MUHAMMADIYAH, DAN SPIRIT PENDIDIKAN INKLUSIF

 

MUHAMMADIYAH DAN SPIRIT PENDIDIKAN  INKLUSIF

 

Oleh Noor Chozin Agham[1]

 

 

Pendahuluan

Sejak agama Islam masuk ke Indonesia (hingga masa kolonial, awal abad ke-20), kondisi pendidikan (umat) Islam di Indonesia masih tertinggal. Sistem pendidikan tradisional pesantren yang sudah dan berkembang, aksesnya masih sangat tertutup, terbatas, seiring dengan sikap dan kepribadian para pengasuhnya (para kyai) yang eklusif, kuper alias kurang pergaulan, menutup diri, tidak membuka akses terhadap ilmu pengetahuan umum dan metode pendidikan modern yang dibawa kolonial.

Terhadap kondisi tersebut, Ahmad Dahlan tergerak untuk melakukan gerakan pembaruan pendidikan Islam. Gerakan pendidikan yang dimaksud, tegas sekali sifatnya sangat inklusif, ditandai dengan adanya persetujuan kolonial, beda dengan (semisal) pesantren yang oleh kolonial kala itu dianggap sebagai gerakan oposan bahkan perlawnan terhadap kolonial. Kegiatan pembelajaran agama hanya diselenggarakan di rumah-rumah para kiai, atau di Masjid dan hanya diikuti beberapa orang santri. Seperti pondok pesantren yang didirikan oleh Sunan Ampel atau Raden Rahmat di daerah Surabaya, pada mulanya hanya memiliki 3 (tiga) orang santri, tetapi dengan 3 (tiga) orang santri tersebut missi Sunan Ampel menyiarkan agama Islam di dan ke seluruh Jawa Timur mencapai sukses besar, dan pondok pesantrennya pun makin lama makin berpengaruh dan menjadi terkenal di seluruh Jawa Timur. Para santri yang pernah mondok dan belajar di Ampel, setelah kembali ke daerahnya masing-masing mendirikan pesantren baru. Menurut catatan sejarah Walisongo, dalam pesantren Ampel inilah mula-mula Raden Paku yang kemudian terkenal dengan sebutan Sunan Giri, mondok untuk belajar agama Islam dalam usia masih muda, antara 11 s.d. 16 tahun. Setelah cukup banyak pengalaman dan mendalami agama Islam pada beberapa Ulama, lalu Raden Paku mendirikan pondok pesantren baru di desa Sidomukti yang dinamakan Kedaton karena tempat itu terletak di atas seunit gunung (dalam bahasa Sansekerta: giri, maka tempat itu bernama Sunan Giri[2]

Pertumbuhan pondok pesantren kian meluas dan cepat. Jasa besar Walisongo dalam mengembangkan pendidikan Islam dengan mendirikan pondok pesantren dan bercorak akomodatif di tempat di mana mereka bersinggah, sangat berpengaruh dalam penanaman ajaran Islam. Seperti diketahui, bahwa masyarakat Indonesia sebelum datangnya Islam adalah mereka yang taat beragama Hindu/Budha – yang cara-cara ibadahnya menurut ajaran Tauhid penuh dengan khurafat dan syirik, yang menurut istilah lain disebut dengan penuh mistik. Kepada mereka yang taat beragama Hindu-Budha inilah para Walisongo masuk, berdakwah membawa ajaran Islam. Tidak mengherankan kalau secara umum umat Islam waktu itu dalam kategori Islam mistisisme. Ada kesan kuat, bahwa gerakan dakwah dan pendidikan yang diberikan Walisongo belum tuntas. Tugas Walisongo belum selesai, Mereka baru memperkenalkan Islam sebagai agama yang membawa kedamaian, yang sebenarnya juga dikehendaki oleh agama Hindu/Budha kala itu. Ternyata memang, dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia, dari dulu sampai sekarang belum ditemukan (minimal oleh penulis) perseteruan (permusuhan) antara Islam dan Hindu/Budha, berbeda dengan (terhadap) agama lainnya yang kebetulan dianut-bawa oleh kolonial.. Pertanyaan yang membutuhkan jawabannya; benarkah Pendidikan Muhammadiyah terbuka (inklusif) bagi semua?

 

Pembahasan

 

1.Sejarah Praksis Pendidikan Inklusif Muhammadiyah

Dalam banyak referansi Kemuhammadiyahan, selalu saja ada yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah lahir diawali dengan Gerakan kependidikan yang dilakukan KHA Dahlan bersama para muridnya. Gerakan pendidikan yang dimaksud, tegas sekali sifatnya sangat inklusif, ditandai dengan adanya persetujuan Kolonial, beda dengan (semisal) pesantren yang oleh kolonial kala itu dianggap sebagai oposan bahkan gerakan makar. Prof. Ahmad Syafii Maarif (ASM) Rahimahullah usai mengutip pendapat Buya Hamka menuliskan, bahwa dalam konteks pendidikan, apa yang dikemukakan Buya Hamka dalam mengomentari Gerakan Pendidikan KHA Dahlan, cukup relevan untuk dan dengan segala zaman. Sebab memang, jika kita telusuri sejarah pendidikan Islam di Indonesia, pondok pesantren, diakui para ahli sejarah merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan asli gaya Indonesia. Lembaga ini lahir dan berkembang sejak masa-masa permulaan kedatangan agama Islam di Indonesia. Di pulau Jawa misalnya, lembaga (pondok pesantren) ini berdiri untuk pertama kalinya pada zaman Walisongo. Syeikh Malik Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Syeikh Maulana Magribi dianggap sebagai pendiri pondok pesantren pertama di tanah Jawa.

Pertumbuhan pondok pesantren kian meluas dan cepat. Jasa besar Walisongo dalam mengembangkan pendidikan Islam dengan mendirikan pondok pesantren dan bercorak akomodatif di tempat di mana mereka bersinggah, sangat berpengaruh dalam penanaman ajaran Islam. Seperti diketahui, bahwa masyarakat Indonesia sebelum datangnya Islam adalah mereka yang taat beragama Hindu/Budha – yang cara-cara ibadahnya menurut ajaran Tauhid penuh dengan khurafat dan syirik, yang menurut istilah lain disebut dengan penuh mistik. Kepada mereka yang taat beragama Hindu-Budha inilah para Walisongo masuk, berdakwah membawa ajaran Islam. Tidak mengherankan kalau secara umum umat Islam waktu itu dalam kategori Islam mistisisme. Ada kesan kuat, bahwa gerakan dakwah dan pendidikan yang diberikan Walisongo sebenarnya sudah mencerminkan inklusifitas, tetapi belum tuntas dalam arti belum pas (sesuai) dengan prinsip teologi KHA Dahlan. Tugas Walisongo belum selesai, Mereka baru memperkenalkan Islam sebagai agama yang membawa kedamaian, yang sebenarnya juga dikehendaki oleh agama Hindu/Budha kala itu. Ternyata memang, dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia, dari dulu sampai sekarang belum ditemukan (minimal oleh penulis) perseteruan (permusuhan) antara Islam dan Hindu/Budha.

