TEOLOGI AL-MA'UUN SEBAGAI PONDASI INKLUSIFITAS PENDD MUHAMMADIYAH
TEOLOGI AL-MA’UUN SEBAGAI
PONDASI INKLUSIFITAS PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH
Oleh Noor Chozin Agham[1]
Istilah teologi al-Ma’un, secara
etimologis di Muhammadiyah, kemunculannya tidak bersamaan; al-Ma’un adalah nama
salah satu surat (ke-107) dari 114 nama surat dalam al-Qur’an, yang muncul
dalam nomenklatur Kemuhammadiyahaan membersamai masa kelahiran Muhammadiyah,
sedangkan istilah “teologi”-nya mucul belakangan hingga menjadi “teologi
Muhammadiyah”[2]
lalu muncul lagi (bercabang) menjadi “teologi al-Ma’un yang menjadi kajian utama dalam penulisan
penting ini. Jadi, bagi Muhammadiyah, teologi al-Ma’un bukan sekedar sebagai
pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, melainkan juga sebagai pondasi
pendirian Persyarikatan Muhammadiyah, karena memang – sebagaimana diketahui bahwa Muhammadiyah berdiri dari dan oleh kependidikan
yang dipraktekkan oleh KHA Dahlan. Dalam kesempatan lain, saya selalu
mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang (oleh Ordal) sering disebut sebagai
ayat Muhammadiyah, bukan hanya QS Ali Imran ayat 104, melainkan juga QS al-Ma’un
full ayat (7 ayat). QS Ali Imran ayat 104 masuk kategori landasan etis, yang
terkait dengan persoalan nilai kualitatif, sedangkan QS al-Ma’un landasan etis
juga tetapi lebih condong pada hal-hal praksis yang merekat pada nilai
kwantitatif.
QS al-Ma’un adalah salah satu surat dari Kitab Suci yang
diwahyukan Allah Swt. kepada Muhammad Saw. sebagai utusan-Nya, maka diakui oleh
seluruh Ulama sebagai bagian dari Kalamullah yang selalu up to date,
bersifat universal, sebagai petunjuk yang lengkap dan komprehensif sepanjang
zaman. Di antara keunggulannya, tak satu pun umat Islam apalagi Ulamanya yang
merasa bosan apalagi enggan membacanya atau mempelajarinya. Hampir seluruh
Ulama berpendapat bahwa membaca al-Qur’an termasuk QS al-Ma’un selamanya takkan
pernah membosankan. Untuk melakukan studi QS al-Ma’un pun demikian pula, bagi
warga Muhammadiyah merupakan studi yang kian menyenangkan dan takkan
menjenuhkan[3],
serta diyakini takkan pernah habis. Keistimewaan lainnya, dari sejak QS al-Ma’un
diwahyukan kepada Muhammad Saw., sampai sekarang, entah sudah berapa juta buku
yang ditulis dengan menyertakan al-Qur’an (termasuk QS al-Ma’un) sebagai
rujukan utamanya.
Surat al-Ma’un yang kemudian menjadi teologi al-Ma’un, lalu
menjadi pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah tersebut, adalah merupakan
penyatalaksanaan makna dan pesan yang terkandung dalam al-Qur’an surat Al-Ma’un
tersebut. Seperti yang selalu terdengar dari dan saat seseorang guru Ismuba
atau dosen AIK menceritakan bagaimana KHA Dahlan mengajarkan Q.S. al-Ma’un
kepada para muridnya yang berulang-ulang dalam durasi waktu 1 semester (antara
12 – 16 pertemuan/tatap muka), yang tentu saja membutuhkan cara atau metode
untuk memahami dan menyatalaksanakannya tanpa rasa jenuh. Ini artinya, KHA
Dahlan sangat memahami metode pembelajaran yang secara khusus membahasamudahkan
atau menafsirkan QS al-Ma’un.
