoh  kasus yaitu  adzan pada hari (dan sebelum shalat) Jum’at, Muhammadiyah dengan sekali adzan, sedangkan yang lain dua kali adzan. Muhammadiyah mencontoh apa yang selalu dikerjakan oleh (dan pada masa) Rasulullah, sedangkan yang lain (dua kali adzan) mencontoh apa yang dilakukan oleh (dan pada masa) Sahabat (ijma’ Sahabat).
            Selanjutnya, bagi Muhammadiyah, dalam memahami sumber hukum (ajaran) Islam tersebut (al-Qur’an dan as-Sunnah) tampak lebih mencerminkan kemajuan. Al-Qur’an dan Sunnah, bagi Muhammadiyah harus dipahami dengan menggunakan manhaj atau metode bayani, burhani, dan irfani. Metode bayani adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan ulum al-al-Qur’an, ulum al-Hadits dan ushul al-Fiqh. Metode atau manhaj burhani adalah ilmu-ilmu sosial dan kealaman. Ilmu-ilmu tersebut dipergunakan oleh Muhammadiyah sebagai ilmu bantu dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Sedangkan metode irfani adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan hati dan akal untuk mendekatkan diri kepada Allah SwT supaya lebih mendapatkan pemahaman yang sesempurna mungkin. Tentu saja, ketiga metode tersebut (bayani, burhani, dan irfani) tidak dapat mengenyampingkan peran akal pikiran. Dalam hal ini (penggunaan akal) Muhammadiyah berpandangan bahwa akal dapat difungsikan sebagai alat untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran serta maksud-maksud yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalam soal akidah, Muhammadiyah lebih ekstrim lagi, yaitu menolak memakai dalil Hadits shahih sekalipun, jika Hadits shahih tersebut tidak dapat dikaitkan (bertentangan) dengan al-Qur’an. Misalnya Hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Isa a.s. belum mati, beliau diangkat ke langit dan suatu saat akan turun kembali ke dunia untuk menghancurkan tempat-tempat ibadah non-Mushalla atau non-Masjid. Menurut sebagian umat yang meyakini Hadits yang dimaksud, suatu saat nanti akan ada tokoh yang disebut Imam Mahdi, dan Imam Mahdi inilah wujud dari Nabi Isa yang kini masih ada di langit. Atau, ada pula yang mencoba merasionalkan Hadits dimaksud dengan mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. akan turun di dunia kembali, bukan jasadnya (fisiknya). Jasad Nabi Isa sudah meninggal dunia entah di mana, tetapi semangat Nabi Isa a.s. untuk meyakinkan umat manusia bahwa Tuhan itu Esa, tidak ada Tuhan Ayah, Tuhan Ibu atau Tuhan lainnya, diperlukan orang hebat dan pemberani seperti Nabi Isa a.s. Orang yang hebat inilah, yang akhir-akhir ini sering bermunculan, kadang mengaku sebagai imam Mahdi (seperti yang diakui oleh jamaah Ahmadiyah terhadap Ghulam Ahmad), Nyonya Lia Eden (yang mengaku mendapat wangsit sebagai Nabi), dan lainnya yang biasa diakui oleh para dukun atau orang pintar; pemalak dengan kedok agama.
            Tetapi dalam soal muamalah duniawiyah, Muhammadiyah lebih bebas menggunakan rujukan. Hadits-hadits yang berkualitas hasan, bahkan dha’if sekalipun, Muhammadiyah tidak menolaknya selama hadits tersebut tidak bertentangan dengan ibadah dan akidah. Hadits-hadits dha’if yang dapat digunakan sebagai rujukan (dalil) tambahan, yaitu Hadits-hadits tentang menuntut ilmu. Misalnya: Tuntutlah ilmu walau di negeri China. Atau Hadits: Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimat. Atau Hadits: Tuntutlah ilmu sejak turun dari ayunan hingga masuk ke liang kubur. Hadits-hadits ini semua dha’if, tetapi karena berkaitan dengan persoalan mu’amalah duniawiyah, persoalan untuk keperluan hidup di dunia, maka dapat saja dijadikan sebagai dalil mengenai pentingnya menuntut ilmu bagi siapa saja. Karena memang, persoalan ilmu, atau persoalan belajar ilmu, menjadi persoalan kehidupan yang sudah menyatu dengan tugas-tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Jadi, Hadits-hadits (dha’if) tadi sebenarnya tidak berpengaruh ada atau tidaknya, sebab menuntut ilmu sudah menjadi wajib dengan sendirinya. Ketika kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat, maka dengan sendirinya kita akan memncari tahu bagaimana cara shalat. Ketika kita diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal, maka dengan sendirinya kita wajib mengetahui dan belajar tentang mencari rezeki yang halal.  Atau, ketika Allah SwT menyuruh kita untuk beramal shalih, berbuat baik, maka dengan sendirinya kita harus mengetahui bagaimana cara beramal baik atau beramal shalih.
            Bahkan, lebih ekstrim lagi, bagi Muhammadiyah dalam soal mu’amalah duniawiyah, rujukannya hampir tidak pernah dibatasi. Jangankan Hadits dha’if yang jelas-jelas merupakan karya Ulama Hadits, karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh para cendekiawan Barat yang kafir Nashrani atau kafir Yahudi pun, tidak ada larangan untuk dirujuk; dijadikan sebagai referensi atau dalil aqliyah. Rumus aqliyah yang digunakan oleh Muhammadiyah, yaitu antara lain bahwa kebaikan bisa datang dari mana dan siapa saja. Sedangkan rumus naqliyahnya, terdapat dalam al-Qur’an, misalnya Q.S. an-Nisaa: 78. Yang menjelaskan bahwa kebaikan itu pasti datang dari Allah sedangkan keburukan pasti muncul dari diri manusia sendiri. Kebaikan yang datang dari Allah ini tentu tidak langsung melainkan pasti melalui perantara dalam berbagai bentuk dan cara, antara lain sangat dimungkinkan datang dari orang-orang kafir, Nashrani maupun Yahudi. Yang membatasi kebebasan menggunakan referensi, bagi Muhammadiyah adalah nilai kepantasan atau etika. Maksudnya, kalau ada referensi yang lebih baik dari kalangan Ulama khususnya tokoh Muhammadiyah sendiri kenapa harus mengambil referensi dari orang kafir?
            Kembali pada persoalan sumber Islam, bahwa bagi Muhammadiyah Insya-Allah akan tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Tambahan lain seperti Ijma’ dan Qiyas, tetap dimanfaatkan sebagai bagian dari metode atau manhaj, dan soal referensi keilmuan (dalil-dalil aqliyah) dapat menerima dari berbagai sumber. Jadi, keterikatan sumber dalam proses penetapan hukum Islam, bagi Muhammadiyah hanya pada al-Qur’an dan Sunnah yang shahih. Dari kedua sumber ini (al-Qur’an dan Sunnah) Muhammadiyah menemukan 4 (empat) hal yang kemudian menjadi acuan dalam merumuskan apa yang disebut dengan Islam (yang) Berkemajuan gaya Muhammadiyah. Keempat hal yang dimaksud, yaitu (1) akidah, (2) akhlak, (3) ibadah, dan (4) muamalah duniawiyah, yang menjadi ruang lingkup ajaran Islam yang berkemajuan menurut Muhammadiyah, yang akan diungkap secara singkat di bawah ini.

