MUHAMMADIYAH, DAN SPIRIT PENDIDIKAN INKLUSIF
MUHAMMADIYAH
DAN SPIRIT PENDIDIKAN INKLUSIF
Oleh Noor Chozin Agham[1]
Pendahuluan
Sejak agama
Islam masuk ke Indonesia (hingga masa kolonial, awal abad ke-20), kondisi
pendidikan (umat) Islam di Indonesia masih tertinggal. Sistem pendidikan
tradisional pesantren yang sudah dan berkembang, aksesnya masih sangat
tertutup, terbatas, seiring dengan sikap dan kepribadian para pengasuhnya (para
kyai) yang eklusif, kuper alias kurang pergaulan, menutup diri, tidak membuka akses
terhadap ilmu pengetahuan umum dan metode pendidikan modern yang dibawa kolonial.
Terhadap kondisi tersebut, Ahmad Dahlan tergerak
untuk melakukan gerakan pembaruan pendidikan Islam. Gerakan pendidikan yang
dimaksud, tegas sekali sifatnya sangat inklusif, ditandai dengan adanya
persetujuan kolonial, beda dengan (semisal) pesantren yang oleh kolonial kala
itu dianggap sebagai gerakan oposan bahkan perlawnan terhadap kolonial. Kegiatan
pembelajaran agama hanya diselenggarakan di rumah-rumah para kiai, atau di
Masjid dan hanya diikuti beberapa orang santri. Seperti pondok pesantren yang
didirikan oleh Sunan Ampel atau Raden Rahmat di daerah Surabaya, pada mulanya
hanya memiliki 3 (tiga) orang santri, tetapi dengan 3 (tiga) orang santri
tersebut missi Sunan Ampel menyiarkan agama Islam di dan ke seluruh Jawa Timur
mencapai sukses besar, dan pondok pesantrennya pun makin lama makin berpengaruh
dan menjadi terkenal di seluruh Jawa Timur. Para santri yang pernah mondok dan
belajar di Ampel, setelah kembali ke daerahnya masing-masing mendirikan
pesantren baru. Menurut catatan sejarah Walisongo, dalam pesantren Ampel inilah
mula-mula Raden Paku yang kemudian terkenal dengan sebutan Sunan Giri, mondok
untuk belajar agama Islam dalam usia masih muda, antara 11 s.d. 16 tahun.
Setelah cukup banyak pengalaman dan mendalami agama Islam pada beberapa Ulama,
lalu Raden Paku mendirikan pondok pesantren baru di desa Sidomukti yang
dinamakan Kedaton karena tempat itu terletak di atas seunit gunung (dalam
bahasa Sansekerta: giri, maka tempat itu bernama Sunan Giri[2]
Pertumbuhan pondok pesantren kian meluas dan cepat. Jasa
besar Walisongo dalam mengembangkan pendidikan Islam dengan mendirikan pondok
pesantren dan bercorak akomodatif di tempat di mana mereka bersinggah, sangat
berpengaruh dalam penanaman ajaran Islam. Seperti diketahui, bahwa masyarakat
Indonesia sebelum datangnya Islam adalah mereka yang taat beragama Hindu/Budha
– yang cara-cara ibadahnya menurut ajaran Tauhid penuh dengan khurafat dan
syirik, yang menurut istilah lain disebut dengan penuh mistik. Kepada mereka
yang taat beragama Hindu-Budha inilah para Walisongo masuk, berdakwah membawa
ajaran Islam. Tidak mengherankan kalau secara umum umat Islam waktu itu dalam
kategori Islam mistisisme. Ada kesan kuat, bahwa gerakan dakwah dan pendidikan
yang diberikan Walisongo belum tuntas. Tugas Walisongo belum selesai, Mereka
baru memperkenalkan Islam sebagai agama yang membawa kedamaian, yang sebenarnya
juga dikehendaki oleh agama Hindu/Budha kala itu. Ternyata memang, dalam
sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia, dari dulu sampai sekarang belum
ditemukan (minimal oleh penulis) perseteruan (permusuhan) antara Islam dan
Hindu/Budha, berbeda dengan (terhadap) agama lainnya yang kebetulan dianut-bawa
oleh kolonial.. Pertanyaan yang membutuhkan jawabannya; benarkah Pendidikan Muhammadiyah
terbuka (inklusif) bagi semua?
Pembahasan
1.Sejarah Praksis Pendidikan Inklusif Muhammadiyah
Dalam banyak referansi Kemuhammadiyahan, selalu saja ada
yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah lahir diawali dengan Gerakan kependidikan
yang dilakukan KHA Dahlan bersama para muridnya. Gerakan pendidikan yang
dimaksud, tegas sekali sifatnya sangat inklusif, ditandai dengan adanya
persetujuan Kolonial, beda dengan (semisal) pesantren yang oleh kolonial kala
itu dianggap sebagai oposan bahkan gerakan makar. Prof. Ahmad Syafii Maarif
(ASM) Rahimahullah usai mengutip pendapat Buya Hamka menuliskan, bahwa dalam konteks
pendidikan, apa yang dikemukakan Buya Hamka dalam mengomentari Gerakan
Pendidikan KHA Dahlan, cukup relevan untuk dan dengan segala zaman. Sebab
memang, jika kita telusuri sejarah pendidikan Islam di Indonesia, pondok
pesantren, diakui para ahli sejarah merupakan lembaga pendidikan Islam tertua
dan asli gaya Indonesia. Lembaga ini lahir dan berkembang sejak masa-masa
permulaan kedatangan agama Islam di Indonesia. Di pulau Jawa misalnya, lembaga
(pondok pesantren) ini berdiri untuk pertama kalinya pada zaman Walisongo.
Syeikh Malik Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Syeikh Maulana Magribi
dianggap sebagai pendiri pondok pesantren pertama di tanah Jawa.
Pertumbuhan pondok pesantren kian meluas dan cepat. Jasa
besar Walisongo dalam mengembangkan pendidikan Islam dengan mendirikan pondok
pesantren dan bercorak akomodatif di tempat di mana mereka bersinggah, sangat
berpengaruh dalam penanaman ajaran Islam. Seperti diketahui, bahwa masyarakat
Indonesia sebelum datangnya Islam adalah mereka yang taat beragama Hindu/Budha
– yang cara-cara ibadahnya menurut ajaran Tauhid penuh dengan khurafat dan
syirik, yang menurut istilah lain disebut dengan penuh mistik. Kepada mereka
yang taat beragama Hindu-Budha inilah para Walisongo masuk, berdakwah membawa
ajaran Islam. Tidak mengherankan kalau secara umum umat Islam waktu itu dalam
kategori Islam mistisisme. Ada kesan kuat, bahwa gerakan dakwah dan pendidikan
yang diberikan Walisongo sebenarnya sudah mencerminkan inklusifitas, tetapi belum
tuntas dalam arti belum pas (sesuai) dengan prinsip teologi KHA Dahlan. Tugas
Walisongo belum selesai, Mereka baru memperkenalkan Islam sebagai agama yang
membawa kedamaian, yang sebenarnya juga dikehendaki oleh agama Hindu/Budha kala
itu. Ternyata memang, dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia, dari
dulu sampai sekarang belum ditemukan (minimal oleh penulis) perseteruan
(permusuhan) antara Islam dan Hindu/Budha.