Secara literasif, jumlah tafsir al-Ma’un sebenarnya sudah
cukup banyak,(walau tentu tidak sebanyak buku atau kitab tafsir yang ada, yang di
dalamnya menyertakan tafsir QS al-Ma’un), atau bahwa tafsir yang secara khusus
menafsiri QS al-Ma’un sebenarnya juga terbilang banyak. Salah satunya, yaitu
karya kader Muhammadiyah; Tafsir al-Ma’un dengan 7 Metode Tafsir, Dr. H.
Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House, Jakarta, cet 1 (2016).[4]
Sesunggguhnya, satu-satunya metode untuk memahami apa yang
disembunyikan al-Qur’an (QS al-Ma’un) yaitu menafsirkannya, atau dengan metode
tafsir (berikut metode-metode yang menyertainya), yang sesungguhnya sampai saat
ini telah banyak beredar apa yang disebut buku atau Kitab Tafsir, atau
buku yang menafsirkan al-Qur’an, yaitu buku atau kitab yang berisikan
keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas
apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan
petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan manusia. Menurut Az-Zahabi,
ada dua istilah yang digunakan untuk tafsir al-Qur’an, yaitu tafsir dan terjemah
tafsiriah. Menurutnya, Tafsir
harus menggunakan bahasa dari yang ditafsirkan. Karena al-Qur’an berbahasa
Arab, maka tafsirannya atau buku tafsirnya juga harus berbahasa Arab. Sedangkan terjemah tafsiriah, yaitu
keterangan atau penjelasan dari apa yang dijelaskan dengan menggunakan bahasa
lain. Dengan demikian, berarti buku-buku tafsir yang ada di Indonesia, misalnya
Tafsir al-Azhar, Tafsir Rahmat, Tafsir An-Nur, dan lain-lain,
bukan disebut tafsir karena menggunakan bahasa Indonesia, melainkan layak
disebut terjemah tafsiriah. Jadi, baik itu tafsir atau
terjemah tafsiriah, no problem, pada prinsipnya sama, yaitu mengkaji
bagaimana menjelaskan kehendak Allah Swt. yang terkandung dalam (melalui) lafal
dan makna, serta menjelaskan kebijakan filsafats yang terkandung di dalamnya
sesuai dengan kemampuan mufassir yang bersangkutan. Jadi, baik tafsir
maupun tarjamah tafsiriah tak perlu diperdebatkan karena sama-sama
merupakan metode untuk menjelaskan pesan-pesan filsafat yang terkandung di dalam Kalamullah
yakni al-Qur’an al-Karim.
Untuk maksud tersebut, para Ulama tafsir pada mulanya
membagi 3 (iga) jenis tafsir, yaitu tafsir bi al-Ma’tsur, tafsir bi al-Ra’yi dan tafsir bi
al-Isyari, kemudian berkembang menjadi berbagai jenis, sesuai dengan isi
dan metode penafsiran yang digunakannya, yang oleh Dr. Izza Rohman dalam
memahami QS al-Ma’un menggunakan 7 metode, yang menyertai atau menyesuaikan 7
ayat dalam surat al-Ma’un tersebut,[5].
Misalnya, ada tafsir ilmi (ilmiah), tafsir ashri
(moderen), tafsir i’tizali (muktazili), tafsir syi’i (syi’ah), tafsir
isyari (sufi), tafsir aqli (falsafi), tafsir ahkam, tafsir maudhu’i
(tematik), tafsir adabi (lughawi), dan lain-lain, termasuk juga boleh kalau
kita bersama-sama menafsirkan al-Qur’an lalu kita namakan Tafsir Kita. Ketiga
tafsir yang disebut pertama (bi al-Ma’tsur, bi al-Ra’yi dan
bi al-Isyari), adalah merupakan induk dari semua penamaan tafsir yang ada.