C.    Ruang Lingkup Islam Berkemajuan Menurut Muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah, bahwa ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah bersifat menyeluruh, bahkan menurut penulis, di samping menyeluruh (komprehensif) juga rasional dan liberal. Hal ini lebih jelasnya lagi terlihat pada ruang lingkup atau muatan ajaran Islam menurut Muhammadiyah, yaitu masalah (1) akidah, (2) akhlak, (3) ibadah, dan (4) mu’amalah duniawiyah[11], yang dapat dipahami secara singkat sevagai beriku:
1.      Akidah
Menurut beberapa referensi, akidah memunyai arti secara etimologis yaitu kokoh atau tangguh, ikatan, perjanjian, dan atau simpul[12]. Maksudnya secara istilakhi yaitu ketangguhan atau kekokohan dalam mengikat perjanjian tentang suatu hal yang diyakini keberadaannya. Menurut Hasan al-Banna, seperti dikutip oleh Yunahar Ilyas, yaitu:  akidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketenangan jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan.[13] Sedangkan menurut al-Jaziry, yaitu: sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah[14].
Bagi Muhammadiyah, akidah adalah asas yang kokoh dan memperkokoh keyakinan atau keimanan kepada Allah SwT Namun demikian, penekanan yang didakwahkan Muhammadiyah dalam konteks keber-Islaman yang berkemajuan, yaitu dialektika keilmuan untuk menjadikan dunia global menyadari dan meyakini bahwa di atas semua yang ada di dunia maya dan dunia nyata, masih ada yang Mahabesar, Mahaperkasa, Mahakuasa, Maharaja, Mahakasih-sayang, dan Maha-maha lainnya, yang pada akhirnya semua akan mengakui bahwa Islam adalah agama rahmatan li al-‘alamin. Oleh karena itu, dalam menelaah persoalan akidah bagi Muhammadiyah bukan saja persoalan Tauhid dan rukun Iman, tetapi juga melebar ke segala isme yang banyak dikhawatirkan akan menciderai akidah umat Islam seperti skularisme, pluralisme, liberalisme, dan sebagainya.

