ISLAM BERKEMAJUAN GAYA MUHAMMADIYAH
MEMAKNAI ISLAM
BERKEMAJUAN
GAYA
MUHAMMADIYAH
Noor Chozin
Agham
Dari
segi bahasa (etimologis), semua sekte telah meng-iya-kan bahwa
Islam memunyai arti selamat, damai, sejahtera, dan berserah diri. Berasal dari
kata (bahasa) Arab aslama – yuslimu – aslim – islaman - taslimatan), Dalam
bentuk lain disebut Silmun atau salam dan taslim, artinya keselamatan, kedamaian, kesejahteraan,
kepatuhan, dan penyerahan diri kepada yang di-Tuhankan. Sedangkan dari segi
terminologis (disiplin ilmu), para Ulama dari berbagai ormas dan latar belakang
keilmuannya berbeda-beda dalam merumuskan arti dan atau definisi Islam tersebut.
Namun, dapat diyakini tidak ada perbedaan dalam dan dari segi fungsi Islam,
yaitu sebagai agama yang menyelamatkan siapa saja yang memeluknya secara taslim
dan taslimatan yakni Islam yang se-Islam-Islamnya.
Secara
terminologis (ta’rif Islam menurut Muhammadiyah) yaitu seperti yang tertera
dalam buku atau kitab Himpunan Putusan Tarjih (selanjutnya disebut HPT):
Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa
yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an
dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan
serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat[2].
Ta’rif atau definisi ini merupakan definisi khusus, dalam arti definisi
(Islam) yang tertera dalam HPT yang berfungsi sebagai panduan dalam beribadah
bagi keluarga Muhammadiyah. Sedangkan yang terdapat dalam dokumen-dokumen resmi
yang menjadi ideologi Muhammadiyah[3], sekurang-kurangnya
dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan
kepada para Rasul dan semua Nabi, sebagai hidayah dan rahmat Allah
bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil
dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
Rumusan
ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S.
al-Baqarah/2: 136 dan Q.S. asy-Syura: 13.
b.
Islam adalah agama yang ajarannya sangat
menggembirakan, dan mudah dipahami, serta tidak mempersulit atau tidak memberatkan.
Definisi ini, dipahami Muhammadiyah dari Firman-Firman Allah SwT dalam
al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Baqarah/2: 286, dan Q.S. an-Nisa: 165)
c.
Islam adalah agama yang terjunjung tinggi
oleh orang yang beriman dan berilmu pengetahuan, dan karenanya mengharuskan
para pemeluknya untuk tertunjung tinggi juga dengan cara belajar dan belajar.
Perumusan
ini, dipahami dan sekaligus menjadi gerakan utama Muhammadiyah melalui lembaga
kependidikannya, diadobsi dari banyak Firman Allah SwT yang berhubungan dengan
pembelajaran, misalnya Q.S. al-Mujadilah: 11.
d.
Islam, adalah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai
Nabi akhir zaman, untuk menyempurnakan ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan
Rasul sebelumnya;
Rumusan terminologis ini, diadobsi oleh Muhammadiyah dari Firman Allah SwT
yang tertera antara lain dalam Q.S. al-Ahzab: 40
e.
Islam adalah agama Allah yang kelengkapan
ajarannya tercantum dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa
perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
hidup manusia di dunia dan akhirat.
Rangkain kalimat terminologis ini, dipahami Muhammadiyah dari banyak ayat
ayat al-Qur’an, antara lain yaitu Q.S. al-Baqarah: 2-4, Q.S. an-Nisa: 170, Q.S. an-Nahl: 8
f.
Islam adalah agama yang ajarannya bersifat
menyeluruh; yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi
bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Rumusan ini, diadobsi Muhammadiyah dari banyak Firman Allah SwT yang
tertera secara rapih dalam al-Qur’an, antara lain: Q.S. al-Baqarah: 208, Q.S. al-Qashas: 77
g.
Islam adalah agama yang ajarannya
menekankan untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah tanpa perantara siapapun
dan apapun juga.
Rumusan ini, maksudnya bahwa Islam itu membimbing beribadah dan berdoa
(meminta, memohon) langsung kepada Allah tanpa perantara orang lain seperti
dukun, syeikh yang sudah meninggal, di tempat-tempat yang dianggap keramat,
kuburan, dan tempat yang serem-serem. Diadobsi Muhammadiyah dari banyak ayat,
seperti Q.S. al-Ikhlas, Q.S. al-Fatihah, Q.S. an-Nisa: 125, dan lainnya.
h.
Islam adalah agama yang sesuai dengan
fitrah manusia.
Rumusan ini, oleh Muhammadiyah diambil-pahami dari Firman Allah SwT yang
tertera dalam al-Qur’an, antara lain: Q.S. ar-Rum: 30
i.
Islam adalah agama yang menjadi petunjuk
bagi manusia.
Rumusan ta’rif ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang
tertera dalam Q.S.
al-Baqarah: 185
j.
Islam adalah agama yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam dan sesamanya.
Rumusan definisi ini, dipetik Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang
tertera dalam Q.S.
Ali Imran: 112
k.
Islam adalah agama yang menjadi wahana
solidaritas dan rahmat bagi semesta alam, tanpa kecuali, meliputi seluruh
aliran, ras atau suku dan bangsa.
Rumusan ini, dikutip-rumuskan Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang
tertera antara lain dalam Q.S. al-Anbiya: 107, Q.S. al-Hujurat: 13
l.
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna.
Rumusan
ini, Muhammadiyah mengadobsinya dari Firman Allah SwT yang antara lain tertera
dalam Q.S. al-An’am: 38, Q.S. al-Maidah: 3, dan lainnya
m.