Dakwah Islamiyah yang belum tuntas dilakukan Walisongo tersebut, tampaknya – setelahWalisongo satu persatu wafat – umat Islam yang masih bercorak sinkritisme Islam, Hindu/Budha, animisme, dinamisme dan politeisme) – tiba-tiba datang kolonial Belanda dengan membawa kekerasan. Pada mulanya, kedatangan mereka dengan missi dagang, sama dengan kedatangan Islam sebelumnya, dengan missi dagang juga. Namun, lama kelamaan kedatangan mereka (kolonial) diketahui juga, yaitu melakukan Kristenisasi, atau membawa dan menyebarkan ajaran agama Kristen. Missi dagang yang dimaksud, sebenarnya lebih tepat disebut dengan missi mencari bahkan merebut barang-barang (sumber komoditi) yang sudah dimiliki masyarakat Islam yang Hindustik atau masyarakat Hindu yang Islamistik kala itu[3].

Bagi Ahmad Dahlan, bahwa sikap berlama-lama membenci apalagi melawan senjata kolonial yang mudah meletus, memang hampir tidak ada salahnya. Hanya saja, jika dilihat dari segi strategi dan kepentingan penyebaran Islam di masa mendatang sangat tidak menguntungkan. Oleh karena itu, bagi Ahmad Dahlan dan para tokoh Islam yang telah lulus dari sekolah-sekolah yang didirikan oleh kolonial merasa lebih baik mengatur strategi untuk mempersiapkan generasi bangsa yang mampu menyingkirkan kolonial tanpa kekerasan. Organisasi yang berbasis Muslim terdidik pun mulai didirikan, dengan tujuan memberdayakan bangsa Indonesia (yang mayoritas Muslim) dalam segala hal. Di antara organisasi berbasis Muslim terdidik – tetapi oleh para Kyai disebut Muslim sekuler yang dekat dengan kolonial – yang dibentuk pada awal abad ke-20, sebagai awal kebangkitan nasional, yaitu Boedi Oetomo atau Budi Utomo (BU), pada tanggal 20 Mei 1908, oleh dr. Wahidin Sudirohusodo di Jakarta, dan pada tahun yang sama berdiri pula BU di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Kehadiran Budi Utomo kendati dituding sebagai kelompok Muslim sekuler yang pro-kolonial oleh kalangan umat Islam sendiri tetapi sesungguhnya para pemimpin BU sangat peduli pada dunia pendidikan[4]. Sangat wajar kalau kemudian Budi Utomo memunyai keprihatinan dan sekaligus kepedulian yang tinggi terhadap nasib pendidikan masyarakat pribumi yang didominasi oleh pendidikan pondok pesantren yang sangat tertutup.  Kepedulian BU terhadap pendidikan inilah yang diniscayakan K.H. Ahmad Dahlan bergabung menjadi anggota Budi Utomo pada tahun 1909, maka citra Budi Utomo sebagai kelompok Muslim sekuler mulai berkurang. Budi Utomo merasa mendapat angin segar dengan keberadaan K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Ahmad Dahlan sendiri merasa memunyai peluang untuk mewujudkan keprihatian dan kepeduliannya pada pendidikan gaya kolonial yang sangat sekuler. Akhirnya, dengan bantuan para guru aktivis BU yang mengajar di sekolah-sekolah Belanda (yang sekuler tadi), K.H. Ahmad Dahlan diberi kesempatan untuk mengajar (memberi pelajaran Agama) kepada para murid Kweek School, sekolah sekuler tersebut. Dan, BU sendiri pada tahun 1910, diberi kesempatan untuk berkongres di pendopo rumah milik K.H. Ahmad Dahlan yang biasa digunakan untuk memberi les pelajaran Agama bagi para murid sekolah Belanda. Pada tahun yang sama (1910) K.H. Ahmad Dahlan diberi kesempatan untuk mengajar langsung di kelas di samping privat atau memberi pelajaran tambahan di luar jam pelajaran (ekstra kurikuler).

Dengan pengalaman yang cukup singkat, yaitu memberi les dan sekaligus mengajar pendidikan Islam di sekolah kolonial dalam waktu kurang lebih dua tahun sesudahnya, tepatnya pada tahun 1911, K.H. Ahmad Dahlan dengan modal seadanya, mendirikan sekolah sendiri dengan nama Kweek School Muhammadiyah. Jika Kweek School yang didirikan kolonial dengan para guru anggota BU diperuntukkan anggota masyarakat ningrat, maka Kweek School Muhammadiyah pun sama, yaitu sekolah untuk dan berdiri di tengah kompleks Keraton Yogyakarta (ningrat juga). Bedanya, Kweek School gaya kolonial tanpa pelajaran al-Islam (kecuali di Kweek School dan Osvia, tempat K.H. Ahmad Dahlan mengajar), sedangkan Kweek School Muhammadiyah diberi pelajaran lengkap plus pelajaran al-Islam dengan guru para anggota BU dan K.H. Ahmad Dahlan sendiri.

Di samping sistem pendidikan kolonial yang sekularistik tersebut, juga karena sistem kependidikan yang dilaksanakan umat Islam ketika itu masih eksklusif, sangat sederhana dan tidak beranjak dari sistem pondok pesantren yang sepenuhnya berjalan atas kemauan dan perintah pribadi Kyai yang bersangkutan. Sistem pembelajaran pondok pesantren yang demikian, menurut pandangan K.H. Ahmad Dahlan khususnya dan para Muslim terdidik lainnya, jelas sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam karena dengan sistem eksklusif tersebut sesungguhnya cenderung menjadikan Islam sebagai agama yang statis, tertutup dan tidak mampu membaur apalagi memandu perkembangan zaman. Materi ajar yang disuguhkan pondok pesantren, tidak jauh dari fikih ibadah mahdhah atau ibadah mutlak. Ini pun sudah bercampuraduk dengan bid’ah dan khurafat yang mengakibatkan tidak tertanam sikap syaja’ah, keberanian dan kemandirian; selalu menyerah pada ketidakmampuan yang dikategorikannya sebagai takdir.

Jadi, berdasar pada catatan sejarah, bahwa yang didirikan K.H. Ahmad Dahlan pada 1 Desember 1911,adalah sekolah inklusif yang bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah[5], bukan (dan menurut saya) Kweek School Muhammadiyah karena memang jika data hitoris ini dianalisis secara cerdas berdasar teks dan konteksnya, menunjukan bahwa posisi sekolah yang didirikan K.H. Ahmad Dahlan yaitu di lingkungan Keraton Jogyakarta yang kala itu masih dalam pengawasan ketat kolonial. Sikap Keraton yang lebih memilih untuk sementara tidak bersikap frontal terhadap kolonial, tidak mungkin mengizinkan K.H. Ahmad Dahlan mendirikan madrasah diniyah Islamiyah, apalagi pihak kolonial yang terus mengintainya secara ketat. Realitasnya, pihak Keraton mengizinkan, dan pihak kolonial pun bersedia memberi izin dan subsidi[6]. Jadi, jelas sekali bahwa, tanggal 1 Desember 1911 Kweek School Muhammadiyah berdiri, yang setahun kemudian, tepatnya tanggal 18 November 1912 dikembangkan lagi menjadi organisasi Muhammadiyah, dan memang begitu; bahwa tanggal 18 November itulah sekolah Muhammadiyah tersebut memperoleh izin operasional yang sekaligus dijadikan sebagai hari lahir Muhammadiyah, badrasah diierikutnya barulah mendirikan madrasah ibtidaiyah  diniyah Islamiyah.