Misalnya tafsir ahkam, tafsir maudhu’i, kalau isi dan kajian kedua jenis
tafsir ini berdasarkan al-Sunnah atau pendapat para sahabat dan tabiin, maka
bisa saja dikategorikan tafsir bi al-Ma’tsur. Begitu juga tafsir ilmi
(ilmiah), bisa dikategorikan tafsir bi al-Ra’yi sekaligus bisa juga tafsir
bi al-Isyari. Untuk lebih jelasnya, khusus tentang tafsir bi al-Ma’tsur,
yang menurut banyak Ulama tafsir lebih relefan untuk semua zaman dan karenanya
menjadi alternatif yang pas dalam konteks penetapan teologi al-Ma’un sebagai
pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, yang karenanya pula maka tafsir
bi al-Ma’tsur inilah yang akan penulis utarakan di bawah ini
Seperti disinyalir di atas, bahwa tafsir adalah sama dengan
keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas
apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan
petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan intelelektual manusia. Sedangkan yang
dimaksud dengan tafsir bi al-Ma’tsur, para Ulama tafsir berbeda pandang.
Ada yang bilang, bahwa tafsir bi al-Ma’tsur berarti sama dengan tafsir
bi al-Riwayah (riwayat), yakni periwayatan al-Qur’an itu sendiri, yang dalam
hal ini yaitu sama dengan asbabu al-nuzul, atau dengan al-Sunnah yang
berhubungan dengan sebab-sebab al-Qur’an itu diturunkan, atau upaya menafsirkan
al-Qur’an dengan al-Qur’an lagi, atau dengan dasar riwayat dari Rasulullah Saw.
Ada yang menambahkan dengan ucapan para sahabat dan ada yang menambahkannya
dengan tabiin, bahkan Yusuf al-Qardhawi – seperti disebutkan di atas – lebih
melonggarkan lagi, beliau menambahkan termasuk riwayat dari tabiut-tabiin
Kalau diperhatikan, perbedaan tersebut terletak atau
bermula dari pemahaman para Ulama terhadap istilah al-Ma’tsur. Istilah
ini (al-Ma’tsur) berasal dari kata atsara yang secara lughawi
berarti bekas atau sisa. Secara istilakhi (terminologis), ada
beberapa rumusan seperti yang dituliskan oleh Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy[6], yaitu bahwa
jumhur Ulama menyamakan atsar dengan khabar atau al-Sunnah. Lain dengan
fukaha (Ulama fikih), mereka memakai kata atsar untuk
perkataan-perkataan Ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain-lain (terutama
tabiut-tabiin). Di pihak lain, ada bahkan hampir semua fukaha sepakat untuk
menamakan do’a-do’a yang dinukil dari al-Sunnah Rasulullah Saw. disebut dengan
nama do’a al-Ma’tsur. Jadi, yang dimaksud al-Ma’tsur oleh jumhur
Ulama salaf (khususnya Ulama fikih dan Ulama al-Sunnah) yaitu sama dengan
al-Sunnah, baik yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. melalui para sahabatnya
yang diteruskan (melalui) para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin. Mungkin dengan
pengertian inilah Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan tafsir bi al-Ma’tsur
melibatkan periwayatan (al-Sunnah) yang bersumber dari tabiut-tabiin juga.
Andai saja pendefinisian tafsir bi al-Ma’tsur
tersebut memasukkan periwayatan dari para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin –
seperti yang difatwakan Yusuf al-Qardhawi – maka itu berarti dapat dipastikan
semua penafsiran al-Qur’an yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah
(generasi tabiut-tabiin) adalah termasuk tafsir bi al-Ma’tsur. Ini
jelas, menambah panjang perselisihan atau beda pendapat antara Ulama tafsir
sendiri. Ya, sebab bila seorang tabiut-tabiin dalam menafsirkan al-Qur’an
berdasarkan ra’yu atau pemikirannya, tetapi karena dirinya sebagai
tabiut-tabiin, maka – di samping masuk kategori al-Sunnah – sesungguhnya, maka
apa yang dihasilkannya itu berarti termassuk tafsir bi al-Ma’tsur, yang
berarti sekelas atau sama dengan yang dilakukan Umar bin Khattab. Pada konteks
ini, penulis sependapat selama apa yang keluar dari tabi’ut-tabi’in tidak
dimasukkan kategori al-Sunnah.