Islam adalah agama yang mengajak pemeluknya
bersikap tengahan, moderat, tidak serong ke kanan apalagi ke kiri, melainkian
lurus, selurus-lurusnya.
Definisi ini,
diambil-rumuskan Muhammadiyah dari Q.S.
al-Fatihah: 6-7 dan Q.S.
al-Baqarah: 143.
n.
Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai
Allah
Rumusan pendefinisian
ini, diadobsi Muhammadiyah dari Firman Allah SwT yang tertera dalam Q.S. Ali Imran:
19.
o.
Islam adalah agama yang lurus; tidak belok ke
kanan dan juga tidak ke kiri dan selalu ada di tengah.
Pengertian demikian, diadobsi dari Firman Allah Swt. dalam Q.S.
al-Fatihah: 5, dan Q.S. al-Baqarah: 143
Sebenarnya, masih ada bahkan banyak lagi terminologi (ta’rif) Islam yang
dirumuskan Muhammadiyah melalui rumusan ideologis dan para tokohnya, yang
secara teknis dan praktisnya direalisasikan ke dalam program-program
persyarikatan Muhammadiyah melalui majelis-majelis dan lembaga-lembaganya, amal
usaha dan ortomnya, serta kelompok-kelompok dakwah jama’ahnya di semua level,
dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
Sedangkan
istilah berkemajuan, dalam khazanah Kemuhammadiyahan dipetik dari
ungkapan K.H. Ahmad Dahlan begini: Dadijo Kjahi
sing kemadjoean, lan odjo kesel-kesel anggonmoe njamboet gawe kanggo
Moehammadijah[4].
Saat ini, tepatnya sejak pada penghujung abad ke-1 hinga awal abad
ke-2 Muhammadiyah, istilah berkemajuan yang bermakna pembaharuan atau tajdid
itu digemakan kembali. Para elite Muhammadiyah, mulai dari M. Amien Rais, A.
Syafii Maarif, M. Din Syamsuddin, Haedar Natsir, Abdul Mu’ti, Yunahar Ilyas, Agung
Danarto, dan lainnya, termasuk para penulis muda Muhammadiyah yang terpantau
penulis[5],
banyak sekali, tak pernah lupa menyebut istilah itu dalam berbagai kesempatan.
Ini menunjukkan, bahwa sesungguhnya istilah berkemajuan, bukan saja
harus terus diungkap secara verbal melainkan juga secara aksional di
muka bumi dalam segala tempat, waktu dan keadaan.
Semua pengertian tadi jika ditelaah secara seksama, terdapat dua hal yang
perlu diketahui, yaitu ada Islam yang dipandangnya sebagai agama (ad-Din) dan
ada Islam yang dipandang-pahami sebagai ajaran (syariat).
1.
Islam sebagai agama, berarti Islam adalah konsep untuk Rahmatun
li al-‘alamin, atau hudan li an-nas; meliputi pemikiran, rumusan,
dan amal untuk membuat dunia ini menjadi damai, menjadi milik semua keluarga,
semua wilayah, semua negara, dan semua-muanya, intinya untuk dan atau milik
makhluk Allah SwT Dari manapun datangnya pemikiran dan rumusan tersebut, apakah
dari umat Kristen (Katholik dan Protestan), dari Hindu, Budha, Kong Huchu, atau
lebih utama dari umat Islam sendiri, Muhammadiyah akan menerimanya dengan
terbuka, dengan senang hati, selama untuk tadi itu (Rahmatun li al-‘alamiin),
Jadi, dalam menempatkan Islam sebagai agama, Muhammadiyah bersikap inklusif
atau terbuka, toleran, demokratis, moderat, multikulturalis, dan bahkan liberalis;
tidak membedakan suku, tidak membedakan budaya, tidak membedakan aliran, dan
tidak membedakan agama berikut para Nabi dan kitab-kitab suci yang dibawanya.
Inilah sebabnya, bahwa Agama Islam menurut Muhammadiyah adalah agama yang
diwahyukan Allah SwT sejak Nabi Adam a.s. hingga Nabi pamungkas, Muhammad
Rasulullah Saw. Dengan kata lain, semua umat manusia sejak Nabi Adam dan
kerabatnya hingga Muhammad Saw. dalam konteks Islam sebagai agama, adalah
sebagai ummat Islam (umat Nabi Isa a.s. misalnya, umatnya bukan umat Kristen Protestan
atau Katholik, tetapi umat Islam juga). Hanya saja, ajaran Islam yang dibawa
oleh para Nabi dan Rasul-Nya belum dilengkapi, belum disempurnakan seperti
Islam yang diwahyukan kepada dan dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad Saw.
2.
Di samping sebagai agama, Islam menurut Muhammadiyah adalah juga
sebagai ajaran. Sebagai ajaran atau syari’at, Muhammadiyah meyakini bahwa Islam
adalah sebuah ajaran yang kaffah (lengkap), mudah dan menyenangkan; berkonten tuntunan
hidup, arahan hidup, bimbingan hidup, dan petunjuk kehidupan yang dapat dan
wajib diamalkan untuk penyelamatan hidup di dunia dan akhirat kelak. Islam
sebagai ajaran, berarti Islam membutuhkan pengajar atau dosen yang bertugas
sebagai pengajar, pembimbing, pengarah, dan petunjuk atau penasehat. Tokoh
sentral yang berkedudukan demikian – yang pertama dan utama – yaitu Nabi
Muhammad Saw. yang diyakini Muhammadiyah sebagai Rasulullah yang terakhir dan
tiada duanya.