Kweek school yang didirikan Ahmad Dahlan tersebut, sesungguhnya adalah sekolah lanjutan atau sekolah dampingan karena para muridnya kala itu adalah asli murid-murid yang sekolah di sekolah kolonial tempat Ahmad Dahlan mengajar, atau jelasnya, yaitu para murid yang meminta pelajaran tambahan kepada dan di rumah Ahmad Dahlan sendiri, yang pada saat inilah materi yang diberikan yaitu QS al-Ma’un, al-Ma’un, dan al-Ma’un lagi hingga berkali-kali, yang dikonversi selama 1 semester (minnimal 14 x tatap muka)

 

2. Teologi al-Ma’uun sebagai Pondasi Inklusifitas Pendidikan Muhammadiyah

            Istilah teologi al-Ma’un, secara etimologis di Muhammadiyah, kemunculannya tidak bersamaan; al-Ma’un adalah nama salah satu surat (ke-107) dari 114 nama surat dalam al-Qur’an, yang muncul dalam nomenklatur Kemuhammadiyahaan membersamai masa kelahiran Muhammadiyah, sedangkan istilah “teologi”-nya mucul belakangan hingga menjadi “teologi Muhammadiyah”[7] lalu muncul lagi (bercabang) menjadi “teologi al-Ma’un  yang menjadi kajian utama dalam penulisan buku penting ini. Jadi, bagi Muhammadiyah, teologi al-Ma’un bukan sekedar sebagai pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, melainkan juga sebagai pondasi pendirian Persyarikatan Muhammadiyah, karena memng – sebagaimana disebutkan di atas – bahwa Muhammadiyah berdiri dari dan oleh kependidikan yang dipraktekkan oleh KHA Dahlan. Dalam kesempatan lain, saya selalu mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang (oleh Ordal) sering disebut sebagai ayat Muhammadiyah, bukan hanya QS Ali Imran ayat 104, melainkan juga QS al-Ma’un full ayat (7 ayat). QS Ali Imran ayat 104 masuk kategori landasan etis, yang terkait dengan persoalan nilai kualitatif, sedangkan QS al-Ma’un landasan etis juga tetapi lebih condong pada hal-hal praksis yang merekat pada nilai kwantitatif.

QS al-Ma’un adalah salah satu surat dari Kitab Suci yang diwahyukan Allah Swt. kepada Muhammad Saw. sebagai utusan-Nya, maka diakui oleh seluruh Ulama sebagai bagian dari Kalamullah yang selalu up to date, bersifat universal, sebagai petunjuk yang lengkap dan komprehensif sepanjang zaman. Di antara keunggulannya, tak satu pun umat Islam apalagi Ulamanya yang merasa bosan apalagi enggan membacanya atau mempelajarinya. Hampir seluruh Ulama berpendapat bahwa membaca al-Qur’an termasuk QS al-Ma’un selamanya takkan pernah membosankan. Untuk melakukan studi QS al-Ma’un pun demikian pula, bagi warga Muhammadiyah merupakan studi yang kian menyenangkan dan takkan menjenuhkan[8], serta diyakini takkan pernah habis. Keistimewaan lainnya, dari sejak QS al-Ma’un diwahyukan kepada Muhammad Saw., sampai sekarang, entah sudah berapa juta buku yang ditulis dengan menyertakan al-Qur’an (termasuk QS al-Ma’un) sebagai rujukan utamanya.

Surat al-Ma’un yang kemudian menjadi teologi al-Ma’un, lalu menjadi pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah tersebut, adalah merupakan penyatalaksanaan makna dan pesan yang terkandung dalam al-Qur’an surat Al-Ma’un tersebut, yang tentu saja membutuhkan cara atau metode untuk memahami dan menyatalaksanakannya. Ini artinya, ada tafsir yang secara khusus membahasamudahkan atau menafsirkan QS al-Ma’un. Secara literasif, jumlah tafsir al-Ma’un sebenarnya sudah cukup banyak,(walau tentu tidak sebanyak buku atau kitab tafsir yang ada, yang di dalamnya menyertakan tafsir QS al-Ma’un), atau bahwa tafsir yang secara khusus menafsiri QS al-Ma’un sebenarnya juga terbilang banyak. Salah satunya, yaitu karya kader Muhammadiyah; Tafsir al-M’un dengan 7 Metode Tafsir,  Dr. H. Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House, Jakarta, cet 1 (2016).[9]

Sesunggguhnya, satu-satunya metode untuk memahami apa yang disembunyikan al-Qur’an (QS al-Ma’un) yaitu menafsirkannya, atau dengan metode tafsir (berikut metode-metode yang menyertainya), yang sesungguhnya sampai saat ini telah banyak beredar apa yang disebut buku atau Kitab Tafsir, atau buku yang menafsirkan al-Qur’an, yaitu buku atau kitab yang berisikan keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan manusia. Menurut Az-Zahabi, ada dua istilah yang digunakan untuk tafsir al-Qur’an, yaitu tafsir dan terjemah tafsiriah. Menurutnya,  Tafsir harus menggunakan bahasa dari yang ditafsirkan. Karena al-Qur’an berbahasa Arab, maka tafsirannya atau buku tafsirnya juga harus berbahasa Arab.  Sedangkan terjemah tafsiriah, yaitu keterangan atau penjelasan dari apa yang dijelaskan dengan menggunakan bahasa lain. Dengan demikian, berarti buku-buku tafsir yang ada di Indonesia, misalnya Tafsir al-Azhar, Tafsir Rahmat, Tafsir An-Nur, dan lain-lain, bukan disebut tafsir karena menggunakan bahasa Indonesia, melainkan layak disebut terjemah tafsiriah. Jadi, baik itu tafsir atau terjemah tafsiriah, no problem, pada prinsipnya sama, yaitu mengkaji bagaimana menjelaskan kehendak Allah Swt. yang terkandung dalam (melalui) lafal dan makna, serta menjelaskan kebijakan filsafats yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kemampuan mufassir yang bersangkutan. Jadi, baik tafsir maupun tarjamah tafsiriah tak perlu diperdebatkan karena sama-sama merupakan metode untuk menjelaskan pesan-pesan filsafat  yang terkandung di dalam Kalamullah yakni al-Qur’an al-Karim.

Untuk maksud tersebut, para Ulama tafsir pada mulanya membagi 3 (iga) jenis tafsir, yaitu tafsir bi al-Ma’tsur,  tafsir bi al-Ra’yi dan tafsir bi al-Isyari, kemudian berkembang menjadi berbagai jenis, sesuai dengan isi dan metode penafsiran yang digunakannya, yang oleh Dr. Izza Rohman dalam memahami QS al-Ma’un menggunakan 7 metode, yang menyertai atau menyesuaikan 7 ayat dalam surat al-Ma’un tersebut,[10].