Dakwah Islamiyah yang belum tuntas dilakukan Walisongo
tersebut, tampaknya – setelahWalisongo satu persatu wafat – umat Islam yang
masih bercorak sinkritisme Islam, Hindu/Budha, animisme, dinamisme dan
politeisme) – tiba-tiba datang kolonial Belanda dengan membawa kekerasan. Pada
mulanya, kedatangan mereka dengan missi dagang, sama dengan kedatangan Islam
sebelumnya, dengan missi dagang juga. Namun, lama kelamaan kedatangan mereka
(kolonial) diketahui juga, yaitu melakukan Kristenisasi, atau membawa dan menyebarkan
ajaran agama Kristen. Missi dagang yang dimaksud, sebenarnya lebih tepat
disebut dengan missi mencari bahkan merebut barang-barang (sumber komoditi)
yang sudah dimiliki masyarakat Islam yang Hindustik atau masyarakat Hindu yang
Islamistik kala itu[3].
Bagi Ahmad Dahlan, bahwa sikap berlama-lama membenci
apalagi melawan senjata kolonial yang mudah meletus, memang hampir tidak ada
salahnya. Hanya saja, jika dilihat dari segi strategi dan kepentingan
penyebaran Islam di masa mendatang sangat tidak menguntungkan. Oleh karena itu,
bagi Ahmad Dahlan dan para tokoh Islam yang telah lulus dari sekolah-sekolah
yang didirikan oleh kolonial merasa lebih baik mengatur strategi untuk
mempersiapkan generasi bangsa yang mampu menyingkirkan kolonial tanpa
kekerasan. Organisasi yang berbasis Muslim terdidik pun mulai didirikan, dengan
tujuan memberdayakan bangsa Indonesia (yang mayoritas Muslim) dalam segala hal.
Di antara organisasi berbasis Muslim terdidik – tetapi oleh para Kyai disebut
Muslim sekuler yang dekat dengan kolonial – yang dibentuk pada awal abad ke-20,
sebagai awal kebangkitan nasional, yaitu Boedi Oetomo atau Budi Utomo (BU),
pada tanggal 20 Mei 1908, oleh dr. Wahidin Sudirohusodo di Jakarta, dan pada
tahun yang sama berdiri pula BU di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah,
Yogyakarta dan Jawa Timur.
Kehadiran Budi Utomo kendati dituding sebagai kelompok
Muslim sekuler yang pro-kolonial oleh kalangan umat Islam sendiri tetapi
sesungguhnya para pemimpin BU sangat peduli pada dunia pendidikan[4]. Sangat wajar
kalau kemudian Budi Utomo memunyai keprihatinan dan sekaligus kepedulian yang
tinggi terhadap nasib pendidikan masyarakat pribumi yang didominasi oleh
pendidikan pondok pesantren yang sangat tertutup. Kepedulian BU terhadap pendidikan inilah yang
diniscayakan K.H. Ahmad Dahlan bergabung menjadi anggota Budi Utomo pada tahun
1909, maka citra Budi Utomo sebagai kelompok Muslim sekuler mulai berkurang. Budi
Utomo merasa mendapat angin segar dengan keberadaan K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H.
Ahmad Dahlan sendiri merasa memunyai peluang untuk mewujudkan keprihatian dan
kepeduliannya pada pendidikan gaya kolonial yang sangat sekuler. Akhirnya,
dengan bantuan para guru aktivis BU yang mengajar di sekolah-sekolah Belanda
(yang sekuler tadi), K.H. Ahmad Dahlan diberi kesempatan untuk mengajar (memberi
pelajaran Agama) kepada para murid Kweek School, sekolah sekuler
tersebut. Dan, BU sendiri pada tahun 1910, diberi kesempatan untuk berkongres
di pendopo rumah milik K.H. Ahmad Dahlan yang biasa digunakan untuk memberi les
pelajaran Agama bagi para murid sekolah Belanda. Pada tahun yang sama (1910)
K.H. Ahmad Dahlan diberi kesempatan untuk mengajar langsung di kelas di samping
privat atau memberi pelajaran tambahan di luar jam pelajaran (ekstra
kurikuler).
Dengan pengalaman yang cukup singkat, yaitu memberi les dan
sekaligus mengajar pendidikan Islam di sekolah kolonial dalam waktu kurang
lebih dua tahun sesudahnya, tepatnya pada tahun 1911, K.H. Ahmad Dahlan dengan
modal seadanya, mendirikan sekolah sendiri dengan nama Kweek School
Muhammadiyah. Jika Kweek School yang didirikan kolonial dengan para guru
anggota BU diperuntukkan anggota masyarakat ningrat, maka Kweek School Muhammadiyah
pun sama, yaitu sekolah untuk dan berdiri di tengah kompleks Keraton Yogyakarta
(ningrat juga). Bedanya, Kweek School gaya kolonial tanpa pelajaran al-Islam
(kecuali di Kweek School dan Osvia, tempat K.H. Ahmad Dahlan
mengajar), sedangkan Kweek School Muhammadiyah diberi pelajaran lengkap
plus pelajaran al-Islam dengan guru para anggota BU dan K.H. Ahmad Dahlan
sendiri.
Di samping sistem pendidikan kolonial yang sekularistik
tersebut, juga karena sistem kependidikan yang dilaksanakan umat Islam ketika
itu masih eksklusif, sangat sederhana dan tidak beranjak dari sistem pondok
pesantren yang sepenuhnya berjalan atas kemauan dan perintah pribadi Kyai yang
bersangkutan. Sistem pembelajaran pondok pesantren yang demikian, menurut
pandangan K.H. Ahmad Dahlan khususnya dan para Muslim terdidik lainnya, jelas
sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam karena dengan sistem eksklusif tersebut
sesungguhnya cenderung menjadikan Islam sebagai agama yang statis, tertutup dan
tidak mampu membaur apalagi memandu perkembangan zaman. Materi ajar yang
disuguhkan pondok pesantren, tidak jauh dari fikih ibadah mahdhah atau ibadah
mutlak. Ini pun sudah bercampuraduk dengan bid’ah dan khurafat yang
mengakibatkan tidak tertanam sikap syaja’ah, keberanian dan kemandirian; selalu
menyerah pada ketidakmampuan yang dikategorikannya sebagai takdir.
Jadi, berdasar pada catatan sejarah, bahwa yang didirikan
K.H. Ahmad Dahlan pada 1 Desember 1911,adalah sekolah inklusif yang bernama Madrasah
Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah[5], bukan (dan
menurut saya) Kweek School Muhammadiyah karena memang jika data hitoris
ini dianalisis secara cerdas berdasar teks dan konteksnya, menunjukan bahwa posisi
sekolah yang didirikan K.H. Ahmad Dahlan yaitu di lingkungan Keraton Jogyakarta
yang kala itu masih dalam pengawasan ketat kolonial. Sikap Keraton yang lebih
memilih untuk sementara tidak bersikap frontal terhadap kolonial, tidak mungkin
mengizinkan K.H. Ahmad Dahlan mendirikan madrasah diniyah Islamiyah, apalagi
pihak kolonial yang terus mengintainya secara ketat. Realitasnya, pihak Keraton
mengizinkan, dan pihak kolonial pun bersedia memberi izin dan subsidi[6]. Jadi, jelas
sekali bahwa, tanggal 1 Desember 1911 Kweek School Muhammadiyah berdiri, yang
setahun kemudian, tepatnya tanggal 18 November 1912 dikembangkan lagi menjadi
organisasi Muhammadiyah, dan memang begitu; bahwa tanggal 18 November itulah
sekolah Muhammadiyah tersebut memperoleh izin operasional yang sekaligus
dijadikan sebagai hari lahir Muhammadiyah, badrasah diierikutnya barulah
mendirikan madrasah ibtidaiyah diniyah
Islamiyah.