Termasuk
sebagai ajaran, Islam menurut Muhammadiyah adalah sebuah gerakan, ya, gerakan
untuk menjalankan syariat (ajaran) Islam, atau tepatnya untuk mengajak kepad
al-khair, amar ma’ruf, dan nahi munkar, seperti yang diisyaratkan oleh
al-Qur’an surat Ali Imran: 104.
B.
Sumber Islam Berkemajuan Menurut Muhammadiyah
Di
atas dikemukakan, bahwa kata Islam memunyai 2 (dua) konsep pokok, yaitu Islam
sebagai agama (ad-Din) dan Islam sebagai ajaran (syari’at) bagi pemeluknya.
Sebagai agama dan sebagai ajaran, tentu memunyai sumber yang berbeda. Mengenai
apa perbedaannya, akan dapat diketahui setelah membaca uraian berikut:
Pada
prinsipnya, baik Islam sebagai agama maupun Islam sebagai ajaran, keduanya
memunyai sumber yang sama, yaitu sama-sama bersumber pada Kitab Suci yang
diwahyukan oleh Allah SwT, seperti Taurat, Zabur, Injil, dan al-Qur’an. Hal ini
dipahami karena sebagaimana tersebut di atas, bahwa Islam adalah agama para
Nabi dan Rasulullah, sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Saw. Namun demikian,
karena pemahaman tentang Islam sebagai agama juga dirujuk dari al-Qur’an, maka
otomatis Wahyu yang dimaksud sebagai sumber Islam sebagai agama, adalah
al-Qur’an juga, atau ayat-ayat tertentu yang cara memahaminya melalui
pendekatan mu’amalah duniawiyah, atau pendekatan sosial-kemanusiaan dan Iptek.
Adapun
sumber Islam sebagai ajaran (syariat), yang tampak sudah diharga-matikan
(dibakukan) dan berkembang di Indonesia khususnya dan di dunia Islam umumnya,
yaitu ada 4 (empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Hadits, (3) Ijma’, dan (4) Qiyas.
Menurut sejarahnya, keempat sumber ini merupakan kesepakatan (ijma’) dari empat
pembesar (imam) Mazhab (yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)[6],
yang mulanya berbeda pendapat dan perbedaannya tetap diberlakukan untuk
masing-masing pengikutnya. Perbedaan yang dimaksud, yaitu:
1.
Menurut Imam dan mazhab Hanafi, sumber hukum Islam yaitu ada 6 (enam),
yakni: (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) pendapat pribadi dan ijma sahabat, (4)
qiyas, (5) istihsan, dan (6) ‘urf atau kebiasaan lokal;
2.
Menurut Imam dan mazhab Maliki, sumber hukum ada 7 (tujuh), yaitu
(1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) praktek dan tradisi masyarakat Madinah, (4)
pendapat individu dan ijma’ sahabat, (5) qiyas, (6) istihlah, dan (7) tradisi atau
adat-isti-adat;
3.
Menurut Imam dan mazhab Syafi’i, sumber ajaran atau hukum Islam ada
6 (enam), yaitu : (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) ijma’, (4) pendapat individu
sahabat, (5) qiyas, dan (6) istishab atau mencari keterkaitan atau kesamaan,
beda tipis dengan qiyas.;
4.
Menurut Imam dan atau mazhab Hanbali, sumber hukum Islam yaitu ada 4
(empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Sunnah atau Hadits, termasuk yang dha’if (3) pendapat
individu dan ijma’ sahabat, dan (4) qiyas.
5.
Kemudian, menurut jumhur Ulama atau ijma’ Ulama, mengambil jalan
tengah dari pendapat-pendapat imam mazhab di atas, yaitu memadatkan menjadi 4
(empat), yaitu: al-Qur’an, al-Hadits, ijmak, dan qiyas[7].
Beda sedikit dengan pendapat Imam Hanbali di atas.
Bagi
Muhammadiyah, sumber ajaran dan atau hukum Islam yang telah disempurnakan
melalui kerisalahan Nabi Muhammad Saw., yaitu hanya ada dua; yakni (1)
al-Qur’an, dan (2) Sunnah Rasulullah Saw.
yang terdapat dalam Hadits-Hadits yang shahih. Dalam HPT, sebagaimana
telah dikutip di atas, yaitu: Agama yakni Agama Islam yang dibawa
oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut
dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah
dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (HPT, hlm.276).
al-Qur’an, oleh Muhammadiyah dipahami sebagai Kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw.[8].
Sedangkan Sunnah, dipahami sebagai penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran
al-Qur’an yang diberikan dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw.
dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.[9]
Dalam
diskursus (wacana) mengenai sumber hukum Islam di atas, sering diperdebatkan
mengenai posisi qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’ dan
ijma’; apakah sebagai sumber atau sebagai manhaj. Muhammadiyah berpendapat
bahwa semua itu (qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’, dan
ijma’) adalah manhaj dan bukan sumber hukum Islam. Banyak ditemukan dalam
kedua sumber utama Islam, Syar’i
menetapkan suatu hukum dengan menggunakan metode atau manhaj tersebut. Sebagai
salah satu contoh yaitu, bahwa Nabi Saw. telah menetapkan kewajiban bagi anak
untuk melunasi hutang puasa orangtuanya dengan menganalogkan hutang puasa
dengan kewajiban melunasi utang piutang. Sedangkan mengeni ijma’ terhadap suatu
masalah, bisa dipahami dalam dua perspektif. Pertama, Ijma’ dipandang sebagai
sebuah produk pemikiran yang disepakati. Kedua, Ijma’ dipandang sebagai suatu
proses lahirnya sebuah produk kesepakatan. Dalam konteks ini, ijma’
menjadi salah satu bentuk lembaga ijtihad jama’i. Apa yang terjadi dalam
musyawarah tarjih umpamanya, pada hakekatnya adalah tengah terjadi proses ijma’
itu, khususnya ijma’ di lingkungan Muhammadiyah. Dalam disiplin ilmu fikih, ijtihad
jama’i sebagai salah satu lembaga ijtihad, di samping parlemen dan
penelitian individual. Pada kedua perspektif tersebut, ijma’ nyata bukan sumber
hukum Islam, melainkan manhaj atau metode ijtihad. Dengan demikian, sumber ajaran
Islam tetap dua, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.