Misalnya, ada tafsir ilmi (ilmiah), tafsir ashri (moderen), tafsir i’tizali (muktazili), tafsir syi’i (syi’ah), tafsir isyari (sufi), tafsir aqli (falsafi), tafsir ahkam, tafsir maudhu’i (tematik), tafsir adabi (lughawi), dan lain-lain, termasuk juga boleh kalau kita bersama-sama menafsirkan al-Qur’an lalu kita namakan Tafsir Kita. Ketiga tafsir yang disebut pertama (bi al-Ma’tsur, bi al-Ra’yi dan bi al-Isyari), adalah merupakan induk dari semua penamaan tafsir yang ada. Misalnya tafsir ahkam, tafsir maudhu’i, kalau isi dan kajian kedua jenis tafsir ini berdasarkan al-Sunnah atau pendapat para sahabat dan tabiin, maka bisa saja dikategorikan tafsir bi al-Ma’tsur. Begitu juga tafsir ilmi (ilmiah), bisa dikategorikan tafsir bi al-Ra’yi sekaligus bisa juga tafsir bi al-Isyari. Untuk lebih jelasnya, khusus tentang tafsir bi al-Ma’tsur, yang menurut banyak Ulama tafsir lebih relefan untuk semua zaman dan karenanya menjadi alternatif yang pas dalam konteks penetapan teologi al-Ma’un sebagai pondasi inklusifitas pendidikan Muhammadiyah, yang karenanya pula maka tafsir bi al-Ma’tsur inilah yang akan penulis utarakan di bawah ini

Seperti disinyalir di atas, bahwa tafsir adalah sama dengan keterangan, penjelasan atau uraian mengenai sesuatu yang dinilai belum jelas apa yang terdapat dalam al-Qur’an, atau menjelaskan makna ayat sesuai dengan petunjuk yang lahir dalam batas kemampuan intelelektual manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan tafsir bi al-Ma’tsur, para Ulama tafsir berbeda pandang. Ada yang bilang, bahwa tafsir bi al-Ma’tsur berarti sama dengan tafsir bi al-Riwayah (riwayat), yakni periwayatan al-Qur’an itu sendiri, yang dalam hal ini yaitu sama dengan asbabu al-nuzul, atau dengan al-Sunnah yang berhubungan dengan sebab-sebab al-Qur’an itu diturunkan, atau upaya menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an lagi, atau dengan dasar riwayat dari Rasulullah Saw. Ada yang menambahkan dengan ucapan para sahabat dan ada yang menambahkannya dengan tabiin, bahkan Yusuf al-Qardhawi – seperti disebutkan di atas – lebih melonggarkan lagi, beliau menambahkan termasuk riwayat dari tabiut-tabiin

Kalau diperhatikan, perbedaan tersebut terletak atau bermula dari pemahaman para Ulama terhadap istilah al-Ma’tsur. Istilah ini (al-Ma’tsur) berasal dari kata atsara yang secara lughawi berarti bekas atau sisa. Secara istilakhi (terminologis), ada beberapa rumusan seperti yang dituliskan oleh Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy[11], yaitu bahwa jumhur Ulama menyamakan atsar dengan khabar atau al-Sunnah. Lain dengan fukaha (Ulama fikih), mereka memakai kata atsar untuk perkataan-perkataan Ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain-lain (terutama tabiut-tabiin). Di pihak lain, ada bahkan hampir semua fukaha sepakat untuk menamakan do’a-do’a yang dinukil dari al-Sunnah Rasulullah Saw. disebut dengan nama do’a al-Ma’tsur. Jadi, yang dimaksud al-Ma’tsur oleh jumhur Ulama salaf (khususnya Ulama fikih dan Ulama al-Sunnah) yaitu sama dengan al-Sunnah, baik yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. melalui para sahabatnya yang diteruskan (melalui) para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin. Mungkin dengan pengertian inilah Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan tafsir bi al-Ma’tsur melibatkan periwayatan (al-Sunnah) yang bersumber dari tabiut-tabiin juga.

Andai saja pendefinisian tafsir bi al-Ma’tsur tersebut memasukkan periwayatan dari para tabiin dan bahkan tabiut-tabiin – seperti yang difatwakan Yusuf al-Qardhawi – maka itu berarti dapat dipastikan semua penafsiran al-Qur’an yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah (generasi tabiut-tabiin) adalah termasuk tafsir bi al-Ma’tsur. Ini jelas, menambah panjang perselisihan atau beda pendapat antara Ulama tafsir sendiri. Ya, sebab bila seorang tabiut-tabiin dalam menafsirkan al-Qur’an berdasarkan ra’yu atau pemikirannya, tetapi karena dirinya sebagai tabiut-tabiin, maka – di samping masuk kategori al-Sunnah – sesungguhnya, maka apa yang dihasilkannya itu berarti termassuk tafsir bi al-Ma’tsur, yang berarti sekelas atau sama dengan yang dilakukan Umar bin Khattab. Pada konteks ini, penulis sependapat selama apa yang keluar dari tabi’ut-tabi’in tidak dimasukkan kategori al-Sunnah.

Seperti diketahui, bahwa Umar bin Khattab r.a. adalah seorang khalifah yang paling berani memberi tafsiran berbeda dengan Rasulullah Saw. dalam banyak kasus. Sedangkan pendapat dan apa yang dilakukan Umar bin Khattab, para Ulama salaf memasukkannya sebagai al-Sunnah. Ini berarti, bahwa menafsirkan al-Qur’an yang dilakukan tabiin dengan merujuk pada pendapat Umar bin Khattab - walau sudah bercampur dengan pendapat tabiin bersangkutan – maka hasilnya bisa dikategorikan sebagai tafsir bi al-Ma’tsur. Kemudian, dirujuk lagi oleh generasi berikutnya (tabiut-tabiin) – walau juga bercampur dengan pendapatnya – maka ini pun hasilnya bisa dikategorikan tafsir bi al-Ma’tsur

Jadi sesungguhnya, bahwa dalam hal tafsir bi al-Ma’tsur ini jangankan memasukkan periwayatan dari tabi’ut-tabiin, memasukkan periwayatan dari tabiin pun para Ulama tafsir sudah berbeda pendapat. Sebagian dari mereka (Ulama tafsir) ada yang menggolongkannya (periwayatan dari tabiin) sebagai tafsir bi al-Ma’tsur dan sebagian lagi menggolongkannya sebagai tafsir bi al-Ra’yi. Ini menunjukkan, bahwa para Ulama tafsir tidak memasukkan periwayatan dari tabi’ut-tabi’in ke dalam pendefinisian tafsir bi al-Ma’tsur. Dengan demikian, yang dimaksud tafsir bi al-Ma’tsur adalah meliputi penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, tafsir dengan nukilan (periwayatan) dari Nabi Muhammad Saw., dari para sahabat dan dari para tabiin.

Salah seorang imam mazhab ternama dan termasuk kategori tabiin, yaitu Imam Hanafi. Dalam konteks metodologi tafsir, beliau mengatakan :

Aku mengambil dalil dari al-Qur’an jika aku menemukan dalil darinya. Jika tidak menemukannya, aku mengambil dari Sunnah Rasulullah dan riwayat yang shahih yang menyebar di tangan para sahabat yang bisa dipercaya. Jika aku tidak menemukannya dari Kitabullah atau dari Sunnah Rasulullah Saw., aku mengambil pendapat para sahabat yang aku percayai, dan aku tinggalkan pendapat sahabat yang tidak aku percayai. Setelah itu, aku tidak akan meninggalkan pendapat yang aku ambil dan tidak beralih ke pendapat yang lain, karena aku juga berhak melakukan ijtihad seperti yang dilakukan para sahabat[12].