2.      Akhlak
Pengertian akhlak ternyata masih sangat longgar untuk didiskusikan terus-menerus. Pasalnya, akhlak yang selama ini banyak dipahami oleh umat Islam, tampaknya banyak diadobsi dari rumusan-rumusan yang dikemukakan oleh para Ulama klasik yang sufistik, yang cenderung mengedepankan perasaan daripada akal pikiran.  Hujjatul Islam Syaikh Imam Ghazali misalnya, beliau paling berjasa membaurkan akhlak dengan persoalan tasawuf, sehingga terdapat beberapa Ulama yang menyebutkan bahwa akhlak adalah tasawuf. Padahal, tasawuf yang berkembang dalam dunia ilmu sejak zaman klasik hingga kini cenderung bersifat sufistik bahkan mistisistik, penuh dengan bid’ah dan khurafat. Muhammadiyah datang sebagai organisasi tajdid, bermaksud antara lain melakukan tajdid di bidang akhlak dengan merujuk pada akhlak Rasulullah Saw. sebagai uswatun hasanah.
Karena itu, akhlak sebagai bagian penting dari ruang lingkup ajaran Islam versi  Muhammadiyah, penelaahannya secara mendalam bukan berkisar pada persoalan taswuf, melainkan lebih pada persoalan ilmu-ilmu terapan yang diniscayakan sebagai bentuk amal shalih yang berhubungan dengan Allah SwT dan makhluknya tanpa pandang bulu, suku, budaya, etnis, dan bahkan agama. Akhlak bagi Muhammadiyah adalah amal shalih, sebuah nilai yang menyatu dengan ilmu-ilmu terapan untuk berbuat baik yang berimbas pada kesejahjteraan semua. Karena itu, yang dikaji dalam tajdidul-akhlaq seharusnya adalah seputar etika, moral,  multikultural, demokrasi, hak asasi, toleransi, dan bahkan liberalisasi.