Dengan
penegasan lain, bahwa Muhammadiyah menempatkan ijma’ dan qiyas bukan sebagai
sumber hukum, melainkan sebagai bagian dari metode untuk menetapkan suatu hukum.
Sedangkan ijma’, di samping yang sudah disebutkan di atas, juga adalah konsensus
atau kesepakatan para sahabat, atau para Ulama mazhab, dan atau para Ulama
fikih. Konsensus demikian, menurut Ulama non-Muhammadiyah dianggap sebagai
sumber atau sebagai ketetapan hukum yang tidak boleh dibantah lagi. Begitu juga
dengan qiyas, yaitu analogi, yakni menyamakan permasalahan hukum yang terjadi
pada masa Rasulullah dengan yang terjadi pada masa sekarang. Dalam konteks ini
(penempatan ijma’ dam qiyas), sesungguhnya antara non-Muhammadiyah dengan
Muhammadiyah hanya beda istilah; non-Muhammadiyah menetapkannya sebagai sumber
hukum, sedangkan Muhammadiyah menempatkannya sebagai metode penetapan hukum,
sumbernya tetap, yaitu al-Qur’an dan Hadits Shahih atau Sunnah Rasulullah Saw.
Menurut Muhammadiyah, kedua sumber (al-Qur’an dan Sunnah yang shahih) inilah yang
menjadi rujukan utama gerakan Muhammadiyah, dan dengan rujukan itu pulalah yang
membuat Muhammadiyah ber-Islam yang berkemajuan.
Ya, membuat
Islam berkemajuan, karena memang al-Qur’an berfungsi banyak dan bersifat prospektif,
antara lain sebagai hudan li a-nas atau hudallinnas; yang
bermakna petunjuk, pembimbing, dan pemandu untuk kebaikan hidup manusia kini
dan mendatang, yang kebenarannya tidak bisa diragukan apalagi dibantah. Adapun
cara memahami al-Qur’an yaitu dipandu oleh Sunnah (hadits), artinya sabda-sabda
Rasulullah Saw. yang sudah dibukukan dalam bentuk kitab Hadits yang shahih,
yang matannya berkualitas tinggi dari segala segi sehingga tidak diragukan lagi.
Jadi, Sunnah yang dijadikan landasan hukum kedua setelah al-Qur’an, menurut
Muhammadiyah yaitu Sunnah atau Hadits yang berkualitas shahih. Penambahan kata
“al-maqbulah” menurut teman penulis[10]
hanya khusus dalam bidang akhlak dan mu’amalah duniawiyah. Sedangkan untuk dan
dalam bidang akidah dan ibadah, belum bahkan tidak diperlukan kata al-maqbulah
tersebut.
Walaupun
diyakini bahwa ormas Islam yang lain juga menempatkan al-Qur’an dan Sunnah atau
Hadits sebagai sumber gerakannya, tetapi Muhammadiyah tampak lebih konsisten
(istiqamah) dibanding yang lainnya. Sebagai contoh perbandingan, ma’af, penulis
mengangkat contoh Nahdhatul Ulama (NU), ormas terbesar yang kebetulan penulis pernah
belajar di lingkungannya. Ma’af, sekali lagi penulis sebut NU, bahwa NU kurang
konsisten dalam menempatkan kedua kitab suci ini. Mungkin karena terlalu
hati-hati dalam melakukan istinbath hukum misalnya, akhirnya NU masih
memprioritaskan kitab kuning yang dihasilkan para Ulama mazhab. Kitab
kuning yang dimaksud, di kalangan jam’iyah NU diistilahkan dengan al-kutub
al-mu’tabarat (kitab-kitab yang mu’tabar, yang dinilai berkualitas produk Imam mazhab, terutama Imam
Syafi’i). Memang, kitab-kitab yang dimaksud seluruhnya merujuk pada al-Qur’an
dan Hadits, tetapi bukan al-Qur’an dan Haditsnya yang dikedepankan NU melainkan
hasil telaah yang dilakukan Imam Mazhab tersebut. Kalau masalah yang dimaksud
tidak ada dalam al-kutub al-mu’tabarat tingkat satu (karya Imam Mazhab),
rujukan selanjutnya al-kutub al-mu’tabarat tingkat II (karya Ulama
Mazhab), kalau dalam tingkat kedua tidak ditemukan juga, urutan berikutnya
yaitu pendapat Kyai senior (Kyai Langitan?). Inilah salah satu sebab NU
menempatkan ijma’ dan qiyash sebagai sumber hukum Islam setelah
al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan Muhammadiyah menempatkannya sebagai bagian
dari metode dalam mengambil keputusan hukum.