Terlepas dari semua jenis metode tafsir dalam memahami QS al-Ma’un, saya lebih condong pada tafsir bi al-Ma’tsur sebagai metode pemahaman al-Qur’an, ya, karena tafsir jenis ini yang oleh Muhammadiyah dikategorikan sebagai tafsir tematik seperti yang ditawarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam aplikasinya termasuk bagian dari tafsir bi al-Ma’tsur. Dipilihnya tafsir bi al-Ma’tsur sebagai metode yang pas dalam memahami QS al-Ma’un untuk kepentingan kependidikan Muhammadiyah, itu karena sampai hari ini, hampir pasti, seluruh Ulama tafsir menyebutkan bahwa tafsir bi al-Ma’tsur sarat dengan keistimewaan. Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib – mungkin karena berlebihan melihat tafsir bi al-Ma’tsur ini, beliau begitu sinis melihat tafsir semisal tafsir al-Manar. Malahan, al-Muhtasib sampai tega menuding Syeikh Muhammad Abduh selaku inspirator al-Manar, sebagai anggota Free Masonry[13]

Tafsir tematik yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, hemat penulis seperti yang barusan disebutkan, yaitu masih termasuk kategori Tafsir bi al-Ma’tsur dan layak dijadikan referensi menarik untuk semua. Pasalnya, tafsir gaya Muhammadiyah ini, seperti dikatakan melalui kata pengantarnya, yaitu menggunakan pendekatran kontekstual[14], artinya bahwa metode tafsir yang direkomendasikan untuk menjadi pegangan warga Muhammadiyah adalah metode kontekstual, yang dalam praktiknya senantiasa dikaitkan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang relevan dan yang dapat dikontekstualisasikan. Sebagai misal dalam membahas masalah pluralitas, langkah pertama menerjemahkan ayat-ayat yang berhubungan dan mengakui berbagai agama, suku dan golongan, kemudian dilanjutnya (sebagai langkah kedua) dengan menafsiri ayat-ayat yang dimaksud dengan mengutip pendapat para ahli tafsir, lalu mengaitkan dengan Hadits-hadits yang shahih, berikutnya (sebagai langkah ketiga) dengan mengkaji permasalahan pluralitas yang terjadi di masyarakat dengan berbagai pendekatan[15]

Langkah kedua yang dimaksud, yaitu dengan melibatkan Sunnah Rasulullah Saw. sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an dalam berteologi al-Ma’un sebagai wujud dari inklusifitas pendidikan Muhammadiyah. Karenanya, penempatan Sunnah Nabi sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, adalah merupakan konsensus mutlak (ijma’ jama’ie) di kalangan para ahli pendidikan Islam. Kalaupun ada penambahan selain keduanya, seperti ijma’ dan qiyas, kemutlakannya sebagai sumber teologi al-Ma’un belum terjamin alias masih longgar untuk kita debat-kusirkan. Para Ulama mazhab seperti  Nu’man bin Tsabit bin Zauta at-Taimi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanafi (wafat 150 H./767 M.), Malik bin Anas bin Abi Amir al-Asbahi yang kemudian dikenal dengan nama Imam Malik w.179 H./798 M.), Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang kemudian dikenal dengan nama Imam Syafi’ie (w. 204 H./820 M.) dan Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang kemudian dikenal dengan nama Imam Hanbali (w. 241 H./855 M.) – dan para pengikutnya – boleh saja mempopulerkan ijma’, qiyas dan lainnya sebagai sumber kependidikan Islam, tetapi untuk yang ketiga, keempat dan seterusnya – sekali lagi – masih belum terjamin kemutlakannya, atau kekuatannya masih jauh dibandingkan dengan yang pertama dan yang kedua (al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw

Menurut banyak sumber, menyebutkan bahwa Sunnah Rasulullah Saw. adalah segala permasalahan yang terkait dengan Nabi Muhammad Saw., baik itu ucapannya, tindakannya, persetujuan langsung atau tidaknya (taqrirnya). Jika dihubungkan dengan al-Qur’an – menurut para Ulama – bahwa Sunnah Rasulullah Saw. adalah merupakan penafsiran al-Qur’an yang merumuskan teologi al-Ma’un. Banyak Firman Allah Swt. dalam al-Qur’an yang mengharuskan umat Muhammad (Muhammadiyah) berpanduan pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam segala amal dan atau tindakan termasuk berteologi alma’un, pun pula dalam al-Sunnah, banyak pula yang mensinyalirnya.

Pemaknaan istilah Sunnah Nabi, ada perbedaan pendapat di kalangan fukaha, karena memang – seperti disebutkan di atas – hanya ada pada pribadi Rasulullah Saw. dan ingatan para sahabatnya, tetapi setelah Rasulullah Saw. wafat, Sunnahnya tidak tersaksikan atau tidak terlihat lagi. Pada masa kehidupan sahabat dipastikan Sunnah masih ada, tetapi berpanduan pada apa yang mereka ingat, dan itu pun masih dilengkapi dengan ijtihad para sahabat besar itu sendiri untuk meyakinkan atau membuktikan ingatannya. Pada masa tabiin, dipastikan tidak utuh lagi, itu karena Sunnah Rasulullah tadi sudah berubah bentuk menjadi teks tertulis yang – juga sebagaimana disinggung di atas – disebut dengan al-Sunnah, yang dalam perkembangannya ada al-Sunnah Mutawatir dan ada pula al-Sunnah ahad. Kemudian al-Sunnah yang disebut terakhir ini, diperselisihkan pula, sesuai dengan derajat dan atau kualitas keshahihannya. Konsekwensinya, terjadilah perbedaan penggunaan sumber yang satu ini (al-Sunnah). Malahan, ada juga yang tidak mengakui sama sekali terhadap al-Sunnah ahad tersebut, tetapi kelompok ini hanya berkembang dalam masalah kajian filsafat (teologi) yang dalam upaya mengutuhkan keyakinannya terhadap Keesaan Allah, tidak memerlukan al-Sunnah ahad dan kelompok ini dikenal dengan golongan (mazhab) atau sekte muktazilah dalam ilmu kalam (teologi)

Sebenarnya, perbedaan mengenai kedudukan al-Sunnah yang terjadi di kalangan Ulama tersebut, hanya sebatas pemahaman yang erat hubungannya dengan permasalahan teologi (al-Ma’un khususnya) yang terjadi dan upaya untuk mengistimbatkannya. Ketika mereka menemukan suatu masalah, yang – misalnya – ketepatan ada al-Sunnah yang dinilai berkaitan, lalu al-Sunnah yang dimaksud dianggap tidak sesuai dengan realitas – atau dengan kehendaknya – maka pada saat itulah posisi atau kedudukan al-Sunnah tersebut diutak-atik (diinterpretasikan) yang hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak. Dalam kasus ini, sesungguhnya mereka tetap mengakui Sunnah Rasulullah sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an dalam menetapkan kasus-kasus apa saja yang dikehendaki dalam menghadapi permasalahan kehidupannya. Justru yang menjadi permasalahan, yaitu upaya untuk memahami al-Sunnah itu sendiri, agar al-Sunnah meyakinkan semua pihak sebagai sumber pemecahan masalah level kedua  setelah al-Qur’an