Kweek school yang didirikan Ahmad Dahlan tersebut,
sesungguhnya adalah sekolah lanjutan atau sekolah dampingan karena para
muridnya kala itu adalah asli murid-murid yang sekolah di sekolah kolonial tempat
Ahmad Dahlan mengajar, atau jelasnya, yaitu para murid yang meminta pelajaran
tambahan kepada dan di rumah Ahmad Dahlan sendiri, yang pada saat inilah materi
yang diberikan yaitu QS al-Ma’un, al-Ma’un, dan al-Ma’un lagi hingga
berkali-kali, yang dikonversi selama 1 semester (minnimal 14 x tatap muka)
2. Teologi al-Ma’uun sebagai Pondasi
Inklusifitas Pendidikan Muhammadiyah
Istilah
teologi al-Ma’un, secara etimologis di Muhammadiyah, kemunculannya tidak
bersamaan; al-Ma’un adalah nama salah satu surat (ke-107) dari 114 nama surat
dalam al-Qur’an, yang muncul dalam nomenklatur Kemuhammadiyahaan membersamai
masa kelahiran Muhammadiyah, sedangkan istilah “teologi”-nya mucul belakangan
hingga menjadi “teologi Muhammadiyah”[7] lalu muncul
lagi (bercabang) menjadi “teologi al-Ma’un yang menjadi kajian utama dalam penulisan buku
penting ini. Jadi, bagi Muhammadiyah, teologi al-Ma’un bukan sekedar sebagai
pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, melainkan juga sebagai pondasi
pendirian Persyarikatan Muhammadiyah, karena memng – sebagaimana disebutkan di
atas – bahwa Muhammadiyah berdiri dari dan oleh kependidikan yang dipraktekkan
oleh KHA Dahlan. Dalam kesempatan lain, saya selalu mengatakan bahwa firman
Allah Swt. yang (oleh Ordal) sering disebut sebagai ayat Muhammadiyah, bukan
hanya QS Ali Imran ayat 104, melainkan juga QS al-Ma’un full ayat (7 ayat). QS
Ali Imran ayat 104 masuk kategori landasan etis, yang terkait dengan persoalan
nilai kualitatif, sedangkan QS al-Ma’un landasan etis juga tetapi lebih condong
pada hal-hal praksis yang merekat pada nilai kwantitatif.
QS al-Ma’un adalah salah satu surat dari Kitab Suci yang
diwahyukan Allah Swt. kepada Muhammad Saw. sebagai utusan-Nya, maka diakui oleh
seluruh Ulama sebagai bagian dari Kalamullah yang selalu up to date,
bersifat universal, sebagai petunjuk yang lengkap dan komprehensif sepanjang
zaman. Di antara keunggulannya, tak satu pun umat Islam apalagi Ulamanya yang
merasa bosan apalagi enggan membacanya atau mempelajarinya. Hampir seluruh
Ulama berpendapat bahwa membaca al-Qur’an termasuk QS al-Ma’un selamanya takkan
pernah membosankan. Untuk melakukan studi QS al-Ma’un pun demikian pula, bagi
warga Muhammadiyah merupakan studi yang kian menyenangkan dan takkan
menjenuhkan[8],
serta diyakini takkan pernah habis. Keistimewaan lainnya, dari sejak QS al-Ma’un
diwahyukan kepada Muhammad Saw., sampai sekarang, entah sudah berapa juta buku
yang ditulis dengan menyertakan al-Qur’an (termasuk QS al-Ma’un) sebagai
rujukan utamanya.
Surat al-Ma’un yang kemudian menjadi teologi al-Ma’un, lalu
menjadi pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah tersebut, adalah merupakan
penyatalaksanaan makna dan pesan yang terkandung dalam al-Qur’an surat Al-Ma’un
tersebut, yang tentu saja membutuhkan cara atau metode untuk memahami dan
menyatalaksanakannya. Ini artinya, ada tafsir yang secara khusus
membahasamudahkan atau menafsirkan QS al-Ma’un. Secara literasif, jumlah tafsir
al-Ma’un sebenarnya sudah cukup banyak,(walau tentu tidak sebanyak buku atau
kitab tafsir yang ada, yang di dalamnya menyertakan tafsir QS al-Ma’un), atau
bahwa tafsir yang secara khusus menafsiri QS al-Ma’un sebenarnya juga terbilang
banyak. Salah satunya, yaitu karya kader Muhammadiyah; Tafsir al-M’un dengan 7 Metode Tafsir,
Dr. H. Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House, Jakarta, cet 1
(2016).[9]
Sesunggguhnya, satu-satunya metode untuk memahami apa yang
disembunyikan al-Qur’an (QS al-Ma’un) yaitu menafsirkannya, atau dengan metode
tafsir (berikut metode-metode yang menyertainya), yang sesungguhnya sampai saat
ini telah banyak beredar apa yang disebut buku atau Kitab Tafsir, atau
buku yang menafsirkan al-Qur’an, yaitu buku atau kitab yang berisikan
keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas
apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan
petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan manusia. Menurut Az-Zahabi,
ada dua istilah yang digunakan untuk tafsir al-Qur’an, yaitu tafsir dan terjemah
tafsiriah. Menurutnya, Tafsir
harus menggunakan bahasa dari yang ditafsirkan. Karena al-Qur’an berbahasa
Arab, maka tafsirannya atau buku tafsirnya juga harus berbahasa Arab. Sedangkan terjemah tafsiriah, yaitu
keterangan atau penjelasan dari apa yang dijelaskan dengan menggunakan bahasa
lain. Dengan demikian, berarti buku-buku tafsir yang ada di Indonesia, misalnya
Tafsir al-Azhar, Tafsir Rahmat, Tafsir An-Nur, dan lain-lain,
bukan disebut tafsir karena menggunakan bahasa Indonesia, melainkan layak
disebut terjemah tafsiriah. Jadi, baik itu tafsir atau
terjemah tafsiriah, no problem, pada prinsipnya sama, yaitu mengkaji
bagaimana menjelaskan kehendak Allah Swt. yang terkandung dalam (melalui) lafal
dan makna, serta menjelaskan kebijakan filsafats yang terkandung di dalamnya
sesuai dengan kemampuan mufassir yang bersangkutan. Jadi, baik tafsir
maupun tarjamah tafsiriah tak perlu diperdebatkan karena sama-sama
merupakan metode untuk menjelaskan pesan-pesan filsafat yang terkandung di dalam Kalamullah
yakni al-Qur’an al-Karim.
Untuk maksud tersebut, para Ulama tafsir pada mulanya
membagi 3 (iga) jenis tafsir, yaitu tafsir bi al-Ma’tsur, tafsir bi al-Ra’yi dan tafsir bi
al-Isyari, kemudian berkembang menjadi berbagai jenis, sesuai dengan isi
dan metode penafsiran yang digunakannya, yang oleh Dr. Izza Rohman dalam
memahami QS al-Ma’un menggunakan 7 metode, yang menyertai atau menyesuaikan 7
ayat dalam surat al-Ma’un tersebut,[10].