Kemudian, sebagaimana disinggung di
atas, bahwa Hadits yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah Hadits yang
berkualitas shahih. Ini juga yang membedakan Muhammadiyah dengan ormas Islam
lain yang bermazhab. Bagi selain Muhammadiyah, khususnya mereka yang beraliran
mazhab apa saja, hampir tidak mempermasalahkan kualitas Hadits. Menggunakan
atau memakai dalil Hadits dha’if, lebih utama daripada melakukan ijtihad
sendiri karena dengan begitu berarti telah menghormati jerih payah para Ulama Hadits,
begitu sikap mereka jika disimpulkan, yanmg sebenarnya berbeda dengan sikap
para Imam Mazhabnya, seperti Imam Syafi’i yang menolak Hadits dha’if dijadikan
landasan hukum. Dalam soal akidah dan ibadah, bagi Muhammadiyah tidak ada pilihan
kecuali harus menggunakan dalil-dalil yang qath’i, baik wurud-nya maupun
dalalah-nya. Salah satu ciri Hadits shahih, adalah bersanad muttashil,
bersambung hingga Nabi Muhammad Saw., jika terputus, misalnya sampai pada para
sahabat, Khulafa al-Rasyidin misalnya, Muhammadiyah tetap menolaknya. Contoh
kasus yaitu adzan pada hari (dan sebelum shalat) Jum’at,
Muhammadiyah dengan sekali adzan, sedangkan yang lain dua kali adzan.
Muhammadiyah mencontoh apa yang selalu dikerjakan oleh (dan pada masa)
Rasulullah, sedangkan yang lain (dua kali adzan) mencontoh apa yang dilakukan oleh
(dan pada masa) Sahabat (ijma’ Sahabat).
Selanjutnya, bagi Muhammadiyah,
dalam memahami sumber hukum (ajaran) Islam tersebut (al-Qur’an dan as-Sunnah)
tampak lebih mencerminkan kemajuan. Al-Qur’an dan Sunnah, bagi Muhammadiyah
harus dipahami dengan menggunakan manhaj atau metode bayani, burhani,
dan irfani. Metode bayani adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan
as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan ulum al-al-Qur’an, ulum al-Hadits dan
ushul al-Fiqh. Metode atau manhaj burhani adalah ilmu-ilmu sosial
dan kealaman. Ilmu-ilmu tersebut dipergunakan oleh Muhammadiyah sebagai ilmu bantu
dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Sedangkan metode irfani adalah
pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan hati
dan akal untuk mendekatkan diri kepada Allah SwT supaya lebih mendapatkan
pemahaman yang sesempurna mungkin. Tentu saja, ketiga metode tersebut (bayani,
burhani, dan irfani) tidak dapat mengenyampingkan peran akal pikiran. Dalam hal
ini (penggunaan akal) Muhammadiyah berpandangan bahwa akal dapat difungsikan
sebagai alat untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran serta maksud-maksud yang
terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalam
soal akidah, Muhammadiyah lebih ekstrim lagi, yaitu menolak memakai dalil
Hadits shahih sekalipun, jika Hadits shahih tersebut tidak dapat dikaitkan
(bertentangan) dengan al-Qur’an. Misalnya Hadits shahih yang menjelaskan bahwa
Nabi Isa a.s. belum mati, beliau diangkat ke langit dan suatu saat akan turun
kembali ke dunia untuk menghancurkan tempat-tempat ibadah non-Mushalla atau non-Masjid.
Menurut sebagian umat yang meyakini Hadits yang dimaksud, suatu saat nanti akan
ada tokoh yang disebut Imam Mahdi, dan Imam Mahdi inilah wujud dari Nabi Isa
yang kini masih ada di langit. Atau, ada pula yang mencoba merasionalkan Hadits
dimaksud dengan mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. akan turun di dunia kembali,
bukan jasadnya (fisiknya). Jasad Nabi Isa sudah meninggal dunia entah di mana,
tetapi semangat Nabi Isa a.s. untuk meyakinkan umat manusia bahwa Tuhan itu
Esa, tidak ada Tuhan Ayah, Tuhan Ibu atau Tuhan lainnya, diperlukan orang hebat
dan pemberani seperti Nabi Isa a.s. Orang yang hebat inilah, yang akhir-akhir
ini sering bermunculan, kadang mengaku sebagai imam Mahdi (seperti yang diakui
oleh jamaah Ahmadiyah terhadap Ghulam Ahmad), Nyonya Lia Eden (yang mengaku mendapat
wangsit sebagai Nabi), dan lainnya yang biasa diakui oleh para dukun atau orang
pintar; pemalak dengan kedok agama.
Tetapi dalam soal muamalah
duniawiyah, Muhammadiyah lebih bebas menggunakan rujukan. Hadits-hadits yang
berkualitas hasan, bahkan dha’if sekalipun, Muhammadiyah tidak menolaknya
selama hadits tersebut tidak bertentangan dengan ibadah dan akidah.
Hadits-hadits dha’if yang dapat digunakan sebagai rujukan (dalil) tambahan,
yaitu Hadits-hadits tentang menuntut ilmu. Misalnya: Tuntutlah ilmu walau di
negeri China. Atau Hadits: Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim
dan Muslimat. Atau Hadits: Tuntutlah ilmu sejak turun dari ayunan hingga
masuk ke liang kubur. Hadits-hadits ini semua dha’if, tetapi karena berkaitan
dengan persoalan mu’amalah duniawiyah, persoalan untuk keperluan hidup di
dunia, maka dapat saja dijadikan sebagai dalil mengenai pentingnya menuntut
ilmu bagi siapa saja. Karena memang, persoalan ilmu, atau persoalan belajar
ilmu, menjadi persoalan kehidupan yang sudah menyatu dengan tugas-tugas manusia
sebagai khalifah di bumi. Jadi, Hadits-hadits (dha’if) tadi sebenarnya tidak
berpengaruh ada atau tidaknya, sebab menuntut ilmu sudah menjadi wajib dengan
sendirinya. Ketika kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat, maka dengan
sendirinya kita akan memncari tahu bagaimana cara shalat. Ketika kita
diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal, maka dengan sendirinya kita
wajib mengetahui dan belajar tentang mencari rezeki yang halal. Atau, ketika Allah SwT menyuruh kita untuk
beramal shalih, berbuat baik, maka dengan sendirinya kita harus mengetahui
bagaimana cara beramal baik atau beramal shalih.