Dalam sejarah perkembangan pembaruan pemikiran teologi Islam, tokoh yang paling rajin berupaya meletakkan Sunnah Rasulullah Saw. pada posisi yang sebenarnya sebagai sumber kedua salah satunya adalah Syeikh Muhammad Abduh, beliaulah yang terkenal amat gigih mengajak umat Islam untuk mengkritisi al-Sunnah Rasulullah Saw. yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Walaupun diakuinya bahwa masalah al-Sunnah bukan bidang keahliannya, tetapi menurut Abduh bahwa secara filosofis al-Sunnah merupakan hal yang harus diyakini adanya[16]. Karena itu, al-Sunnah sebagai sumber keyakinan (teologi) kedua setelah al-Qur’an, menurut Abduh jangan sampai justru mengotori keyakinan itu sendiri, dan karena itu pula, Abduh mengajak kaum Muslimin untuk mengkritisi al-Sunnah, atau merubah pemahaman masyarakat terhadap al-Sunnah, sehingga akidah atau teologi mereka tertata secara rapih dan memiliki kecerdasan yang sistematis dan rapih pula

Menurut Muhammad Abduh, bahwa keimanan seseorang tidak akan terganggu atau rusak hanya karena menolak satu atau beberapa al-Sunnah tunggal (Hadits Ahad) yang tidak pernah didengarnya atau yang tidak pernah dibuktikan keshahihannya. Muhammad Abduh dalam hal ini telah mengkritik habis para Ulama fikih, karena mereka dalam pandangan Muhammad Abduh telah memahami al-Sunnah lebih menekankan pada aspek hukum misalnya tentang halal-haramnya sesuatu dan cenderung mengabaikan aspek teologis untuk memperkuat mazhab atau ideloginya masing-masing, sehingga membuat masyarakat Islam umumnya tersandra doktrin mazhabisme  yang terkadang bahkan sering saling menyalahkan.

Memahami sebuah al-Sunnah Rasulullah Saw. memang tidak mudah. Menurut para Ulama Hadits, harus melewati minimal buku (kitab) seperti asbabul-wurud (sebab-sebab turunnya, termasuk di daerah atau kota apa asalnya), Rijalul-al-Sunnah atau Tarikh al-Ruwwat, al-Thabaqat, ’Ulum al-Matan, Mukhtalaful al-Sunnah, Gharibal-al-Sunnah, dan ilmu-ilmu lain yang terkait.  Kemudian, karena semua itu bisa ditemukan atau dimuridi lewat buku-buku tentang al-Sunnah (dalam Musthalah al-Sunnah misalnya), maka tampaknya keharusan tersebut tidak jadi masalah bagi siapapun yang berhasrat untuk menseriusinya, apalagi sekarang ini, buku-buku atau kitab kumpulan al-Sunnah lengkap dengan derajatnya (shahih atau tidaknya) sudah mudah kita ditemukan.

 

3. Pendidikan sebagai Gerakan Pemberdayaan Sosial

Supaya pendidikan dapat memberdayakan sosial kemasyarakatan, maka semua tenaga pendidik (Guru) terutama guru Ismuba, harus berusaha menumbuhkan suasana sekolah atau kelas yang kondusif, nyaman, dan menyenangkan bagi dan dalam proses pembelajaran. Menurut Prof. Baeddowi rahimahullah (Ketua Madikdasmen (dan PNF) periode lalu), ada 7 (tujuh) kiat praktis yang perlu diakukan, yaitu[17] :

 

1. Menciptakan Lingkungan Belajar yang Rileks

Kiat ini memberi arahan supaya Guru perguruan Muhammadiyah atau wali murid (orangtua) di rumah hendaknya tidak terlalu menekankan nilai, kelulusan atau prestasi, sebab hakekat pembelajaran bukan terletak pada itu semua. Murid tidak bisa belajar efektif dalam keadaan stres karena tuntutan untuk lulus atau bernilai memuaskan. Syarat pembelajaran yang efektif adalah lingkungan yang mendukung dan menyenangkan. Belajar perlu dinikmati dan lahir dari perasaan suka dan nyaman tanpa tekanan atau paksaan. Untuk menciptakan lingkungan tanpa stres bagi murid, penting bagi orangtua agar rileks dan tidak menetapkan target terlampau tinggi atau menuntut anak melebihi kemampuannya. Proses pembelajaran yang rileks akan terjadi jika gurunya sendiri mengemas materi yang diampunya secara rileks pula, yaitu dengan antara lain menjaga stabilitas dan kematangan intelektual dan emosional murid sehingga mereka merasa senang dan terhindar dari stres.

 

2. Memanfaatkan Sarana Bermain

Dunia anak hampir tak dapat dipisahkan dengan dunia bermain. Beberapa studi yang dilakukan para peneliti dan atau pakar pendidikan, menyimpulkan bahwa bermain adalah salah satu metode pembelajaran yang efektif. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan jika murid, mereka dapat belajar dari segala kegiatan yang mereka lakukan. Yang penting, bagi guru di perguruan Muhammadiyah adalah bagaimana mengubah kegiatan bermain menjadi pengalaman belajar. Ketika murid merasa senang dan nyaman, ia akan mampu belajar dengan baik. Belajar dengan bermain akan memberi peluang pada murid untuk memanipulasi, mengulang-ulang, menemukan sendiri, bereksplorasi, mempraktekkan, dan mendapatkan bermacam-macam konsep serta pengertian yang tidak terhitung banyaknya. Belajar sambil bermain, juga dapat memberikan kesempatan pada murid untuk mengembnangkan kemampuan emosional, fisik, sosial, dan nalar mereka. Melalui interaksinya dengan permainan, seorang anak didik belajar meningkatkan toleransi mereka terhadap kondisi yang secara potensial dapat menimbulkan prustrasi

Faktor emosi sangat penting dalam proses pembelajaran dan atau pendidikan di perguruan Muhammadiyah. Ketika suatu materi melibatkan emosi positif yang kuat, maka materi tersebut akan terekam dengan kuat pula dalam ingatan. Untuk itu, diperlukan kreativitas guru perguruan Muhammadiyah dan orangtua murid untuk menciptakan permainan-permainan yang dapat menjadi wadah dan sarana pembelajaran, misalnya melalui drama, warna, humor, dan lain sebagainya.

 

3. Penggunaan Indra

Ada lima indera (mulut, telinga, mata, kulit atau tangan dan hidung) anak yang dapat dijadikan media belajar. Di antara fungsi otak manusia adalah terbagi dalam beberapa fungsi khusus yang berkaitan dengan kelima indra tersebut, seperti berbicara, mendengar, melihat, meraba dan membaui. Manusia menyimpan memori-memori yang ditangkap melalui indra di tempat yang berbeda. Jika ingin memiliki memori yang kuat, kitya harus menyimpan informasi dengan menggunakan kelima indra tadi. Anak-anak, umumnya belajar melalui pengalaman konkret yang aktif. Untuk memahami konsep najis atau haram misalnya, seorang anak perlu diperlihatkan (bukan hanya disebutkan) contoh barang yang najis atau yang haram, lalu barang (yang diperlihatkan) tadi didemontrasikan atau disimulasikan dalam bentuk permainan. Tentu saja, hal ini menuntut kecakapan guru perguruan Muhammadiyah.