Seperti diketahui, bahwa Umar bin Khattab r.a.
adalah seorang khalifah yang paling berani memberi tafsiran berbeda dengan
Rasulullah Saw. dalam banyak kasus. Sedangkan pendapat dan apa yang dilakukan Umar
bin Khattab, para Ulama salaf memasukkannya sebagai al-Sunnah. Ini berarti,
bahwa menafsirkan al-Qur’an yang dilakukan tabiin dengan merujuk pada pendapat
Umar bin Khattab - walau sudah bercampur dengan pendapat tabiin bersangkutan –
maka hasilnya bisa dikategorikan sebagai tafsir bi al-Ma’tsur. Kemudian,
dirujuk lagi oleh generasi berikutnya (tabiut-tabiin) – walau juga bercampur
dengan pendapatnya – maka ini pun hasilnya bisa dikategorikan tafsir bi
al-Ma’tsur
Jadi sesungguhnya, bahwa dalam hal tafsir bi al-Ma’tsur
ini jangankan memasukkan periwayatan dari tabi’ut-tabiin, memasukkan
periwayatan dari tabiin pun para Ulama tafsir sudah berbeda pendapat. Sebagian
dari mereka (Ulama tafsir) ada yang menggolongkannya (periwayatan dari tabiin)
sebagai tafsir bi al-Ma’tsur dan sebagian lagi menggolongkannya sebagai tafsir
bi al-Ra’yi. Ini menunjukkan, bahwa para Ulama tafsir tidak memasukkan
periwayatan dari tabi’ut-tabi’in ke dalam pendefinisian tafsir bi
al-Ma’tsur. Dengan demikian, yang dimaksud tafsir bi al-Ma’tsur
adalah meliputi penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, tafsir dengan nukilan
(periwayatan) dari Nabi Muhammad Saw., dari para sahabat dan dari para tabiin.
Salah seorang imam mazhab ternama dan termasuk kategori
tabiin, yaitu Imam Hanafi. Dalam konteks metodologi tafsir, beliau mengatakan :
Aku mengambil dalil dari al-Qur’an jika aku menemukan dalil
darinya. Jika tidak menemukannya, aku mengambil dari Sunnah Rasulullah dan
riwayat yang shahih yang menyebar di tangan para sahabat yang bisa dipercaya.
Jika aku tidak menemukannya dari Kitabullah atau dari Sunnah Rasulullah Saw.,
aku mengambil pendapat para sahabat yang aku percayai, dan aku tinggalkan
pendapat sahabat yang tidak aku percayai. Setelah itu, aku tidak akan
meninggalkan pendapat yang aku ambil dan tidak beralih ke pendapat yang lain,
karena aku juga berhak melakukan ijtihad seperti yang dilakukan para sahabat[7].
Terlepas dari semua jenis metode tafsir dalam memahami QS
al-Ma’un, saya lebih condong pada tafsir bi al-Ma’tsur sebagai metode
pemahaman al-Qur’an, ya, karena tafsir jenis ini yang oleh Muhammadiyah
dikategorikan sebagai tafsir tematik seperti yang ditawarkan oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam aplikasinya termasuk bagian
dari tafsir bi al-Ma’tsur. Dipilihnya tafsir bi al-Ma’tsur
sebagai metode yang pas dalam memahami QS al-Ma’un untuk kepentingan
kependidikan Muhammadiyah, itu karena sampai hari ini, hampir pasti, seluruh
Ulama tafsir menyebutkan bahwa tafsir bi al-Ma’tsur sarat dengan
keistimewaan. Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib – mungkin karena berlebihan
melihat tafsir bi al-Ma’tsur ini, beliau begitu sinis melihat tafsir
semisal tafsir al-Manar. Malahan, al-Muhtasib sampai tega
menuding Syeikh Muhammad Abduh selaku inspirator al-Manar, sebagai anggota Free
Masonry[8]
Tafsir tematik yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP
Muhammadiyah, hemat penulis seperti yang barusan disebutkan, yaitu masih
termasuk kategori Tafsir bi al-Ma’tsur dan layak dijadikan referensi
menarik untuk semua. Pasalnya, tafsir gaya Muhammadiyah ini, seperti dikatakan
melalui kata pengantarnya, yaitu menggunakan pendekatran kontekstual[9], artinya bahwa
metode tafsir yang direkomendasikan untuk menjadi pegangan warga Muhammadiyah
adalah metode kontekstual, yang dalam praktiknya senantiasa dikaitkan dengan
dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang relevan dan yang dapat
dikontekstualisasikan. Sebagai misal dalam membahas masalah pluralitas, langkah
pertama menerjemahkan ayat-ayat yang berhubungan dan mengakui berbagai agama,
suku dan golongan, kemudian dilanjutnya (sebagai langkah kedua) dengan
menafsiri ayat-ayat yang dimaksud dengan mengutip pendapat para ahli tafsir,
lalu mengaitkan dengan Hadits-hadits yang shahih, berikutnya (sebagai langkah
ketiga) dengan mengkaji permasalahan pluralitas yang terjadi di masyarakat
dengan berbagai pendekatan[10]
Langkah
kedua yang dimaksud, yaitu dengan melibatkan Sunnah
Rasulullah Saw. sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an dalam berteologi
al-Ma’un sebagai wujud dari inklusifitas pendidikan Muhammadiyah. Karenanya,
penempatan Sunnah Nabi sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, adalah merupakan
konsensus mutlak (ijma’ jama’ie) di kalangan para ahli pendidikan Islam.