Misalnya, ada tafsir ilmi (ilmiah), tafsir ashri
(moderen), tafsir i’tizali (muktazili), tafsir syi’i (syi’ah), tafsir
isyari (sufi), tafsir aqli (falsafi), tafsir ahkam, tafsir maudhu’i
(tematik), tafsir adabi (lughawi), dan lain-lain, termasuk juga boleh kalau
kita bersama-sama menafsirkan al-Qur’an lalu kita namakan Tafsir Kita. Ketiga
tafsir yang disebut pertama (bi al-Ma’tsur, bi al-Ra’yi dan
bi al-Isyari), adalah merupakan induk dari semua penamaan tafsir yang ada.
Misalnya tafsir ahkam, tafsir maudhu’i, kalau isi dan kajian kedua jenis
tafsir ini berdasarkan al-Sunnah atau pendapat para sahabat dan tabiin, maka
bisa saja dikategorikan tafsir bi al-Ma’tsur. Begitu juga tafsir ilmi
(ilmiah), bisa dikategorikan tafsir bi al-Ra’yi sekaligus bisa juga tafsir
bi al-Isyari. Untuk lebih jelasnya, khusus tentang tafsir bi al-Ma’tsur,
yang menurut banyak Ulama tafsir lebih relefan untuk semua zaman dan karenanya
menjadi alternatif yang pas dalam konteks penetapan teologi al-Ma’un sebagai
pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, yang karenanya pula maka tafsir
bi al-Ma’tsur inilah yang akan penulis utarakan di bawah ini
Seperti disinyalir di atas, bahwa tafsir adalah sama dengan
keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas
apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan
petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan intelelektual manusia. Sedangkan yang
dimaksud dengan tafsir bi al-Ma’tsur, para Ulama tafsir berbeda pandang.
Ada yang bilang, bahwa tafsir bi al-Ma’tsur berarti sama dengan tafsir
bi al-Riwayah (riwayat), yakni periwayatan al-Qur’an itu sendiri, yang dalam
hal ini yaitu sama dengan asbabu al-nuzul, atau dengan al-Sunnah yang
berhubungan dengan sebab-sebab al-Qur’an itu diturunkan, atau upaya menafsirkan
al-Qur’an dengan al-Qur’an lagi, atau dengan dasar riwayat dari Rasulullah Saw.
Ada yang menambahkan dengan ucapan para sahabat dan ada yang menambahkannya
dengan tabiin, bahkan Yusuf al-Qardhawi – seperti disebutkan di atas – lebih
melonggarkan lagi, beliau menambahkan termasuk riwayat dari tabiut-tabiin
Kalau diperhatikan, perbedaan tersebut terletak atau
bermula dari pemahaman para Ulama terhadap istilah al-Ma’tsur. Istilah
ini (al-Ma’tsur) berasal dari kata atsara yang secara lughawi
berarti bekas atau sisa. Secara istilakhi (terminologis), ada
beberapa rumusan seperti yang dituliskan oleh Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy[11], yaitu bahwa
jumhur Ulama menyamakan atsar dengan khabar atau al-Sunnah. Lain dengan
fukaha (Ulama fikih), mereka memakai kata atsar untuk
perkataan-perkataan Ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain-lain (terutama
tabiut-tabiin). Di pihak lain, ada bahkan hampir semua fukaha sepakat untuk
menamakan do’a-do’a yang dinukil dari al-Sunnah Rasulullah Saw. disebut dengan
nama do’a al-Ma’tsur. Jadi, yang dimaksud al-Ma’tsur oleh jumhur
Ulama salaf (khususnya Ulama fikih dan Ulama al-Sunnah) yaitu sama dengan
al-Sunnah, baik yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. melalui para sahabatnya
yang diteruskan (melalui) para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin. Mungkin dengan
pengertian inilah Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan tafsir bi al-Ma’tsur
melibatkan periwayatan (al-Sunnah) yang bersumber dari tabiut-tabiin juga.
Andai saja pendefinisian tafsir bi al-Ma’tsur
tersebut memasukkan periwayatan dari para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin –
seperti yang difatwakan Yusuf al-Qardhawi – maka itu berarti dapat dipastikan
semua penafsiran al-Qur’an yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah
(generasi tabiut-tabiin) adalah termasuk tafsir bi al-Ma’tsur. Ini
jelas, menambah panjang perselisihan atau beda pendapat antara Ulama tafsir
sendiri. Ya, sebab bila seorang tabiut-tabiin dalam menafsirkan al-Qur’an
berdasarkan ra’yu atau pemikirannya, tetapi karena dirinya sebagai
tabiut-tabiin, maka – di samping masuk kategori al-Sunnah – sesungguhnya, maka
apa yang dihasilkannya itu berarti termassuk tafsir bi al-Ma’tsur, yang
berarti sekelas atau sama dengan yang dilakukan Umar bin Khattab. Pada konteks
ini, penulis sependapat selama apa yang keluar dari tabi’ut-tabi’in tidak
dimasukkan kategori al-Sunnah.
Seperti diketahui, bahwa Umar bin Khattab r.a.
adalah seorang khalifah yang paling berani memberi tafsiran berbeda dengan
Rasulullah Saw. dalam banyak kasus. Sedangkan pendapat dan apa yang dilakukan Umar
bin Khattab, para Ulama salaf memasukkannya sebagai al-Sunnah. Ini berarti,
bahwa menafsirkan al-Qur’an yang dilakukan tabiin dengan merujuk pada pendapat
Umar bin Khattab - walau sudah bercampur dengan pendapat tabiin bersangkutan –
maka hasilnya bisa dikategorikan sebagai tafsir bi al-Ma’tsur. Kemudian,
dirujuk lagi oleh generasi berikutnya (tabiut-tabiin) – walau juga bercampur
dengan pendapatnya – maka ini pun hasilnya bisa dikategorikan tafsir bi
al-Ma’tsur
Jadi sesungguhnya, bahwa dalam hal tafsir bi al-Ma’tsur
ini jangankan memasukkan periwayatan dari tabi’ut-tabiin, memasukkan
periwayatan dari tabiin pun para Ulama tafsir sudah berbeda pendapat. Sebagian
dari mereka (Ulama tafsir) ada yang menggolongkannya (periwayatan dari tabiin)
sebagai tafsir bi al-Ma’tsur dan sebagian lagi menggolongkannya sebagai tafsir
bi al-Ra’yi. Ini menunjukkan, bahwa para Ulama tafsir tidak memasukkan
periwayatan dari tabi’ut-tabi’in ke dalam pendefinisian tafsir bi
al-Ma’tsur. Dengan demikian, yang dimaksud tafsir bi al-Ma’tsur
adalah meliputi penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, tafsir dengan nukilan
(periwayatan) dari Nabi Muhammad Saw., dari para sahabat dan dari para tabiin.
Salah seorang imam mazhab ternama dan termasuk kategori
tabiin, yaitu Imam Hanafi. Dalam konteks metodologi tafsir, beliau mengatakan :
Aku mengambil dalil dari al-Qur’an jika aku menemukan dalil
darinya. Jika tidak menemukannya, aku mengambil dari Sunnah Rasulullah dan
riwayat yang shahih yang menyebar di tangan para sahabat yang bisa dipercaya.
Jika aku tidak menemukannya dari Kitabullah atau dari Sunnah Rasulullah Saw.,
aku mengambil pendapat para sahabat yang aku percayai, dan aku tinggalkan
pendapat sahabat yang tidak aku percayai. Setelah itu, aku tidak akan
meninggalkan pendapat yang aku ambil dan tidak beralih ke pendapat yang lain,
karena aku juga berhak melakukan ijtihad seperti yang dilakukan para sahabat[12].