Bahkan, lebih ekstrim lagi, bagi
Muhammadiyah dalam soal mu’amalah duniawiyah, rujukannya hampir tidak pernah
dibatasi. Jangankan Hadits dha’if yang jelas-jelas merupakan karya Ulama
Hadits, karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh para cendekiawan Barat yang
kafir Nashrani atau kafir Yahudi pun, tidak ada larangan untuk dirujuk; dijadikan
sebagai referensi atau dalil aqliyah. Rumus aqliyah yang digunakan oleh
Muhammadiyah, yaitu antara lain bahwa kebaikan bisa datang dari mana dan siapa
saja. Sedangkan rumus naqliyahnya, terdapat dalam al-Qur’an, misalnya Q.S.
an-Nisaa: 78. Yang menjelaskan bahwa kebaikan itu pasti datang dari Allah
sedangkan keburukan pasti muncul dari diri manusia sendiri. Kebaikan yang
datang dari Allah ini tentu tidak langsung melainkan pasti melalui perantara
dalam berbagai bentuk dan cara, antara lain sangat dimungkinkan datang dari orang-orang
kafir, Nashrani maupun Yahudi. Yang membatasi kebebasan menggunakan referensi,
bagi Muhammadiyah adalah nilai kepantasan atau etika. Maksudnya, kalau ada
referensi yang lebih baik dari kalangan Ulama khususnya tokoh Muhammadiyah
sendiri kenapa harus mengambil referensi dari orang kafir?
Kembali pada persoalan sumber Islam,
bahwa bagi Muhammadiyah Insya-Allah akan tetap berpegang teguh pada al-Qur’an
dan as-Sunnah yang shahih. Tambahan lain seperti Ijma’ dan Qiyas, tetap
dimanfaatkan sebagai bagian dari metode atau manhaj, dan soal referensi
keilmuan (dalil-dalil aqliyah) dapat menerima dari berbagai sumber. Jadi,
keterikatan sumber dalam proses penetapan hukum Islam, bagi Muhammadiyah hanya
pada al-Qur’an dan Sunnah yang shahih. Dari kedua sumber ini (al-Qur’an dan
Sunnah) Muhammadiyah menemukan 4 (empat) hal yang kemudian menjadi acuan dalam
merumuskan apa yang disebut dengan Islam (yang) Berkemajuan gaya Muhammadiyah. Keempat
hal yang dimaksud, yaitu (1) akidah, (2) akhlak, (3) ibadah, dan (4) muamalah
duniawiyah, yang menjadi ruang lingkup ajaran Islam yang berkemajuan menurut
Muhammadiyah, yang akan diungkap secara singkat di bawah ini.
C.
Ruang Lingkup Islam Berkemajuan Menurut Muhammadiyah
Menurut
Muhammadiyah, bahwa ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah bersifat
menyeluruh, bahkan menurut penulis, di samping menyeluruh (komprehensif) juga
rasional dan liberal. Hal ini lebih jelasnya lagi terlihat pada ruang lingkup
atau muatan ajaran Islam menurut Muhammadiyah, yaitu masalah (1) akidah, (2)
akhlak, (3) ibadah, dan (4) mu’amalah duniawiyah[11],
yang dapat dipahami secara singkat sevagai beriku:
1.
Akidah
Menurut beberapa referensi, akidah memunyai arti secara etimologis
yaitu kokoh atau tangguh, ikatan, perjanjian, dan atau simpul[12].
Maksudnya secara istilakhi yaitu ketangguhan atau kekokohan dalam mengikat
perjanjian tentang suatu hal yang diyakini keberadaannya. Menurut Hasan
al-Banna, seperti dikutip oleh Yunahar Ilyas, yaitu: akidah adalah beberapa perkara yang wajib
diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketenangan jiwa, menjadi
keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan.[13]
Sedangkan menurut al-Jaziry, yaitu: sejumlah kebenaran yang dapat diterima
secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah[14].
Bagi Muhammadiyah, akidah adalah asas yang kokoh dan memperkokoh
keyakinan atau keimanan kepada Allah SwT Namun demikian, penekanan yang
didakwahkan Muhammadiyah dalam konteks keber-Islaman yang berkemajuan, yaitu
dialektika keilmuan untuk menjadikan dunia global menyadari dan meyakini bahwa
di atas semua yang ada di dunia maya dan dunia nyata, masih ada yang Mahabesar,
Mahaperkasa, Mahakuasa, Maharaja, Mahakasih-sayang, dan Maha-maha lainnya, yang
pada akhirnya semua akan mengakui bahwa Islam adalah agama rahmatan li al-‘alamin.
Oleh karena itu, dalam menelaah persoalan akidah bagi Muhammadiyah bukan saja
persoalan Tauhid dan rukun Iman, tetapi juga melebar ke segala isme yang banyak
dikhawatirkan akan menciderai akidah umat Islam seperti skularisme, pluralisme,
liberalisme, dan sebagainya.
2.