 

4. Pemanfaatan Alam Sekitar

Alam sekitar, dalam bahasa lain disebut millieu atau lingkungan, dapat dikategorikan sebagai sumber belajar, atau dapat mendukung proses pembelajaran, sehingga tujuan dari belajar yaitu adanya perubahan yang relatif permanen pada pengetahuan atau prilaku seseorang karena pengalaman dapat tercapai. Dalam pengertian ini kita dapat segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi pengalaman belajar. Hal ini dapat diterapkan misalnya dalam pembelajaran di perguruan Muhammadiyah yang menyangkut materi pengenalan pada makhluk Allah Swt. atau ciptaan-Nya, pengenalan kekuasaan-NYA. Ciptaan Allah yang sangat menakjubkan, bisa dengan melihat bumi yang terhampar luas, langit yang berlapis-lapis, atau binatang kecil yang hidung dan semua anggota badannya di kaki, dan sebagainya. Konsep outbond dalam konteks ini, dapat juga dikembangkan, yakni belajar menyatu dengan alam, sehingga konsep yang telah diterima oleh murid dalam kelas dapat didesiminasikan dalam permainan di alam.

 

5. Motivasi yang Kuat dan Positif

Motivasi belajar sangat diperlukan karena dengan motivasi, hasil belajar akan menjadi lebih optimal. Motivasi juga menentukan intensitas usaha murid untuk belajar. Murid yang menyadari akan kebuituhannya untuk belajar maka murid tersebut akan lebih giat dan antusias dalam belajar. Pentingnya memberikan motivasi kepada murid yaitu bahwa pada dasarnya anak memiliki kecenderungan ingin tahu terhadap alam sekitar dan mempelajari hal yang baru dilihatnya, didengarnya atau dirasakannya, namun seiring dengan bertambahnya usiadan dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi, keingintahuannya akan semakin menurun dan karenanya dibutuhkan motivasi atau dorongan yang kuat dan positif.

Motivasi positif memiliki kekuatan yang sangat besar untuk membangun rasa percaya diri anak dan memacu semangat agar anak berprestasi dengan lebih baik lagi. Oleh karena itu, cacian atau komentar negatif hendaknya tidak dilakukan kepada anak didik karena dapat menyebabkan mereka minder bahkan tidak suka belajar. Ketika cacian diganti dengan sanjungan, bentakan diganti dengan kasih sayang, niscaya pembelajaran di perguruan Muhammadiyah akan semakin menyenangkan dan mengasyikkan

 

6. Mencintai Seperti Anak Sendiri

Bagi guru yang sudah berumah tangga, atau belum, tentu telah merasakan kehangatan dan kasih sayang saat berkumpul dengan orangtua. Hal demikian, adalah faktor utama dalam mendukung perkembangan murid, karena dengan sentuhan emosi memberikan dampak besar dalam proses pembelajarannya. Dengan memposisikan guru perguruan Muhammadiyah sebagai orangtua murid tersebut, maka diharapkan murid akan merasakan perhatian dan motivasi yang besar dari gurunya untuk senantiasa belajar dan mengukir prestasi yang lebih baik

 

7. Memanfaatkan TIK

Keterampilan TIK (teknologi informasi dan komunikasi), musti dimiliki oleh setiap guru, karena dengan teknologi belajaran dapat menjadi lebih menarik. Dengan demikian media TIK sangat bermanfaat dalam mendukung proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah di perguruan serta proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah yang merupakan masalah penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia berbasis moral dan ideologi Islam yang sangat diperlukan dalam perkembangan era globalisasi kini. Sehingga penerapan TIK terutama dalam proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung terjadinya proses pembelajaran di perguruan Muhammadiyah.

Dari gambaran di atas, jelaslah kiranya bahwa pemanfaatan media TIK dalam pembelajaran di perguruan Muhammadiyah memungkinkan pembelajaran dapat disampaikan untuk berbagai modalitas belajar, baik audio, visual, maupun kinestetik, memungkinkan pembelajaran disampaikan secara interaktif dan simulatif sehingga memungkinkan murid belajar secara aktif, kreatif, dan inovatif, yang dengannya pembelajaran menjadi menyenangkan, mengasyikkan yang mampu mencerdaskan murid. Pembelajaran di perguruan Muhammadiyah yang memanfaatkan TIK juga akan memberikan berbagai manfaat bagi murid, yaitu membantu perkembangan murid dalam mengembangkan kemampuan keterampilan dan keahlian, mengembangkan pola berpikir yang kreatif, kemampuan untuk memberikan perubahan teknologi secara terus-menerus, memberikan kepada murid kesempatan untuk belajar secara bebas dan bekerja sama dan mengikuti perkembangan zaman. Pembelajaran di perguruan Muhammadiyah dengan menggunakan computer misalnya, akan dapat memberikan pembelajaran yang interaktif, dan memberikan pengalaman pada murid. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengelolaan dedikasi guru perguruan Muhammadiyah di perguruan yang intensif dari berbagai pihak yang peduli pada di perguruan Muhammadiyah. Terkait ini, apa kabar EduMu dan KontenMu?

 

Kesimpulan dan Penutup

 

1.       Pendidikan sebagai alat yang membebaskan (education for liberation). Pendidikan bukan sekadar pengisian pengetahuan, melainkan proses penyadaran kritis terhadap realitas sosial. Dalam kerangka ini, pendidikan berfungsi ganda: (a) memberi pengetahuan agar individu mampu berpikir kritis dan memecahkan masalah; memberi posisi tawar agar individu dan komunitasnya dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik dan ekonomi. Jadi, dengan fungsi ini pendidikan Muhammadiyah menjanjikan bukan hanya menghasilkan lulusan yang berijazah asli, yang cerdas secara intelektual dan spiritual melainkan juga aktif, kreatif, dan inovatif secara sosial.

2.       Integrasi pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat, gerakan pemberdayaan sosial mensyaratkan pendidikan yang tidak terpisah dari kehidupan nyata. Pembelajaran yang relevan terjadi ketika murid dapat mengaitkan ilmu dengan persoalan di lingkungannya. Praktik ini terlihat pada sekolah kejuruan yang bekerja sama dengan dunia usaha, serta perguruan tinggi yang mengintegrasikan kegiatan pengabdian masyarakat dalam kurikulum. Melalui pendekatan ini, murid berubah dari objek belajar menjadi subjek yang berkontribusi langsung. Masyarakat tidak hanya “dibantu”, tetapi dilatih untuk mandiri secara ekonomi, kesehatan, dan sosial.

3.       Inklusivitas sebagai praasyarat pemberdayaan gerakan pemberdayaan tidak mungkin berjalan tanpa akses yang inklusif. Pendidikan harus terbuka bagi semua golongan tanpa diskriminasi agama, status sosial, maupun lokasi geografis. Ruang kelas yang heterogen justru menjadi modal sosial yang penting, karena melatih murid untuk bernegosiasi, berkolaborasi, dan menghargai perbedaan.  Inklusivitas memastikan bahwa proses pemberdayaan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi menjadi hak kolektif masyarakat.