Kalaupun ada penambahan selain keduanya, seperti ijma’ dan qiyas, kemutlakannya
sebagai sumber teologi al-Ma’un belum terjamin alias masih longgar untuk kita debat-kusirkan.
Para Ulama mazhab seperti Nu’man bin
Tsabit bin Zauta at-Taimi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanafi (wafat
150 H./767 M.), Malik bin Anas bin Abi Amir al-Asbahi yang kemudian
dikenal dengan nama Imam Malik w.179 H./798 M.), Abu Abdullah
Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang kemudian dikenal dengan nama Imam
Syafi’ie (w. 204 H./820 M.) dan Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang
kemudian dikenal dengan nama Imam Hanbali (w. 241 H./855 M.) – dan para
pengikutnya – boleh saja mempopulerkan ijma’, qiyas dan lainnya sebagai sumber kependidikan
Islam, tetapi untuk yang ketiga, keempat dan seterusnya – sekali lagi – masih
belum terjamin kemutlakannya, atau kekuatannya masih jauh dibandingkan dengan
yang pertama dan yang kedua (al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw
Menurut banyak sumber, menyebutkan bahwa Sunnah Rasulullah
Saw. adalah segala permasalahan yang terkait dengan Nabi Muhammad Saw., baik
itu ucapannya, tindakannya, persetujuan langsung atau tidaknya (taqrirnya).
Jika dihubungkan dengan al-Qur’an – menurut para Ulama – bahwa Sunnah
Rasulullah Saw. adalah merupakan penafsiran al-Qur’an yang merumuskan teologi
al-Ma’un. Banyak Firman Allah Swt. dalam al-Qur’an yang mengharuskan umat
Muhammad (Muhammadiyah) berpanduan pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam segala
amal dan atau tindakan termasuk berteologi alma’un, pun pula dalam al-Sunnah,
banyak pula yang mensinyalirnya.
