Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

LATAR BELAKANG PENGHARAMAN POLIGAMI

Oleh Noor Chozin Agham   Jika ada sesuatu yang diyakini dan dicap haram , bagi Muslim ideolog (eksklusif) pasti akan menjauhinya, mencibirnya, memusuhinya, memeranginya dan bahkan – bila sesuatu yang haram tadi berwujud dan bernyawa, hewan atau manusia – pasti mereka akan membunuhnya tanpa basa-basi apalagi kompromi. Sebab, di dalam benaknya akan terbayang bahwa sesuatu yang diharamkan itu akan sangat membahayakan, membuat pelakunya akan berlumuran dosa, bermandi noda dan berhanduk ketakutan. Bagaimana jika sesuatu yang haram tersebut berupa fatwa haram ber poligami?   Apakah pelakunya perlu dibenci dan disatroni? Ataukah malah justru yang memberi fatwa yang jadi sasaran? Pertanyaan terakhir itulah yang tampak menjadi kenyataan. Banyak tulisan atau buku yang menuding mereka yang menentang poligami apalagi mengharamkannya. Tudingan seperti kafir, tidak mengakui syariat, menentang al-Qur’an, menentang Rasulullah, semuanya telah dialamatkan kepada para penentang atau peng...

PENEGASAN AL-QUR'AN BAHWA POLIGAMI HANYA UNTUK NABI

Gambar
PENEGASAN AL-QUR’AN BAHWA POLIGAMI HANYA UNTUK NABI Oleh: Noor Chozin Agham   Q.S. at-Tahrim ayat 1 : Artinya: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Tahrim : 1)             Terlepas dari konteks apa yang ditekankan dalam Q.S. al-Tahrim ayat 1 di atas, dalam kesempatan ini, penulis hanya ingin menunjukkan bahwa istilah azwaaja (jamak/plural) dalam al-Qur’an yang bermakna atau yang menggambarkan poligami yaitu apabila istilah plural tersebut ( azwaaja ) berhubungan dan atau disandarkan dengan kata ganti ( dhamir ) tunggal, misalnya azwaajii yang berarti istri-istri saya, azwaajahu (istri-istri dia), dan azwaajaka (istri-istri Anda). Sedangkan istilah tersebut (azwaaja) jika dikaitkan dengan dhamir li al-jam’i (kata ganti plural) seperti azwaajinaa, azwaajahum, azw...