Akhlak
Pengertian akhlak ternyata masih sangat longgar untuk didiskusikan
terus-menerus. Pasalnya, akhlak yang selama ini banyak dipahami oleh umat
Islam, tampaknya banyak diadobsi dari rumusan-rumusan yang dikemukakan oleh
para Ulama klasik yang sufistik, yang cenderung mengedepankan perasaan daripada
akal pikiran. Hujjatul Islam Syaikh Imam
Ghazali misalnya, beliau paling berjasa membaurkan akhlak dengan persoalan tasawuf,
sehingga terdapat beberapa Ulama yang menyebutkan bahwa akhlak adalah tasawuf.
Padahal, tasawuf yang berkembang dalam dunia ilmu sejak zaman klasik hingga
kini cenderung bersifat sufistik bahkan mistisistik, penuh dengan bid’ah dan
khurafat. Muhammadiyah datang sebagai organisasi tajdid, bermaksud antara lain
melakukan tajdid di bidang akhlak dengan merujuk pada akhlak Rasulullah Saw.
sebagai uswatun hasanah.
Karena itu, akhlak sebagai bagian penting dari ruang lingkup ajaran
Islam versi Muhammadiyah, penelaahannya
secara mendalam bukan berkisar pada persoalan taswuf, melainkan lebih pada
persoalan ilmu-ilmu terapan yang diniscayakan sebagai bentuk amal shalih yang
berhubungan dengan Allah SwT dan makhluknya tanpa pandang bulu, suku, budaya,
etnis, dan bahkan agama. Akhlak bagi Muhammadiyah adalah amal shalih, sebuah
nilai yang menyatu dengan ilmu-ilmu terapan untuk berbuat baik yang berimbas
pada kesejahjteraan semua. Karena itu, yang dikaji dalam tajdidul-akhlaq
seharusnya adalah seputar etika, moral, multikultural,
demokrasi, hak asasi, toleransi, dan bahkan liberalisasi.
3.
Ibadah
Bagi Muhammadiyah, ibadah itu ada 2; umum dan khusus. Ibadah umum,
masuk dalam bidang mu’amalah duniawiyah, dan ibadah khusus yaitu sesuatu yang
bersifat monoton, saklek, tidak boleh ada perubahan, ditambah atau
dikurangi. Kalau dari sono-nya terbentuk lonjong, ya lonjong
saja. Tidak boleh dikurangi sehingga menjadi bundar misalnya, atau
ditambah menjadi bulat panjang misalnya. Karena itu, Muhammadiyah –
dalam hal ibadah khusus – tidak mengenal apa yang disebut dengan bid’ah
hasanah. Semua bid’ah, bagi Muhammadiyah adalah dhalalah, alias penyimpangan,
salah arah, yang menjurus pada
ketersesatan. Untuk menjaga kemurnian ibadah khusus ini, supaya tidak bercampur
dengan bid’ah, akhirnya Muhammadiyah memisahkannya dengan persoalan ibadah umum
(ranah mu’amalah duniawiyah). Tidak seperti yang dianut fukaha, yang
menempatkan masalah mu’amalah bagian dari ibadah. Dalam Muhammadiyah, hanya dikenal
ibadah khusus dan ibadah umum. (a).
Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya,
tingkah dan cara-caranya yang tertentu. (b). Yang umum ialah segala amalan
yang diizinkan Allah.[15]
Ibadah khusus, walau bersifat saklek, ibadah dalam
Muhammadiyah sangat bermakna bagi kehidupan umat manusia. Pasalnya, ibadah gaya
Muhammadiyah cenderung memudahkan dan menggembirakan umat Islam yang akan melaksanakannya,
tidak serepot ibadah versi orang (golongan) lain. Sekedar contoh, ketika kita
akan shalat wajib, kita tidak perlu membaca apalagi (terlebih dahulu) menghafal
lafadz niat “ushalli fardh…” atau
“nawaitu…” saat akan berwudhu atau ibadah lainnya. Kalau sudah berwudhu, kita
juga (kalau sedang malas) tidak perlu berwudhu lagi kalau tersenggol atau
bersenggolan dengan lawan jenis. Untuk shalat shubuh juga begitu, tidak perlu membaca
apalagi menghafal do’a qunut, dan banyak lagi contoh ibadah yang lebih mudah,
lebih menggembirakan dan lebih praktis daripada ibadah (hasil rumusan) golongan
non-Muhammadiyah.
4.
Mu’amalah Duniawiyah
Dalam pandangan masyarakat umum yang keber-Islam-annya
melalui jalur (belajar) fikih formal, persoalan mu’amalah duniawiyah (seperti
disebutkan di atas) adalah bagian dari ibadah kelas sekian, atau nomor sekian, yang
dalam istilah fikih disebut sebagai bagian dari ibadah ghair mahdhah
yang dinilai kaum sufi kurang penting untuk bekal di akhirat kelak. Akibatnya
secara umum pula umat Islam kurang berminat atau bahkan tidak mau tahu terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak heran kalau kemudian mereka
tertinggal jauh, jauh sekali. Kalaupun mereka dibilang maju, atau dikategorikan
kelas menengah, ukurannya bukan keahlian atau keterampilan melainkan harta atau
kekayaan yang diperolehnya entah dari mana. Dalam hal ini, mereka kelihatan
elite, berkemajuan, setiap hari nenteng laptop, ke sana ke mari naik mobil
pribadi, jarak jauh dikit naik pesawat. Mereka tidak pernah berpikir siapa yang
bikin lap-top, siapa yang bikin mobil, siapa yang bikin pesawat, dan fasilitas
moderen lainnya. Pendek kata, ummat Islam termasuk para Ulamanya masih tetap
berpredikat sebagai konsumen nomor wahid sedunia. Kalaupun jadi produsen,
mungkin baru sekelas slogan “SMK Bisa!”.