Pemaknaan istilah Sunnah Nabi, ada perbedaan pendapat di
kalangan fukaha, karena memang – seperti disebutkan di atas – hanya ada pada
pribadi Rasulullah Saw. dan ingatan para sahabatnya, tetapi setelah Rasulullah
Saw. wafat, Sunnahnya tidak tersaksikan atau tidak terlihat lagi. Pada masa
kehidupan sahabat dipastikan Sunnah masih ada, tetapi berpanduan pada apa yang
mereka ingat, dan itu pun masih dilengkapi dengan ijtihad para sahabat besar
itu sendiri untuk meyakinkan atau membuktikan ingatannya. Pada masa tabiin,
dipastikan tidak utuh lagi, itu karena Sunnah Rasulullah tadi sudah berubah
bentuk menjadi teks tertulis yang – juga sebagaimana disinggung di atas –
disebut dengan al-Sunnah, yang dalam perkembangannya ada al-Sunnah Mutawatir
dan ada pula al-Sunnah ahad. Kemudian al-Sunnah yang disebut terakhir
ini, diperselisihkan pula, sesuai dengan derajat dan atau kualitas
keshahihannya. Konsekwensinya, terjadilah perbedaan penggunaan sumber yang satu
ini (al-Sunnah). Malahan, ada juga yang tidak mengakui sama sekali terhadap
al-Sunnah ahad tersebut, tetapi kelompok ini hanya berkembang dalam masalah
kajian filsafat (teologi) yang dalam upaya mengutuhkan keyakinannya terhadap
Keesaan Allah, tidak memerlukan al-Sunnah ahad dan kelompok ini dikenal dengan
golongan (mazhab) atau sekte muktazilah dalam ilmu kalam (teologi)
Sebenarnya, perbedaan mengenai kedudukan al-Sunnah yang
terjadi di kalangan Ulama tersebut, hanya sebatas pemahaman yang erat
hubungannya dengan permasalahan teologi (al-Ma’un khususnya) yang terjadi dan
upaya untuk mengistimbatkannya. Ketika mereka menemukan suatu masalah, yang –
misalnya – ketepatan ada al-Sunnah yang dinilai berkaitan, lalu al-Sunnah yang
dimaksud dianggap tidak sesuai dengan realitas – atau dengan kehendaknya – maka
pada saat itulah posisi atau kedudukan al-Sunnah tersebut diutak-atik
(diinterpretasikan) yang hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak. Dalam
kasus ini, sesungguhnya mereka tetap mengakui Sunnah Rasulullah sebagai sumber
kedua setelah al-Qur’an dalam menetapkan kasus-kasus apa saja yang dikehendaki
dalam menghadapi permasalahan kehidupannya. Justru yang menjadi permasalahan,
yaitu upaya untuk memahami al-Sunnah itu sendiri, agar al-Sunnah meyakinkan
semua pihak sebagai sumber pemecahan masalah level kedua setelah al-Qur’an
Dalam sejarah perkembangan pembaruan pemikiran teologi Islam,
tokoh yang paling rajin berupaya meletakkan Sunnah Rasulullah Saw. pada posisi
yang sebenarnya sebagai sumber kedua salah satunya adalah Syeikh Muhammad
Abduh, beliaulah yang terkenal amat gigih mengajak umat Islam untuk mengkritisi
al-Sunnah Rasulullah Saw. yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Walaupun
diakuinya bahwa masalah al-Sunnah bukan bidang keahliannya, tetapi menurut
Abduh bahwa secara filosofis al-Sunnah merupakan hal yang harus diyakini adanya[11]. Karena itu,
al-Sunnah sebagai sumber keyakinan (teologi) kedua setelah al-Qur’an, menurut
Abduh jangan sampai justru mengotori keyakinan itu sendiri, dan karena itu
pula, Abduh mengajak kaum Muslimin untuk mengkritisi al-Sunnah, atau merubah
pemahaman masyarakat terhadap al-Sunnah, sehingga akidah atau teologi mereka
tertata secara rapih dan memiliki kecerdasan yang sistematis dan rapih pula
Menurut Muhammad Abduh, bahwa keimanan seseorang tidak akan
terganggu atau rusak hanya karena menolak satu atau beberapa al-Sunnah tunggal
(Hadits Ahad) yang tidak pernah didengarnya atau yang tidak pernah dibuktikan
keshahihannya. Muhammad Abduh dalam hal ini telah mengkritik habis para Ulama
fikih, karena mereka dalam pandangan Muhammad Abduh telah memahami al-Sunnah
lebih menekankan pada aspek hukum misalnya tentang halal-haramnya sesuatu dan
cenderung mengabaikan aspek teologis untuk memperkuat mazhab atau ideloginya masing-masing,
sehingga membuat masyarakat Islam umumnya tersandra doktrin mazhabisme yang terkadang bahkan sering saling
menyalahkan.