Terlepas dari semua jenis metode tafsir dalam memahami QS
al-Ma’un, saya lebih condong pada tafsir bi al-Ma’tsur sebagai metode
pemahaman al-Qur’an, ya, karena tafsir jenis ini yang oleh Muhammadiyah
dikategorikan sebagai tafsir tematik seperti yang ditawarkan oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam aplikasinya termasuk bagian
dari tafsir bi al-Ma’tsur. Dipilihnya tafsir bi al-Ma’tsur
sebagai metode yang pas dalam memahami QS al-Ma’un untuk kepentingan
kependidikan Muhammadiyah, itu karena sampai hari ini, hampir pasti, seluruh
Ulama tafsir menyebutkan bahwa tafsir bi al-Ma’tsur sarat dengan
keistimewaan. Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib – mungkin karena berlebihan
melihat tafsir bi al-Ma’tsur ini, beliau begitu sinis melihat tafsir
semisal tafsir al-Manar. Malahan, al-Muhtasib sampai tega
menuding Syeikh Muhammad Abduh selaku inspirator al-Manar, sebagai anggota Free
Masonry[13]
Tafsir tematik yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP
Muhammadiyah, hemat penulis seperti yang barusan disebutkan, yaitu masih
termasuk kategori Tafsir bi al-Ma’tsur dan layak dijadikan referensi
menarik untuk semua. Pasalnya, tafsir gaya Muhammadiyah ini, seperti dikatakan
melalui kata pengantarnya, yaitu menggunakan pendekatran kontekstual[14], artinya bahwa
metode tafsir yang direkomendasikan untuk menjadi pegangan warga Muhammadiyah
adalah metode kontekstual, yang dalam praktiknya senantiasa dikaitkan dengan
dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang relevan dan yang dapat
dikontekstualisasikan. Sebagai misal dalam membahas masalah pluralitas, langkah
pertama menerjemahkan ayat-ayat yang berhubungan dan mengakui berbagai agama,
suku dan golongan, kemudian dilanjutnya (sebagai langkah kedua) dengan
menafsiri ayat-ayat yang dimaksud dengan mengutip pendapat para ahli tafsir,
lalu mengaitkan dengan Hadits-hadits yang shahih, berikutnya (sebagai langkah
ketiga) dengan mengkaji permasalahan pluralitas yang terjadi di masyarakat
dengan berbagai pendekatan[15]
Langkah
kedua yang dimaksud, yaitu dengan melibatkan Sunnah
Rasulullah Saw. sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an dalam berteologi
al-Ma’un sebagai wujud dari inklusifitas pendidikan Muhammadiyah. Karenanya,
penempatan Sunnah Nabi sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, adalah merupakan
konsensus mutlak (ijma’ jama’ie) di kalangan para ahli pendidikan Islam.
Kalaupun ada penambahan selain keduanya, seperti ijma’ dan qiyas, kemutlakannya
sebagai sumber teologi al-Ma’un belum terjamin alias masih longgar untuk kita debat-kusirkan.
Para Ulama mazhab seperti Nu’man bin
Tsabit bin Zauta at-Taimi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanafi (wafat
150 H./767 M.), Malik bin Anas bin Abi Amir al-Asbahi yang kemudian
dikenal dengan nama Imam Malik w.179 H./798 M.), Abu Abdullah
Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang kemudian dikenal dengan nama Imam
Syafi’ie (w. 204 H./820 M.) dan Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang
kemudian dikenal dengan nama Imam Hanbali (w. 241 H./855 M.) – dan para
pengikutnya – boleh saja mempopulerkan ijma’, qiyas dan lainnya sebagai sumber kependidikan
Islam, tetapi untuk yang ketiga, keempat dan seterusnya – sekali lagi – masih
belum terjamin kemutlakannya, atau kekuatannya masih jauh dibandingkan dengan
yang pertama dan yang kedua (al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw
Menurut banyak sumber, menyebutkan bahwa Sunnah Rasulullah
Saw. adalah segala permasalahan yang terkait dengan Nabi Muhammad Saw., baik
itu ucapannya, tindakannya, persetujuan langsung atau tidaknya (taqrirnya).
Jika dihubungkan dengan al-Qur’an – menurut para Ulama – bahwa Sunnah
Rasulullah Saw. adalah merupakan penafsiran al-Qur’an yang merumuskan teologi
al-Ma’un. Banyak Firman Allah Swt. dalam al-Qur’an yang mengharuskan umat
Muhammad (Muhammadiyah) berpanduan pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam segala
amal dan atau tindakan termasuk berteologi alma’un, pun pula dalam al-Sunnah,
banyak pula yang mensinyalirnya.
Pemaknaan istilah Sunnah Nabi, ada perbedaan pendapat di
kalangan fukaha, karena memang – seperti disebutkan di atas – hanya ada pada
pribadi Rasulullah Saw. dan ingatan para sahabatnya, tetapi setelah Rasulullah
Saw. wafat, Sunnahnya tidak tersaksikan atau tidak terlihat lagi. Pada masa
kehidupan sahabat dipastikan Sunnah masih ada, tetapi berpanduan pada apa yang
mereka ingat, dan itu pun masih dilengkapi dengan ijtihad para sahabat besar
itu sendiri untuk meyakinkan atau membuktikan ingatannya. Pada masa tabiin,
dipastikan tidak utuh lagi, itu karena Sunnah Rasulullah tadi sudah berubah
bentuk menjadi teks tertulis yang – juga sebagaimana disinggung di atas –
disebut dengan al-Sunnah, yang dalam perkembangannya ada al-Sunnah Mutawatir
dan ada pula al-Sunnah ahad. Kemudian al-Sunnah yang disebut terakhir
ini, diperselisihkan pula, sesuai dengan derajat dan atau kualitas
keshahihannya. Konsekwensinya, terjadilah perbedaan penggunaan sumber yang satu
ini (al-Sunnah). Malahan, ada juga yang tidak mengakui sama sekali terhadap
al-Sunnah ahad tersebut, tetapi kelompok ini hanya berkembang dalam masalah
kajian filsafat (teologi) yang dalam upaya mengutuhkan keyakinannya terhadap
Keesaan Allah, tidak memerlukan al-Sunnah ahad dan kelompok ini dikenal dengan
golongan (mazhab) atau sekte muktazilah dalam ilmu kalam (teologi)
Sebenarnya, perbedaan mengenai kedudukan al-Sunnah yang
terjadi di kalangan Ulama tersebut, hanya sebatas pemahaman yang erat
hubungannya dengan permasalahan teologi (al-Ma’un khususnya) yang terjadi dan
upaya untuk mengistimbatkannya. Ketika mereka menemukan suatu masalah, yang –
misalnya – ketepatan ada al-Sunnah yang dinilai berkaitan, lalu al-Sunnah yang
dimaksud dianggap tidak sesuai dengan realitas – atau dengan kehendaknya – maka
pada saat itulah posisi atau kedudukan al-Sunnah tersebut diutak-atik
(diinterpretasikan) yang hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak. Dalam
kasus ini, sesungguhnya mereka tetap mengakui Sunnah Rasulullah sebagai sumber
kedua setelah al-Qur’an dalam menetapkan kasus-kasus apa saja yang dikehendaki
dalam menghadapi permasalahan kehidupannya. Justru yang menjadi permasalahan,
yaitu upaya untuk memahami al-Sunnah itu sendiri, agar al-Sunnah meyakinkan
semua pihak sebagai sumber pemecahan masalah level kedua setelah al-Qur’an
Dalam sejarah perkembangan pembaruan pemikiran teologi Islam,
tokoh yang paling rajin berupaya meletakkan Sunnah Rasulullah Saw. pada posisi
yang sebenarnya sebagai sumber kedua salah satunya adalah Syeikh Muhammad
Abduh, beliaulah yang terkenal amat gigih mengajak umat Islam untuk mengkritisi
al-Sunnah Rasulullah Saw. yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Walaupun
diakuinya bahwa masalah al-Sunnah bukan bidang keahliannya, tetapi menurut
Abduh bahwa secara filosofis al-Sunnah merupakan hal yang harus diyakini adanya[16]. Karena itu,
al-Sunnah sebagai sumber keyakinan (teologi) kedua setelah al-Qur’an, menurut
Abduh jangan sampai justru mengotori keyakinan itu sendiri, dan karena itu
pula, Abduh mengajak kaum Muslimin untuk mengkritisi al-Sunnah, atau merubah
pemahaman masyarakat terhadap al-Sunnah, sehingga akidah atau teologi mereka
tertata secara rapih dan memiliki kecerdasan yang sistematis dan rapih pula
Menurut Muhammad Abduh, bahwa keimanan seseorang tidak akan
terganggu atau rusak hanya karena menolak satu atau beberapa al-Sunnah tunggal
(Hadits Ahad) yang tidak pernah didengarnya atau yang tidak pernah dibuktikan
keshahihannya. Muhammad Abduh dalam hal ini telah mengkritik habis para Ulama
fikih, karena mereka dalam pandangan Muhammad Abduh telah memahami al-Sunnah
lebih menekankan pada aspek hukum misalnya tentang halal-haramnya sesuatu dan
cenderung mengabaikan aspek teologis untuk memperkuat mazhab atau ideloginya masing-masing,
sehingga membuat masyarakat Islam umumnya tersandra doktrin mazhabisme yang terkadang bahkan sering saling
menyalahkan.