Itulah sebabnya, Muhammadiyah menempatkan persoalan mu’amalah
duniawiyah sebagai salah satu pilar dari empat pilar yang menjadi “ruang
lingkup” agama Islam. Telaah tentang mu’amalah duniawiyah gaya Muhammadiyah ini,
bukan hanya persoalan mu’amalah versi Ulama fikih (yang selama ini berkisar
tentang jual beli atau masalah ekonomi), tetapi juga melebar ke segala aspek
yang dibutuhkan untuk kelengkapan menempuh dan membuka pintu sorga dunia-akhirat,
bukan saja yang primer tetapi juga yang skunder.
-----------------------
Drs. Noor Chozin Agham, M.A. : Anggota Majelis
Dikdasmen PP Muhammadiyah, Dosen AIK Uhamka dan UMT Indonesia
[1]Yang dimaksud …
menurut Muhammadiyah yaitu: Pertama, keputusan organisasi Muhammadiyah, yaitu pemikiran
kolektif dalam persyarikatan Muhammadiyah yakni pemikiran formal
yang sebagai produk keputusan resmi persyarikatan Muhammadiyah, yang lebih dikenal
dengan ideologi Muhammadiyah. Kedua, pemikiran para tokoh atau anggota
Muhammadiyah yang memiliki posisi dan atau memunyai reputasi positif, serta
bisa memengaruhi arah pemikiran organisasi Muhammadiyah khususnya dan pikiran
masyarakat pada umumnya, yang tentu saja secara keilmuan dapat dijadikan
referensi dalam kajian-kajian ilmiah.
[2] Lih. HPT,
hlm. 276
[3]Dokumen resmi
yang menjadi ideologi Muhammadiyah, yaitu antara lain Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah, (selanjutnya disebut PHIW Muhammadiyah), Matan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup (selanjutnya disebut MKCH) Muhammadiyah,
Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, 12 Tafsir Langkah
Muhammadiyah, dan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Teks
lengkap masing-masing, PP Muhammadiyah, telah menerbitkan secara khusus
(tersendiri) dalam bentuk buku saku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Muhammadiyah, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.,
atau dapat dibaca pula pada Drs. Sudarno Shobron, M.Ag. (Penyunting), Studi
Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Ideologis, dan Organisasi, LPID UMS,
Surakarta, cet.VII, 2008, hlm. 189-277, dan Haedar Nashir, Meneguhkan
Ideologi Gerakan Muhammadiyah, UPT Penerbitan UMM, Malang, cet.I, 2006,
lampiran, hlm. 101-194.
[4] Lih. Noor
Chozin Agham, Filsafat Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press, Jakarta,
cet.I, 2012, hlm. 178. Atau, periksa sumber aslinya, K.R.H.
Hadjid, salah seorang
murid K.H. Ahmad Dahlan, menulis buku Beberapa Pelajaran K.H.A.Dahlan,
dan buku 17 Kelompok Ayat-ayat al-Qur’an
Ajaran Kyai
Haji
Ahmad
Dahlan. Ada dalam buku Mutiara Iman, diterbitkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Majlis
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP Muhammadiyah Majlis PPK,
Jakarta, 1983), hlm. 55
[5] Misalnya (dari
alumni IMM yang penulis kenal): Muhbib Abd. Wahab, Saleh Partaonan Daulay,
Amirsyah Tambunan, Piet Haidir, Abd. Rohim Ghazali, Mukhaer Pakkanna, Pramono
U. Tanthawi, Ahmad Fuad Panani, Sukidi, Faozan Amar, Deni Asy’ari, A.Najib Burhani, Tohirin
el-Ashry, M. Dwi Fajri, M. Abdullah
Darras, Izza Rohman Nahrawi, dan Alhamdulillah masih banyak lagi, dan Astaghfirullah
penulis lupa menyebut-tuliskannya.
[6] Nama lengkap
masing-masing Imam Mazhab tersebut yaitu:
(1) Nu'man bin Tsabit bin Zauta
at-Taimi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanafi wafat 150 H./767 M.; (2) Malik bin Anas bin Abi Amir al-Asbahi wfat 179 H./798 M.; (3) Abu Abdullah Muhammad bin Idris
asy-Syafi'i.wafat 204 H./820 M.); dan (4) Ahmad bin Muhammad bin Hanbal wafat 241 H./855 M.
[7] Bandingkan
dengan Abu Ameenah Bilal Philips, Ph.D., Asal-usul dan Perkembangan Fiqh –
Analisis Historis atas Mazhab, Dktrin dan Kontribusi (terj. M. Fauzi
Arifin), Nusamedia dan Nuansa, Bandung, Cet.I, 2005, hlm. 87-116
[8] Tertera dalam
dokumen Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah,
sub 3.
[9] Ibid.atau,
lih HPT, hlm. 276
[10] Teman penulis
yang dimaksud, ikut merumuskan dan menetapkan tambahan kata almaqbulah, yaitu
almarhum Dr. H. Abd. Fattah Wibisono, M.Ag. Rahimahullah, Mantan Ketua
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM DKI Jakarta, mantan sekretaris MTT PP
Muhammadiyah, dan jabatan terakhir yang ditinggalkannya yaitu Ketua PP
Muhammadiyah 2010-2015.
[11] Lih. MKCH
Muhammadiyah.
[12]Dikutip-kemukakan
Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam, LPPI – Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, cet. IV, 1998, hlm. 1
[13] Ibid.
[14] Ibid.
hlm.2
[15]HPT,
hlm. 277
Komentar
Posting Komentar