Memahami sebuah al-Sunnah Rasulullah Saw. memang
tidak mudah. Menurut para Ulama Hadits, harus melewati minimal buku (kitab)
seperti asbabul-wurud (sebab-sebab turunnya, termasuk di daerah atau
kota apa asalnya), Rijalul-al-Sunnah atau Tarikh al-Ruwwat,
al-Thabaqat, ’Ulum al-Matan, Mukhtalaful al-Sunnah, Gharibal-al-Sunnah,
dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
Kemudian, karena semua itu bisa ditemukan atau dimuridi lewat buku-buku
tentang al-Sunnah (dalam Musthalah al-Sunnah misalnya), maka tampaknya
keharusan tersebut tidak jadi masalah bagi siapapun yang berhasrat untuk
menseriusinya, apalagi sekarang ini, buku-buku atau kitab kumpulan al-Sunnah
lengkap dengan derajatnya (shahih atau tidaknya) sudah mudah kita ditemukan.
Dari uraian panjang di atas, teologi al-Ma’un yang terumuskan dari
al-Qur’an surat al-Ma’un khususnya oleh Muhammadiyah melalui banyak metode dan
pendekatan, tergambar sudah bahwa pendidikan Muhammadiyah, untuk saat ini dan
nanti masih sangat memerlukan kesungguhan untuk terus menggali dan
mengembangkan gagasan baru seputar inklusifitas pendidikan Muhammadiyah melalui
telaah serius terhadap teologi al-Ma’un. Fastabiqul khairat![]
[1] Adalah anggota
Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, dosen tidak tetap MK AIK di UHAMKA dan
UMT Indonesia. Penulis buku antara lain Islam Berkemajuan Gaya Muhammadiyah
– Telaah terhadap Akidah, Akhlak, Ibadh, dan Muamalah Duniawiyah, UHAMKA
Press. 2012
[2] Tentang kapan istilah teologi ini masuk
ke alam pikiran Muhammadiyah, secara khusus telah dijelaskan dalam buku Teologi
Muhammadiyah dan Penyelewengannya – agenda Persyarikatan Abad Keakanan, (2010),
Uhamka Press.berketebalan 320 halaman (plus halaman pengantar)-
[3] Dalam sejarahnya, memang, para murid Ahmad Dahlan diberitakan ada
yang bosan karena menerima materi al-Ma’un keseringan. Namun, justru kebosanan
itulah yang menjadi awal kecitaan pada teologi praksis al-Ma’un.
[4] Salah satu buku
tentang ini, yaitu Tafsir al-M’un dengan 7 Metode Tafsir, disusun oleh
kader Muhammadiyah, Dr. H. Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House,
Jakarta, cet 1 (2016).
[5] Yang dengannya,
Dr. Izza menyimpulkan ada 7 pesan yag terdapat dalam dan usai pembelajaran
teologi al-Ma’un, lih. Hlm. 85
[6] TM Hasby Ash Shiddieqy, Sejarah
dan Pengantar Ilmu Assunnah, Bulan Bintang Jakarta, Cet. VI, hlm. 33
[7] Pandangan Imam
Hanafi ini penulis sadur dari Husayn Ahmad Amin, al-Mi’ah al-A’zham fi
Tarikh al-Islam, (100 tokoh dalam Sejarah Islam), PT Remaja Rosdakarya,
Cet. 1, hlm. 46. Bandingkan pula dengan, Noor Chozin Agham,(2012) Filsafat
Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press., hlm. 211
[8] Abdul Majid
Abdussalam al-Muhtasib (1997), Visi dan Paradigma Tafsir al-Qur’an
Kontemporer (terj.), al-Izzah, Bangil, Jatim, hlm. 334. Telah dikutip dan
atau bandingkan dengan Noor Cozin Agham, ibid, hlm. 212
[9] Tafsir Tematik
produk Majelis Tarjih dan Tajdid ini, rencananya akan membahas 15 tema besar
yang terait dengan program persyarikatan secara glubal. Lih. Tafsir Tematik
al-Qur’an tetang Hubungan Sosial Antarumat Beragama, Pustaka SM, Yogyakarta, 2000, hlm. xv
[10] Ibid, hlm. 1-23
[11] Bandingkan
dengan, Harun Nasution, lih. Noor Chozin Agham, OpCit., hlm. 115
Komentar
Posting Komentar