Memahami sebuah al-Sunnah Rasulullah Saw. memang
tidak mudah. Menurut para Ulama Hadits, harus melewati minimal buku (kitab)
seperti asbabul-wurud (sebab-sebab turunnya, termasuk di daerah atau
kota apa asalnya), Rijalul-al-Sunnah atau Tarikh al-Ruwwat,
al-Thabaqat, ’Ulum al-Matan, Mukhtalaful al-Sunnah, Gharibal-al-Sunnah,
dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
Kemudian, karena semua itu bisa ditemukan atau dimuridi lewat buku-buku
tentang al-Sunnah (dalam Musthalah al-Sunnah misalnya), maka tampaknya
keharusan tersebut tidak jadi masalah bagi siapapun yang berhasrat untuk
menseriusinya, apalagi sekarang ini, buku-buku atau kitab kumpulan al-Sunnah
lengkap dengan derajatnya (shahih atau tidaknya) sudah mudah kita ditemukan.
3. Pendidikan sebagai Gerakan Pemberdayaan Sosial
Supaya
pendidikan dapat memberdayakan sosial kemasyarakatan, maka semua tenaga
pendidik (Guru) terutama guru Ismuba, harus berusaha menumbuhkan suasana sekolah
atau kelas yang kondusif, nyaman, dan menyenangkan bagi dan dalam proses
pembelajaran. Menurut Prof. Baeddowi rahimahullah (Ketua Madikdasmen (dan PNF)
periode lalu), ada 7 (tujuh) kiat praktis yang perlu diakukan, yaitu[17] :
1. Menciptakan Lingkungan Belajar yang
Rileks
Kiat ini memberi arahan
supaya Guru perguruan Muhammadiyah atau wali murid (orangtua) di rumah
hendaknya tidak terlalu menekankan nilai, kelulusan atau prestasi, sebab
hakekat pembelajaran bukan terletak pada itu semua. Murid
tidak bisa belajar efektif dalam keadaan stres karena tuntutan untuk lulus atau
bernilai memuaskan. Syarat pembelajaran yang efektif adalah lingkungan yang
mendukung dan menyenangkan. Belajar perlu dinikmati dan lahir dari perasaan
suka dan nyaman tanpa tekanan atau paksaan. Untuk menciptakan lingkungan tanpa
stres bagi murid, penting bagi orangtua agar rileks dan tidak menetapkan target
terlampau tinggi atau menuntut anak melebihi kemampuannya. Proses pembelajaran
yang rileks akan terjadi jika gurunya sendiri mengemas materi yang diampunya
secara rileks pula, yaitu dengan antara lain menjaga stabilitas dan kematangan
intelektual dan emosional murid sehingga mereka merasa senang dan terhindar
dari stres.
2. Memanfaatkan Sarana Bermain
Dunia anak hampir tak dapat dipisahkan dengan dunia
bermain. Beberapa studi yang dilakukan para peneliti dan atau pakar pendidikan,
menyimpulkan bahwa bermain adalah salah satu metode pembelajaran yang efektif.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan jika murid, mereka dapat belajar dari
segala kegiatan yang mereka lakukan. Yang penting, bagi guru di perguruan
Muhammadiyah adalah bagaimana mengubah kegiatan bermain menjadi pengalaman
belajar. Ketika murid merasa senang dan nyaman, ia akan mampu belajar dengan
baik. Belajar dengan bermain akan memberi peluang pada murid untuk
memanipulasi, mengulang-ulang, menemukan sendiri, bereksplorasi, mempraktekkan,
dan mendapatkan bermacam-macam konsep serta pengertian yang tidak terhitung
banyaknya. Belajar sambil bermain, juga dapat memberikan kesempatan pada murid
untuk mengembnangkan kemampuan emosional, fisik, sosial, dan nalar mereka.
Melalui interaksinya dengan permainan, seorang anak didik belajar meningkatkan
toleransi mereka terhadap kondisi yang secara potensial dapat menimbulkan
prustrasi
Faktor emosi sangat penting dalam proses pembelajaran
dan atau pendidikan di perguruan Muhammadiyah. Ketika suatu materi melibatkan
emosi positif yang kuat, maka materi tersebut akan terekam dengan kuat pula
dalam ingatan. Untuk itu, diperlukan kreativitas guru perguruan Muhammadiyah
dan orangtua murid untuk menciptakan permainan-permainan yang dapat menjadi
wadah dan sarana pembelajaran, misalnya melalui drama, warna, humor, dan lain
sebagainya.
3. Penggunaan Indra
Ada lima indera (mulut, telinga, mata, kulit atau
tangan dan hidung) anak yang dapat dijadikan media belajar. Di antara fungsi
otak manusia adalah terbagi dalam beberapa fungsi khusus yang berkaitan dengan
kelima indra tersebut, seperti berbicara, mendengar, melihat, meraba dan
membaui. Manusia menyimpan memori-memori yang ditangkap melalui indra di tempat
yang berbeda. Jika ingin memiliki memori yang kuat, kitya harus menyimpan
informasi dengan menggunakan kelima indra tadi. Anak-anak, umumnya belajar melalui
pengalaman konkret yang aktif. Untuk memahami konsep najis atau haram misalnya,
seorang anak perlu diperlihatkan (bukan hanya disebutkan) contoh barang yang
najis atau yang haram, lalu barang (yang diperlihatkan) tadi didemontrasikan
atau disimulasikan dalam bentuk permainan. Tentu saja, hal ini menuntut
kecakapan guru perguruan Muhammadiyah.