3.      Ibadah
Bagi Muhammadiyah, ibadah itu ada 2; umum dan khusus. Ibadah umum, masuk dalam bidang mu’amalah duniawiyah, dan ibadah khusus yaitu sesuatu yang bersifat monoton, saklek, tidak boleh ada perubahan, ditambah atau dikurangi. Kalau dari sono-nya terbentuk lonjong, ya lonjong saja. Tidak boleh dikurangi sehingga menjadi bundar misalnya, atau ditambah menjadi bulat panjang misalnya. Karena itu, Muhammadiyah – dalam hal ibadah khusus – tidak mengenal apa yang disebut dengan bid’ah hasanah. Semua bid’ah, bagi Muhammadiyah adalah dhalalah, alias penyimpangan, salah arah,  yang menjurus pada ketersesatan. Untuk menjaga kemurnian ibadah khusus ini, supaya tidak bercampur dengan bid’ah, akhirnya Muhammadiyah memisahkannya dengan persoalan ibadah umum (ranah mu’amalah duniawiyah). Tidak seperti yang dianut fukaha, yang menempatkan masalah mu’amalah bagian dari ibadah. Dalam Muhammadiyah, hanya dikenal ibadah khusus dan ibadah umum.  (a). Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu. (b). Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah.[15]
Ibadah khusus, walau bersifat saklek, ibadah dalam Muhammadiyah sangat bermakna bagi kehidupan umat manusia. Pasalnya, ibadah gaya Muhammadiyah cenderung memudahkan dan menggembirakan umat Islam yang akan melaksanakannya, tidak serepot ibadah versi orang (golongan) lain. Sekedar contoh, ketika kita akan shalat wajib, kita tidak perlu membaca apalagi (terlebih dahulu) menghafal lafadz niat “ushalli fardh…”  atau “nawaitu…” saat akan berwudhu atau ibadah lainnya. Kalau sudah berwudhu, kita juga (kalau sedang malas) tidak perlu berwudhu lagi kalau tersenggol atau bersenggolan dengan lawan jenis. Untuk shalat shubuh juga begitu, tidak perlu membaca apalagi menghafal do’a qunut, dan banyak lagi contoh ibadah yang lebih mudah, lebih menggembirakan dan lebih praktis daripada ibadah (hasil rumusan) golongan non-Muhammadiyah.

4.      Mu’amalah Duniawiyah
Dalam pandangan masyarakat umum yang keber-Islam-annya melalui jalur (belajar) fikih formal, persoalan mu’amalah duniawiyah (seperti disebutkan di atas) adalah bagian dari ibadah kelas sekian, atau nomor sekian, yang dalam istilah fikih disebut sebagai bagian dari ibadah ghair mahdhah yang dinilai kaum sufi kurang penting untuk bekal di akhirat kelak. Akibatnya secara umum pula umat Islam kurang berminat atau bahkan tidak mau tahu terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak heran kalau kemudian mereka tertinggal jauh, jauh sekali. Kalaupun mereka dibilang maju, atau dikategorikan kelas menengah, ukurannya bukan keahlian atau keterampilan melainkan harta atau kekayaan yang diperolehnya entah dari mana. Dalam hal ini, mereka kelihatan elite, berkemajuan, setiap hari nenteng laptop, ke sana ke mari naik mobil pribadi, jarak jauh dikit naik pesawat. Mereka tidak pernah berpikir siapa yang bikin lap-top, siapa yang bikin mobil, siapa yang bikin pesawat, dan fasilitas moderen lainnya. Pendek kata, ummat Islam termasuk para Ulamanya masih tetap berpredikat sebagai konsumen nomor wahid sedunia. Kalaupun jadi produsen, mungkin baru sekelas slogan “SMK Bisa!”.
Itulah sebabnya, Muhammadiyah menempatkan persoalan mu’amalah duniawiyah sebagai salah satu pilar dari empat pilar yang menjadi “ruang lingkup” agama Islam. Telaah tentang mu’amalah duniawiyah gaya Muhammadiyah ini, bukan hanya persoalan mu’amalah versi Ulama fikih (yang selama ini berkisar tentang jual beli atau masalah ekonomi), tetapi juga melebar ke segala aspek yang dibutuhkan untuk kelengkapan menempuh dan membuka pintu sorga dunia-akhirat, bukan saja yang primer tetapi juga yang skunder.

-----------------------
Drs. Noor Chozin Agham, M.A. : Anggota Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Dosen AIK Uhamka dan UMT Indonesia