4.       Relevansi dengan arah kebijakan pendidikan Saat ini kebijakan pembelajaran mendalam atau deep learning yang digulirkan Kemendikdasmen 2025 menekankan tiga pilar: pembelajaran bermakna, sadar, dan menyenangkan. Tiga pilar ini hanya dapat tumbuh jika murid merasa dihargai identitas dan latar belakangnya. Dalam konteks ini, pendidikan sebagai gerakan pemberdayaan sosial berarti: kurikulum diarahkan pada keadilan sosial dan pemecahan masalah nyata.  Guru berperan sebagai fasilitator perubahan, bukan hanya penyampai materi.  Sekolah berfungsi sebagai pusat pemberdayaan komunitas, bukan menara gading yang terpisah dari masyarakat.

5.       Pendidikan Muhammadiyah yang uraian panjangnya telah dikemukakan, adalah nyata sebagai gerakan pemberdayaan sumberdaya insani; yang diharapkan mampu  melahirkan agen perubahan, bukan sekadar pemburu dan pemegang ijazah asli melainkan juga komitmennya untuk membuka akses, inklusifity, menyatukan ilmu dengan praksis, dan menempatkan murid sebagai subjek perubahan. Inilah model pendidikan Muhammadiyah yang mencerdaskan sekaligus memanusiakan umat dan bangsa khususnya yang bermazhab KHGT

6.       Tujuan akhir pendidikan bukanlah sekadar ijazah, melainkan lahirnya agen perubahan yang mampu mentransformasi lingkungannya. Ketika lulusan kembali ke komunitasnya dengan ilmu, keterampilan, dan kesadaran kritis, maka terjadi transformasi sosial dari bawah.  Pendidikan sebagai gerakan pemberdayaan sosial menuntut komitmen untuk membuka akses, mengintegrasikan ilmu dengan praksis, dan menempatkan murid sebagai subjek perubahan. Inilah arah pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga memanusiakan manusia.

7.       Pendidikan Muhammadiyah inklusif bukan sekadar transfer ilmu, melainkan instrumen untuk mengubah struktur sosial dan memberdayakan kelompok yang termarjinalkan. Ketika akses ilmu dibuka secara merata dan kontekstual, diharap lahir individu mandiri dan masyarakat yang berkeadaban.

8.       Dari uraian panjang di atas, teologi al-Ma’un yang terumuskan dari al-Qur’an surat al-Ma’un khususnya oleh Muhammadiyah melalui banyak metode dan pendekatan, tergambar sudah bahwa pendidikan Muhammadiyah, untuk saat ini dan nanti masih sangat memerlukan kesungguhan untuk terus menggali dan mengembangkan gagasan baru seputar inklusifitas pendidikan Muhammadiyah melalui telaah serius terhadap teologi al-Ma’un. Fastabiqul khairat![]

 



[1] Adalah anggota Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, dosen tidak tetap MK AIK di UHAMKA dan UMT Indonesia. Penulis buku antara lain Islam Berkemajuan Gaya Muhammadiyah – Telaah terhadap Akidah, Akhlak, Ibadh, dan Muamalah Duniawiyah, UHAMKA Press. 2012

[2] Lih. HS Prodjokusumo , Pendidikan Muhammadiyah Pendidikan Nasional Berciri Islam, dan Generasi Baru Siap Maju, ABM Jakarta, hlm. 17, dikutip kembali oleh Noor Chozin Agham, (2012), Filsafat Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press, hlm. 6

[3] Ditjen Bimbaga Islam Departemen Agama RI, Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan dan Bantuan kepada Pondo Pesantren. Dikutip ulang oleh Noor Chozin Agham, (2012), Filsafat Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Pres, hlm. 36

[4] Dalam sejarahnya, Budi Utomo didirikan oleh Wahidin Sudirohusodo, alumni sekolah tinggi kedokteran, STOVIA di Jakarta, pada tanggal 20 Mei tahun 1908, yang masi pada tahun yang sama berdiri pula Budi Utomo di beberapa wilayah provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Lih. Taufiq Abdullah, et.al., (1991), Sejarah Umat Islam Indoneia, MUI Pusat, Jakarta, hlm. 68, nandingan dengan Sudarno Shobron (2008), Studi Kemuhammadiyahan – Kajian Historis, Ideologis, dan Organisasi, LPID UMS Surakarta, hlm. 50

[5] Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2021), RPJP _ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Madikdasmen, Jakarta, hlm. 1

[6] Karl A. Steenbrink (1986), Pesantren, Madrasah, Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, LP3ES, Jakarta, hlm. 7 dst.

[7] Tentang kapan istilah teologi ini masuk ke alam pikiran Muhammadiyah, secara khusus telah dijelaskan dalam buku Teologi Muhammadiyah dan Penyelewengannya – agenda Persyarikatan Abad Keakanan, (2010), Uhamka Press.berketebalan 320 halaman (plus halaman pengantar)-

[8] Dalam sejarahnya, memang, para murid Ahmad Dahlan diberitakan ada yang bosan karena menerima materi al-Ma’un keseringan. Namun, justru kebosanan itulah yang menjadi awal kecitaan pada teologi praksis al-Ma’un.

[9] Salah satu buku tentang ini, yaitu Tafsir al-M’un dengan 7 Metode Tafsir, disusun oleh kader Muhammadiyah, Dr. H. Izza Rohman Nahrowi, al-Wasat Publishing House, Jakarta, cet 1 (2016).

[10] Yang dengannya, Dr. Izza menyimpulkan ada 7 pesan yag terdapat dalam dan usai pembelajaran teologi al-Ma’un, lih. Hlm. 85

[11] TM  Hasby Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Assunnah, Bulan Bintang Jakarta, Cet. VI,  hlm. 33

[12] Pandangan Imam Hanafi ini penulis sadur dari Husayn Ahmad Amin, al-Mi’ah al-A’zham fi Tarikh al-Islam, (100 tokoh dalam Sejarah Islam), PT Remaja Rosdakarya, Cet. 1, hlm. 46. Bandingkan pula dengan, Noor Chozin Agham,(2012) Filsafat Pendidikan Muhammadiyah, UHAMKA Press., hlm. 211

[13] Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib (1997), Visi dan Paradigma Tafsir al-Qur’an Kontemporer (terj.), al-Izzah, Bangil, Jatim, hlm. 334. Telah dikutip dan atau bandingkan dengan Noor Cozin Agham, ibid, hlm. 212

[14] Tafsir Tematik produk Majelis Tarjih dan Tajdid ini, rencananya akan membahas 15 tema besar yang terait dengan program persyarikatan secara glubal. Lih. Tafsir Tematik al-Qur’an tetang Hubungan Sosial Antarumat Beragama,  Pustaka SM, Yogyakarta, 2000, hlm. xv

[15] Ibid, hlm. 1-23

[16] Bandingkan dengan, Harun Nasution, lih. Noor Chozin Agham, OpCit., hlm. 115

[17]Baidhowi, Pendidikan Muhammadiyah, Pendidikan Menyenangkan, Mengasyikkan, dan Mencerdaskan, dalam Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah di Tengah Persaingan Nasional dan Global, ed, Suyatno, et.al., (Jakarta: Uhamka Press, 2010), hlm. 239

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELACAK SEJARAH KELAHIRAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

Komitmen Muhammadiyah : DARUL-AHDI WAS SYAHADAH

GELIAT PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH DALAM MEMAJUKAN UMAT DAN BANGSA