4. Pemanfaatan Alam Sekitar
Alam sekitar, dalam bahasa lain disebut millieu atau
lingkungan, dapat dikategorikan sebagai sumber belajar, atau dapat mendukung
proses pembelajaran, sehingga tujuan dari belajar yaitu adanya perubahan yang
relatif permanen pada pengetahuan atau prilaku seseorang karena pengalaman
dapat tercapai. Dalam pengertian ini kita dapat segala sesuatu yang ada di
sekitar kita menjadi pengalaman belajar. Hal ini dapat diterapkan misalnya
dalam pembelajaran di perguruan Muhammadiyah yang menyangkut materi pengenalan pada
makhluk Allah Swt. atau ciptaan-Nya, pengenalan kekuasaan-NYA. Ciptaan Allah
yang sangat menakjubkan, bisa dengan melihat bumi yang terhampar luas, langit
yang berlapis-lapis, atau binatang kecil yang hidung dan semua anggota badannya
di kaki, dan sebagainya. Konsep outbond dalam konteks ini, dapat juga
dikembangkan, yakni belajar menyatu dengan alam, sehingga konsep yang telah
diterima oleh murid dalam kelas dapat didesiminasikan dalam permainan di alam.
5. Motivasi yang Kuat dan Positif
Motivasi belajar sangat diperlukan karena dengan
motivasi, hasil belajar akan menjadi lebih optimal. Motivasi juga menentukan
intensitas usaha murid untuk belajar. Murid yang menyadari akan kebuituhannya
untuk belajar maka murid tersebut akan lebih giat dan antusias dalam belajar.
Pentingnya memberikan motivasi kepada murid yaitu bahwa pada dasarnya anak
memiliki kecenderungan ingin tahu terhadap alam sekitar dan mempelajari hal
yang baru dilihatnya, didengarnya atau dirasakannya, namun seiring dengan
bertambahnya usiadan dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi,
keingintahuannya akan semakin menurun dan karenanya dibutuhkan motivasi atau
dorongan yang kuat dan positif.
Motivasi positif memiliki kekuatan yang sangat besar
untuk membangun rasa percaya diri anak dan memacu semangat agar anak
berprestasi dengan lebih baik lagi. Oleh karena itu, cacian atau komentar
negatif hendaknya tidak dilakukan kepada anak didik karena dapat menyebabkan
mereka minder bahkan tidak suka belajar. Ketika cacian diganti dengan
sanjungan, bentakan diganti dengan kasih sayang, niscaya pembelajaran di
perguruan Muhammadiyah akan semakin menyenangkan dan mengasyikkan
6. Mencintai Seperti Anak Sendiri
Bagi guru yang sudah berumah tangga, atau belum, tentu
telah merasakan kehangatan dan kasih sayang saat berkumpul dengan orangtua. Hal
demikian, adalah faktor utama dalam mendukung perkembangan murid, karena dengan
sentuhan emosi memberikan dampak besar dalam proses pembelajarannya. Dengan
memposisikan guru perguruan Muhammadiyah sebagai orangtua murid tersebut, maka
diharapkan murid akan merasakan perhatian dan motivasi yang besar dari gurunya
untuk senantiasa belajar dan mengukir prestasi yang lebih baik
7. Memanfaatkan TIK
Keterampilan TIK (teknologi informasi dan komunikasi),
musti dimiliki oleh setiap guru, karena dengan teknologi belajaran dapat
menjadi lebih menarik. Dengan demikian media TIK sangat bermanfaat dalam
mendukung proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah di perguruan serta
proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah yang merupakan masalah penting
untuk mempersiapkan sumber daya manusia berbasis moral dan ideologi Islam yang
sangat diperlukan dalam perkembangan era globalisasi kini. Sehingga penerapan
TIK terutama dalam proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah memainkan
peran yang sangat penting dalam mendukung terjadinya proses pembelajaran di
perguruan Muhammadiyah.
Dari gambaran di atas, jelaslah kiranya bahwa
pemanfaatan media TIK dalam pembelajaran di perguruan Muhammadiyah memungkinkan
pembelajaran dapat disampaikan untuk berbagai modalitas belajar, baik audio,
visual, maupun kinestetik, memungkinkan pembelajaran disampaikan secara
interaktif dan simulatif sehingga memungkinkan murid belajar secara aktif,
kreatif, dan inovatif, yang dengannya pembelajaran menjadi menyenangkan,
mengasyikkan yang mampu mencerdaskan murid. Pembelajaran di perguruan
Muhammadiyah yang memanfaatkan TIK juga akan memberikan berbagai manfaat bagi murid,
yaitu membantu perkembangan murid dalam mengembangkan kemampuan keterampilan
dan keahlian, mengembangkan pola berpikir yang kreatif, kemampuan untuk
memberikan perubahan teknologi secara terus-menerus, memberikan kepada murid
kesempatan untuk belajar secara bebas dan bekerja sama dan mengikuti
perkembangan zaman. Pembelajaran di perguruan Muhammadiyah dengan menggunakan
computer misalnya, akan dapat memberikan pembelajaran yang interaktif, dan
memberikan pengalaman pada murid. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan
pengelolaan dedikasi guru perguruan Muhammadiyah di perguruan yang intensif
dari berbagai pihak yang peduli pada di perguruan Muhammadiyah. Terkait ini,
apa kabar EduMu dan KontenMu?
Kesimpulan dan Penutup
1.
Pendidikan sebagai alat yang
membebaskan (education for liberation). Pendidikan bukan sekadar pengisian
pengetahuan, melainkan proses penyadaran kritis terhadap realitas sosial. Dalam
kerangka ini, pendidikan berfungsi ganda: (a) memberi pengetahuan agar individu
mampu berpikir kritis dan memecahkan masalah; memberi posisi tawar agar
individu dan komunitasnya dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik dan
ekonomi. Jadi, dengan fungsi ini pendidikan Muhammadiyah menjanjikan bukan hanya
menghasilkan lulusan yang berijazah asli, yang cerdas secara intelektual dan
spiritual melainkan juga aktif, kreatif, dan inovatif secara sosial.
2.
Integrasi pembelajaran
dengan kebutuhan masyarakat, gerakan pemberdayaan sosial mensyaratkan
pendidikan yang tidak terpisah dari kehidupan nyata. Pembelajaran yang relevan
terjadi ketika murid dapat mengaitkan ilmu dengan persoalan di lingkungannya.
Praktik ini terlihat pada sekolah kejuruan yang bekerja sama dengan dunia
usaha, serta perguruan tinggi yang mengintegrasikan kegiatan pengabdian
masyarakat dalam kurikulum. Melalui pendekatan ini, murid berubah dari objek
belajar menjadi subjek yang berkontribusi langsung. Masyarakat tidak hanya
“dibantu”, tetapi dilatih untuk mandiri secara ekonomi, kesehatan, dan sosial.
3.
Inklusivitas sebagai praasyarat
pemberdayaan gerakan pemberdayaan tidak mungkin berjalan tanpa akses yang
inklusif. Pendidikan harus terbuka bagi semua golongan tanpa diskriminasi
agama, status sosial, maupun lokasi geografis. Ruang kelas yang heterogen
justru menjadi modal sosial yang penting, karena melatih murid untuk
bernegosiasi, berkolaborasi, dan menghargai perbedaan. Inklusivitas memastikan bahwa proses
pemberdayaan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi menjadi hak
kolektif masyarakat.
4.