[1]Yang dimaksud … menurut Muhammadiyah yaitu: Pertama, keputusan organisasi Muhammadiyah, yaitu pemikiran kolektif dalam persyarikatan Muhammadiyah yakni pemikiran formal yang sebagai produk keputusan resmi persyarikatan Muhammadiyah, yang lebih dikenal dengan ideologi Muhammadiyah. Kedua, pemikiran para tokoh atau anggota Muhammadiyah yang memiliki posisi dan atau memunyai reputasi positif, serta bisa memengaruhi arah pemikiran organisasi Muhammadiyah khususnya dan pikiran masyarakat pada umumnya, yang tentu saja secara keilmuan dapat dijadikan referensi dalam kajian-kajian ilmiah.
[2] Lih. HPT, hlm. 276
[3]Dokumen resmi yang menjadi ideologi Muhammadiyah, yaitu antara lain Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, (selanjutnya disebut PHIW Muhammadiyah), Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (selanjutnya disebut MKCH) Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, 12 Tafsir Langkah Muhammadiyah, dan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Teks lengkap masing-masing, PP Muhammadiyah, telah menerbitkan secara khusus (tersendiri) dalam bentuk buku saku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah., atau dapat dibaca pula pada Drs. Sudarno Shobron, M.Ag. (Penyunting), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Ideologis, dan Organisasi, LPID UMS, Surakarta, cet.VII, 2008, hlm. 189-277, dan Haedar Nashir, Meneguhkan Ideologi Gerakan Muhammadiyah, UPT Penerbitan UMM, Malang, cet.I, 2006, lampiran,  hlm. 101-194.
[4] Lih. Noor Chozin Agham, Filsafat Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press, Jakarta, cet.I, 2012, hlm. 178. Atau, periksa sumber aslinya, K.R.H. Hadjid, salah seorang murid K.H. Ahmad Dahlan, menulis buku Beberapa Pelajaran K.H.A.Dahlan, dan buku 17 Kelompok Ayat-ayat al-Qur’an Ajaran Kyai Haji Ahmad Dahlan. Ada dalam buku Mutiara Iman, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP Muhammadiyah Majlis PPK, Jakarta, 1983), hlm. 55
[5] Misalnya (dari alumni IMM yang penulis kenal): Muhbib Abd. Wahab, Saleh Partaonan Daulay, Amirsyah Tambunan, Piet Haidir, Abd. Rohim Ghazali, Mukhaer Pakkanna, Pramono U. Tanthawi, Ahmad Fuad Panani, Sukidi, Faozan Amar,  Deni Asy’ari, A.Najib Burhani, Tohirin el-Ashry,  M. Dwi Fajri, M. Abdullah Darras, Izza Rohman Nahrawi, dan Alhamdulillah masih banyak lagi, dan Astaghfirullah penulis lupa menyebut-tuliskannya.
[6] Nama lengkap masing-masing Imam Mazhab tersebut yaitu:  (1) Nu'man bin Tsabit bin Zauta at-Taimi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanafi wafat 150 H./767 M.; (2) Malik bin Anas bin Abi Amir al-Asbahi wfat 179 H./798 M.; (3) Abu Abdullah Muhammad bin  Idris  asy-Syafi'i.wafat 204 H./820 M.); dan (4) Ahmad bin Muhammad bin Hanbal wafat 241 H./855 M.
[7] Bandingkan dengan Abu Ameenah Bilal Philips, Ph.D., Asal-usul dan Perkembangan Fiqh – Analisis Historis atas Mazhab, Dktrin dan Kontribusi (terj. M. Fauzi Arifin), Nusamedia dan Nuansa, Bandung, Cet.I, 2005, hlm. 87-116
[8] Tertera dalam dokumen Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah, sub 3.
[9] Ibid.atau, lih  HPT, hlm. 276
[10] Teman penulis yang dimaksud, ikut merumuskan dan menetapkan tambahan kata almaqbulah, yaitu almarhum Dr. H. Abd. Fattah Wibisono, M.Ag. Rahimahullah, Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM DKI Jakarta, mantan sekretaris MTT PP Muhammadiyah, dan jabatan terakhir yang ditinggalkannya yaitu Ketua PP Muhammadiyah 2010-2015.
[11] Lih. MKCH Muhammadiyah.
[12]Dikutip-kemukakan Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam, LPPI – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, cet. IV, 1998, hlm. 1
[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm.2
[15]HPT, hlm. 277

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELACAK SEJARAH KELAHIRAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

Komitmen Muhammadiyah : DARUL-AHDI WAS SYAHADAH

GELIAT PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH DALAM MEMAJUKAN UMAT DAN BANGSA