Relevansi dengan arah kebijakan
pendidikan Saat ini kebijakan pembelajaran mendalam atau deep learning yang
digulirkan Kemendikdasmen 2025 menekankan tiga pilar: pembelajaran bermakna,
sadar, dan menyenangkan. Tiga pilar ini hanya dapat tumbuh jika murid merasa
dihargai identitas dan latar belakangnya. Dalam konteks ini, pendidikan sebagai
gerakan pemberdayaan sosial berarti: kurikulum diarahkan pada keadilan sosial
dan pemecahan masalah nyata. Guru
berperan sebagai fasilitator perubahan, bukan hanya penyampai materi. Sekolah berfungsi sebagai pusat pemberdayaan
komunitas, bukan menara gading yang terpisah dari masyarakat.
5.
Pendidikan Muhammadiyah
yang uraian panjangnya telah dikemukakan, adalah nyata sebagai gerakan
pemberdayaan sumberdaya insani; yang diharapkan mampu melahirkan agen perubahan, bukan sekadar pemburu
dan pemegang ijazah asli melainkan juga komitmennya untuk membuka akses, inklusifity,
menyatukan ilmu dengan praksis, dan menempatkan murid sebagai subjek perubahan.
Inilah model pendidikan Muhammadiyah yang mencerdaskan sekaligus memanusiakan umat
dan bangsa khususnya yang bermazhab KHGT
6.
Tujuan akhir pendidikan
bukanlah sekadar ijazah, melainkan lahirnya agen perubahan yang mampu
mentransformasi lingkungannya. Ketika lulusan kembali ke komunitasnya dengan
ilmu, keterampilan, dan kesadaran kritis, maka terjadi transformasi sosial dari
bawah. Pendidikan sebagai gerakan
pemberdayaan sosial menuntut komitmen untuk membuka akses, mengintegrasikan
ilmu dengan praksis, dan menempatkan murid sebagai subjek perubahan. Inilah
arah pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga memanusiakan
manusia.
7.
Pendidikan Muhammadiyah
inklusif bukan sekadar transfer ilmu, melainkan instrumen untuk mengubah
struktur sosial dan memberdayakan kelompok yang termarjinalkan. Ketika akses
ilmu dibuka secara merata dan kontekstual, diharap lahir individu mandiri dan
masyarakat yang berkeadaban.
8.
Dari uraian panjang di
atas, teologi al-Ma’un yang terumuskan dari al-Qur’an surat al-Ma’un khususnya
oleh Muhammadiyah melalui banyak metode dan pendekatan, tergambar sudah bahwa
pendidikan Muhammadiyah, untuk saat ini dan nanti masih sangat memerlukan
kesungguhan untuk terus menggali dan mengembangkan gagasan baru seputar
inklusifitas pendidikan Muhammadiyah melalui telaah serius terhadap teologi
al-Ma’un. Fastabiqul khairat![]
[1] Adalah anggota
Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, dosen tidak tetap MK AIK di UHAMKA dan
UMT Indonesia. Penulis buku antara lain Islam Berkemajuan Gaya Muhammadiyah
– Telaah terhadap Akidah, Akhlak, Ibadh, dan Muamalah Duniawiyah, UHAMKA
Press. 2012
[2] Lih. HS Prodjokusumo , Pendidikan Muhammadiyah Pendidikan Nasional
Berciri Islam, dan Generasi Baru Siap Maju, ABM Jakarta, hlm. 17, dikutip
kembali oleh Noor Chozin Agham, (2012), Filsafat Pendidikan Muhammadiyah,
UHAMKA Press, hlm. 6
[3] Ditjen Bimbaga Islam Departemen Agama RI, Standarisasi Pengajaran Agama
di Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan dan Bantuan kepada Pondo Pesantren.
Dikutip ulang oleh Noor Chozin Agham, (2012), Filsafat Pendidikan
Muhammadiyah, UHAMKA Pres, hlm. 36
[4] Dalam sejarahnya, Budi Utomo didirikan oleh Wahidin Sudirohusodo, alumni
sekolah tinggi kedokteran, STOVIA di Jakarta, pada tanggal 20 Mei tahun 1908,
yang masi pada tahun yang sama berdiri pula Budi Utomo di beberapa wilayah
provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Lih. Taufiq
Abdullah, et.al., (1991), Sejarah Umat Islam Indoneia, MUI Pusat, Jakarta, hlm.
68, nandingan dengan Sudarno Shobron (2008), Studi Kemuhammadiyahan – Kajian
Historis, Ideologis, dan Organisasi, LPID UMS Surakarta, hlm. 50
[5] Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2021), RPJP _ Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Madikdasmen, Jakarta, hlm. 1
[6] Karl A. Steenbrink (1986), Pesantren, Madrasah, Sekolah, Pendidikan
Islam dalam Kurun Moderen, LP3ES, Jakarta, hlm. 7 dst.
[7] Tentang kapan istilah teologi ini masuk
ke alam pikiran Muhammadiyah, secara khusus telah dijelaskan dalam buku Teologi
Muhammadiyah dan Penyelewengannya – agenda Persyarikatan Abad Keakanan, (2010),
Uhamka Press.berketebalan 320 halaman (plus halaman pengantar)-
[8] Dalam sejarahnya, memang, para murid Ahmad Dahlan diberitakan ada
yang bosan karena menerima materi al-Ma’un keseringan. Namun, justru kebosanan
itulah yang menjadi awal kecitaan pada teologi praksis al-Ma’un.
[9] Salah satu buku
tentang ini, yaitu Tafsir al-M’un dengan 7 Metode Tafsir, disusun oleh
kader Muhammadiyah, Dr. H. Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House,
Jakarta, cet 1 (2016).
[10] Yang dengannya,
Dr. Izza menyimpulkan ada 7 pesan yag terdapat dalam dan usai pembelajaran
teologi al-Ma’un, lih. Hlm. 85
[11] TM Hasby Ash Shiddieqy, Sejarah
dan Pengantar Ilmu Assunnah, Bulan Bintang Jakarta, Cet. VI, hlm. 33
[12] Pandangan Imam
Hanafi ini penulis sadur dari Husayn Ahmad Amin, al-Mi’ah al-A’zham fi
Tarikh al-Islam, (100 tokoh dalam Sejarah Islam), PT Remaja Rosdakarya,
Cet. 1, hlm. 46. Bandingkan pula dengan, Noor Chozin Agham,(2012) Filsafat
Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press., hlm. 211
[13] Abdul Majid
Abdussalam al-Muhtasib (1997), Visi dan Paradigma Tafsir al-Qur’an
Kontemporer (terj.), al-Izzah, Bangil, Jatim, hlm. 334. Telah dikutip dan
atau bandingkan dengan Noor Cozin Agham, ibid, hlm. 212
[14] Tafsir Tematik
produk Majelis Tarjih dan Tajdid ini, rencananya akan membahas 15 tema besar
yang terait dengan program persyarikatan secara glubal. Lih. Tafsir Tematik
al-Qur’an tetang Hubungan Sosial Antarumat Beragama, Pustaka SM, Yogyakarta, 2000, hlm. xv
[15] Ibid, hlm. 1-23
[16] Bandingkan
dengan, Harun Nasution, lih. Noor Chozin Agham, OpCit., hlm. 115
[17]Baidhowi, Pendidikan
Muhammadiyah, Pendidikan Menyenangkan, Mengasyikkan, dan Mencerdaskan, dalam
Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah di Tengah Persaingan Nasional dan Global,
ed, Suyatno, et.al., (Jakarta: Uhamka Press, 2010), hlm. 239
Komentar
Posting Komentar